Sunday, October 17, 2010

Keterbukaan Informasi Pengadilan Pajak

Harian Kontan, 13 Oktober 2010, halaman 23



Pengadilan Pajak yang berperanan penting dalam sengketa perpajakan terkait dengan rencana reformasi pajak oleh pemerintah. Reformasi dapat mencakup pengawasan atas majelis hakim serta keterbukaan atas sengketa perpajakan. Pengadilan Pajak sampai saat ini masih menutup akses kepada publik atas putusan yang telah dibuat meski pemerintah telah mengesahkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang memungkinkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya. Ketertutupan ini ditengarai memungkinkan terjadinya penyimpangan seperti kasus Gayus dan kerugian lain bagi pemerintah dan masyarakat.


Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak banyak mendapat sorotan terutama setelah kasus Gayus mencuat dan bahkan Gayus mengakui di pengadilan bahwa ia membantu Wajib Pajak (WP) dalam proses banding di Pengadilan Pajak.

Salah satu cara untuk menguji kebenaran pengakuan Gayus adalah dengan menguji putusan majelis hakim Pengadilan Pajak yang tidak dibuka kepada umum. Belum lama ini ketua Pengadilan Pajak mengatakan meskipun masyarakat boleh melihat proses pengadilan namun untuk putusan perkara, tidak semuanya boleh dibaca publik karena banyak rahasia dari perusahaan yang berperkara (detik.com. 4 Agustus 2010). Pendapat yang sebenarnya bertentangan dengan UU KIP, pasal 18, yang menyatakan bahwa putusan peradilan merupakan informasi publik.


Proses Peradilan

Pengadilan Pajak berdasarkan UU No. 14 Tahun 2002 adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi WP yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak dimana WP dapat mengajukan Banding atau Gugatan di Pengadilan Pajak. Banding diajukan WP terhadap keputusan keberatan yang dibuat oleh DJP sedang Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan perpajakan. Proses banding menjadi semakin penting karena berdasar UU No. 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), pasal 27 ayat 5d, dikatakan bahwa dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding.

Pengadilan Pajak terdiri atas beberapa majelis hakim yang dapat saja membuat keputusan yang berbeda atas kasus yang sama jika putusan pengadilan pajak tidak dibuka untuk umum. Putusan yang terbuka dapat meningkatkan pengawasan oleh masyarakat, pemerintah serta Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim Pengadilan Pajak termasuk di hakim luar Jakarta karena adanya rencana pemerintah membuka Pengadilan Pajak di daerah.


Yurisprudensi Pajak

Indonesia tidak menganut common law yang dipakai di Inggris dimana putusan hakim dapat menjadi case law berupa yurisprudensi bagi putusan lainnya namun dalam hal perpajakan yurisprudensi tetap dapat dipakai di Indonesia

Hakim Pengadilan Pajak memiliki kewenangan untuk membuat putusan atas kasus yang belum ada hukumnya tetapi telah masuk ke pengadilan. Keputusan hakim tersebut menjadi dasar putusan hakim lainnya di Pengadilan Pajak yang mengadili perkara yang memiliki unsur-unsur yang sama dan selanjutnya putusan hakim tersebut menjadi sumber hukum di pengadilan sehingga mengurangi disparitas putusan hakim dalam perkara yang sama (Kaidah Hukum Yurisprudensi, Ahmad Kamil, M. Fauzan, 2004).

Meskipun ketua Pengadilan Pajak menegaskan tidak akan membuka putusan Pengadilan Pajak namun sebagian putusan telah dapat dilihat dalam buku Putusan Pengadilan Pajak yang diterbitkan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak. Buku tersebut dapat menunjukkan kepada masyarakat beberapa hal seperti penyebab sebagian besar banding dimenangkan oleh Wajib Pajak, menguji kualitas pemeriksaan serta putusan keberatan yang dilakukan DJP, menguji putusan majelis hakim Pengadilan Pajak serta dapat berfungsi sebagai yurisprudensi pajak di Indonesia.

Majelis hakim yang berbeda di Pengadilan Pajak seharusnya memberikan putusan yang sama atas masalah yang sama sehingga pembukaan putusan dapat memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengacu pada putusan Pengadilan Pajak dan juga majelis hakim bersangkutan untuk mengacu putusan majelis yang lain agar dapat membuat putusan yang sama. Masyarakat dan pemerintah dapat segera menguji apakah majelis yang satu membuat keputusan yang berbeda dengan majelis hakim lainnya dalam perkara yang sama baik bagi majelis hakim pada Pengadilan Pajak di Jakarta atau daerah lainnya.

Putusan yang dibuat Pengadilan Pajak sebenarnya merupakan yurisprudensi yang belum berkekuatan hukum tetap karena pihak yang bersengketa masih dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Putusan PK di MA yang dapat menjadi yurisprudensi pajak yang berkekuatan hukum tetap bahkan telah dibuka di situs resmi MA sebagai bagian dari peradilan Tata Usaha Negara sehingga terasa janggal jika MA telah membuka putusannya namun Pengadilan Pajak malah menutup diri atas putusan yang dibuat.

Bagi DJP atau Badan Koordinasi Fiskal yang akan menjadi pembuat peraturan perpajakan, putusan hakim dapat menjadi dasar untuk memperbaiki peraturan yang kurang memadai.

Keterbukaan Informasi

UU KIP, dalam pasal 18, pada dasarnya meminta pemerintah membuka putusan badan peradilan yang termasuk dalam informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat. Bahkan masyarakat, sesuai pasal 4 (4), dapat mengajukan gugatan kepada pemerintah jika mendapat hambatan dalam memperoleh putusan pengadilan pajak.

Keterbukaan informasi dalam putusan badan peradilan selain telah diterapkan oleh MA seperti disebut diatas juga telah diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam situsnya.


Kesimpulan

Pemerintah wajib segera membuka putusan Pengadilan Pajak kepada publik tidak hanya karena UU KIP tapi juga karena putusan tersebut merupakan yurisprudensi pajak yang diperlukan dan bahkan telah dilakukan oleh MA. Keterbukaan atas putusan Pengadilan Pajak dapat meningkatkan pengawasan masyarakat, pemerintah dan juga Komisi Yudisial karena yurisprudensi pajak dapat meningkatkan kepastian hukum serta mengurangi penyimpangan di pengadilan pajak.


Catatan

- Ini adalah tulisan asli sebelum diedit (sedikit) oleh Harian Kontan

- Sayang sekali keterbukaan informasi dan yurisprudensi belum diterapkan dengan baik dalam Pengadilan Pajak.

- Contoh yurisprudensi pajak sebenarnya dapat berguna agar kasus yang sama tidak disidangkan berulangkali dan pemerintah dapat memperbaiki peraturan atas dasar yurisprudensi tersebut

- Di luar negeri, kekalahan pemerintah dalam Pengadilan Pajak membuat mereka dapat segera memperbaiki peraturan pajak, hal yang sepertinya belum ada di Indonesia

- Jika hal ini, yurisprudensi pajak tidak diperbaiki, beban Pengadilan Pajak akan semakin tinggi juga adanya kemungkinan penyimpangan karena putusan yang tidak dibuka.


Friday, July 30, 2010

Insentif Pajak dan Investasi di Indonesia

Investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) dapat meminta insentif pajak seperti diberitakan disini.

Investor dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Fasilitas PPh tersebut, berdasarkan pasal 2 dari PP tersebut diantaranya :
· pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
Penanaman Modal
· penyusutan dan amortisasi yang dipercepat
· pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;

· kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari
10 (sepuluh) tahun.

Weweang pemberian keputusan fasilitas PPh diberikan kepada Menteri Keuangan dengan melihat usul dari Badan Koordinasi Penanaman Modal

Namun fasilitas berdasar PP No. 1 tahun 2007 yang telah diperbaharui dengan PP No. 62 tahun 2008 hanya terbatas pada Pajak Penghasilan tidak mengatur pajak-pajak lainnya seperti PPN, Bea Masuk dan pajak daerah. Hal ini tentunya dapat menjadi pertimbangan bagi investor dalam menanamkan modal di Indonesia.

Tentang Bea Masuk, investor dapat memperoleh pembebasan seperti yang ada pada proyek energi terbarukan seperti dijelaskan dalam PMK No. 21/PMK.011/2010

Beberapa hal yang dapat dicermati tentang insentif pajak diantaranya adalah usulan insentif pajak atas kapal yang merupakan pendorong tumbuhnya industri kapal di Indonesia atau juga pendapat bahwa insentif pajak bukan satu-satunya penentu daya saing

Perlu dicatat bahwa peraturan pajak di Indonesia perlu juga untuk diperbaiki tidak semata hanya mengandalkan insentif pajak

Tuesday, June 29, 2010

Pedoman Pemeriksaan Transfer Pricing

Akhirnya Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pedoman pemeriksaan atas Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) yang akan menjadi pedoman bagi pemeriksa pajak dalam menjalankan pemeriksaan pajak dengan Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor : S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010

Ada beberapa hal yang dicermati dalam S-153 tersebut diantaranya :
- penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle)
- pemilihan pembanding (comparables)
- penerapan prinsip kewajaran dalam pemeriksaan pajak

Beberapa penerapan praktis diantaranya:
- klasifikasi perusahaan menurut KLU atau klasifikasi industri dalam penggunaan pembanding
- perbedaan kegiatan manufaktur dalam (i) manufaktur fungsi penuh, (ii) contract manufacturer dan (iii) toll manufacturer.
- perbedaan kegiatan distribusi kedalam (i) distributor fungsi penuh (ii) terbatas dan (iii) resiko – rendah – komisioner
- kewajaran penggunaan jasa atau intangible property dari pihak afiliasi (related party) seperti jasa manajemen dan royalty.
- penggunaan pertukaran informasi dengan treaty partner untuk pemeriksaan

Yang bisa menjadi pertanyaan adalah sejauh mana sosialisasi dari S-153 ini bagi aparat pajak? Selain itu kenapa hanya berupa surat dan tidak memberi penegasan berupa peraturan pajak yang lebih kuat seperti peraturan dirjen pajak?

Tuesday, June 15, 2010

Sanksi Perpajakan atas Gayus

Baru saja diberitakan bahwa polisi menyita uang tunai sebanyak Rp 60 milyar milik Gayus Tambunan diluar Rp 30 M yang ada di rekening bank sebelumnya.
Apa sanksi atas permasalahan ini?

Kasus Gayus Tambunan menarik perhatian masyarakat Indonesia sejak Maret 2010 terutama sejak Susno Duadji mengungkapkan keterlibatan Gayus dalam kasus pajak skala besar yang bermula dari laporan PPATK tentang rekening mencurigakan.
Sekarang Gayus telah ditahan setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Singapura bersama anak istrinya. Kasusnya dapat dipastikan akan diproses dengan hukuman pidana oleh polisi berdasarkan Hukum Pidana.

Sanksi pajak atas korupsi
Namun bagaimana dengan sanksi pajak? Ada beberapa pasal yang dapat dikenakan kepada Gayus :

A. Hasil korupsi dapat digolongkan sebagai

“tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak (Pasal 4 ayat 1 huruf p UU PPh)”

B. Penghasilan dari korupsi merupakan objek pajak sehingga Gayus tetap harus membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya tersebut.
Jika menggunakan tarif tertinggi, atas penghasilan diatas Rp 500 juta maka dari sekitar Rp 30 milyar yang belum dilaporkan akan terutang pajak sebesar Rp. 9 milyar.

C. Sanksi atas penghasilan yang tidak dilaporkan
Dalam kasus ini Gayus tidak melaporkan dan mengisi SPT secara benar sehingga dapat dikenakan sanksi perpajakan.
Pasal 39 ayat (1) UU KUP mengatakan

Setiap orang yang dengan sengaja:
.......
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tapi apakah hakim akan menggunakan sanksi tersebut?
Yang jelas sebenarnya Direktorat Jenderal Pajak dapat mengenakan sanksi tersebut, pasal 39 ayat (1) UU KUP, kepada Gayus atau siapapun yang sebenarnya harus melaporkan penghasilan yang terutang termasuk dari hasil korupsi.


Sanksi pidana atas pajak yang belum dilaporkan dapat digunakan hakim dalam kasus Gayus sedang atas sanksi denda dapat dipakai Dirjen Pajak atas pajak yang belum disetorkan oleh Gayus.

Sebenarnya hal serupa dapat diterapkan atas kasus-kasus korupsi lainnya tidak hanya terbatas pada pegawai pajak.

Thursday, March 18, 2010

Protes atas pajak

Pernah melihat protes pajak yang mungkin dapat disebut teroris pajak? Seorang pria di Texas menabrakkan pesawatnya ke kantor IRS sehingga merusak kantor pajak IRS dan menewaskan beberapa staf disana. Berdasarkan keterangan, diketahui pilot kamikaze itu memang punya masalah dengan IRS selain masalah pribadi yang ia miliki.

Di Inggris, Billy Bragg menjalankan protes atas pajak dengan menahan pembayaran pajak penghasilan sebagai protes atas bonus RBS Bank.

Akankah hal ini terjadi di Indonesia ? Yang ada belum lama ini artis yang minta penurunan pajak dan jelas ditolak. Sepertinya mereka lupa bahwa pajak didasarkan pada Undang-Undang Pajak

Wednesday, February 10, 2010

Masalah Penagihan dan Daftar Tunggakan Pajak

Sehubungan dengan diumumkannya daftar penunggak pajak yang akhirnya menjadi kontroversi. Perlu dilihat ketentuan tentang tindakan penagihan yang didasarkan pada UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang merubah ketentuan tindakan penagihan.

Pasal 27 UU KUP tersebut menjelaskan bahwa tindakan penagihan akan tertunda dengan adanya proses banding.
Dalam pasal 25 UU KUP juga dijelaskan bahwa tindakan penagihan juga tertunda dengan adanya proses keberatan.

Oleh karenanya daftar penunggak pajak perlu untuk diperjelas akan Wajib Pajak yang telah mempunyai putusan banding dari Pengadilan Pajak atau tidak. Daftar tersebut akhirnya diprotes keras oleh banyak Wajib Pajak karena mereka mencatat tidak memiliki hutang pajak atau bahkan sedang menjalani proses keberatan atau banding

Tuesday, February 9, 2010

Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan

Mulai tahun pajak 2009, Wajib Pajak Badan diminta untuk melakukan dokumentasi Transfer Pricing. Hal ini didasarkan pada Peraturan Dirjen Pajak No. 39 /PJ/2009 tanggal 2 Juli 2009 tentang SPT Tahunan PPh WP Badan beserta Petunjuk Pengisiannya
Dalam Lampiran Khusus 3A-1 sesuai PER 39 tersebut diantaranya diminta :
- Dokumentasi Penetapan Harga Wajar Transaksi
- Gambaran Transaksi
- Catatan Penentuan Harga Wajar termasuk data pembanding dan metodologi

Sepertinya hal inilah yang akan menjadi dasar pemeriksaan transfer pricing di masa mendatang

Wednesday, January 27, 2010

Biaya promosi pengurang penghasilan bruto tidak lagi dibatasi

Biaya promosi perusahaan tidak lagi dibatasi sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto yang membatalkan PMK No.104/PMK.03/2009.
Perusahaan yang terpengaruh atas PMK 02 tahun 2010 seperti perusahaan rokok atau farmasi tentunya akan banyak diuntungkan.

Yang menarik adalah
A. Pembatasan biaya promosi dengan persentase, sesuai PMK No.104 tahun 2009, sesungguhnya tidak dapat dicari pendukungnya di Undang-Undang PPh
Pasal 6(1) huruf a angka 7 UU PPh mengatakan bahwa biaya pengurang penghasilan bruto termasuk biaya promosi dan penjualan yang diaturdengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam penjelasan Pasal 6(1) huruf a angka 7 UU PPh dikatakan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Tidak ada pernyataan dalam Undang-Undang yang menyatakan bahwa pembatasan akan berupa persentase

B. PMK 02 tahun 2010 berlaku mundur
Seperti pernah ditulis sebelumnya, beberapa peraturan pajak berlaku mundur yang membingungkan wajib pajak. Namun dalam kasus ini tentunya akan menguntungkan wajib pajak.

Thursday, January 14, 2010

Audit atas Transfer Pricing akan bertambah?

Dengan berita ini
dapat diperkirakan bahwa pemeriksaan atas masalah Transfer Pricing akan bertambah

VivaNews.com, 4 Januari 2010Dirjen Pajak: "Ini adalah komitmen kita sebagai tindak lanjut pertemuan G20." VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak mempunyai 1.015 petugas khusus yang disebar untuk memeriksa transaksi tranfer pricing (pajak berganda). Sebanyak 15 tenaga di antaranya, bertugas diluar negeri dan disebut dengan intelligent economic.
Pengumuman itu disampaikan secara resmi oleh Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo di Jakarta, Senin 4 Januari 2009.Ditjen Pajak, kata Tjiptardjo, berkomitmen untuk menseriusi penghilangan praktek transaksi pajak berganda. Termasuk di antaranya, memeriksa perusahaan yang selama 10 tahun terakhir terus merugi.
Untuk itu, sebanyak 1.000 tenaga yang membidangi transfer pricing, telah disebar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak (KPP WP) besar I, KPP WP besar II, KPP Madya seluruh Indonesia dan KPP di bawah Kanwil Khusus.
"Ini adalah komitmen kita sebagai tindak lanjut pertemuan G20," kata Tjiptardjo.
Pada 2010 ini, Ditjen Pajak juga akan meningkatkan intensitas pemeriksaan untuk transaksi afiliasi, baik atas WP grup maupun transfer pricing lintas negara, termasuk teransaksi dengan penduduk tax havens. Untuk itulah pemeriksaan di luar negeri melalui 15 personil staf khusus itu, semakin ditingkatkan.
"Di luar negeri pada tahun ini pemeriksaan akan difokuskan pada sektor-sektor yang berisiko tinggi, termasuk di antaranya perusahaan yang selama 10 tahun terakhir membukukan kerugian terus menerus," ujar Tjiptardjo.Tidak hanya itu, Tjiptardjo menambahkan, perusahaan yang tidak memanfaatkan sunset policy tahun 2008-2009 juga akan ikut
diperiksa.