Thursday, November 26, 2009
SKD baru dan penerapannya bagi Wajib Pajak
Beberapa pihak menjadi kuatir apakah kantor pajak di negara lain mau menerima bentuk baku SKD yang diminta pemerintah Indonesia.
Untuk itu perlu kita melihat bentuk SKD yang dibuat oleh otoritas pajak di negara lain dan membandingkan dengan bentuk SKD yang diminta oleh Dirjen Pajak.
1. Inggris
Bentuk baku SKD yang diminta HM Revenue & Customs di Inggris tampak serupa dengan bentuk SKD di Indonesia.
SKD di Inggris memiliki kolom untuk tax adviser. Bahkan juga terdapat bagian nomor telepon Wajib Pajak
Bagian B dari SKD di Inggris juga memiliki pertanyaan yang serupa dengan SKD di Indonesia
2. Irlandia
SKD Irlandia tampak lebih sederhana tidak ada pertanyaan yang rinci seperti bagian IV dari Form DGT-1 namun secara umum serupa dengan SKD di Indonesia.
3. Amerika Serikat
Formulir SKD menggunakan pengertian beneficial owner dan tidak memerlukan otorisasi pajak dari negara Treaty Partner namun meminta NPWP dari beneficial owner di negara asal, alamat tidak dimungkinkan berupa kotak pos. Formulir SKD juga menjelaskan klaim dari Tax Treaty bagi Wajib Pajak bersangkutan
Secara singkat, Formulir SKD di Indonesia tampak mirip dengan Formulir SKD di negara lain. Ini satu kemajuan, dan seharusnya otoritas pajak di negara lain dapat dengan mudah mengesahkan SKD yang diminta Dirjen Pajak.
Friday, June 5, 2009
Peraturan Pelaksana PPh Pasal 21 (Karyawan) di Tahun 2009
Per Dirjen ini menggantikan Per Dirjen Pajak No. PER - 15/PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006 serta Kep Dirjen Pajak No. KEP - 545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000
Ada beberapa perubahan dari Peraturan terdahulu diantaranya adalah Pemerintah menetapkan dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto, seperti diberitakan di artikel ini.
Sayangnya, peraturan ini berlaku mundur, sama seperti peraturan terdahulu yang telah berlaku mundur dan memiliki masalah atas peraturan yang berlaku mundur seperti dijelaskan di postingan ini
Wednesday, May 20, 2009
Peraturan Pajak yang berlaku mundur
Dalam satu artikel di surat kabar dijelaskan seperti berikut :
JAKARTA: Hingga kini Direktorat Jenderal Pajak baru menerbitkan tujuh Peraturan Pemerintah (PP) dan 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai peraturan pelaksana UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2009.
Kasubdit Peraturan PPh Badan Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Astera Primanto Bhakti mengungkapkan saat ini masih ada sekitar 8 PP lagi yang dalam proses pembahasan.
"Kita sih inginya cepat, tapi PP itu terkait pihak lain yang nggak bisa dipatok. Kami sudah berkoordinasi dengan Depkumham untuk mencoba menyelesaikan dalam kesempatan pertama," katanya kemarin.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution sebelumnya mengatakan akan ada sekitar 40 rancangan peraturan pemerintah yang akan menjadi petunjuk pelaksana (juklak) UU PPh
Dari kutipan itu terlihat bahwa terdapat kekurangan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang belum diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan UU PPh.
Masalah
Yang menjadi masalah adalah peraturan yang diterbitkan tersebut umumnya berlaku mundur. Ini contohnya dapat dilihat tidak hanya dari petunjuk pelaksanaan berdasarkan UU PPh tahun 2008 tapi juga sudah dari tahun-tahun sebelumnya. Contoh dari peraturan pajak yang berlaku mundur adalah
a. Tahun 2009
- PP No 17 Tahun 2009 tentang PPh dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa.
Peraturan yang disahkan tanggal 9 Februari 2009 namun mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009.
- PP No 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
PP No 19 ini disahkan tanggal 9 Februari 2009 namun mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009.
Dua PP ini hanyalah contoh peraturan pajak yang berlaku mundur dan dapat membuat permasalah baru baik bagi Wajib Pajak dan fiskus.
b. Tahun 2008
Contoh yang paling jelas adalah peraturan tentang jasa konstruksi yang menimbulkan protes keras karena berlaku surut jauh sebelum peraturan tersebut keluar.
Peraturan Jasa konstruksi yakni PP No 51 tahun 2008 tentang PPh Jasa Konstruksi disahkan tanggal 20 Juli 2008 namun berlaku surut sejak 1 Januari 2008. Hal ini juga dijelaskan dengan PMK No 187/PMK.03/2008 tanggal 20 November 2008 serta juga berlaku surut sejak 1 Januari 2008
Salah satu alasan dari protes adalah karena banyak wajib pajak mendapatkan penghasilan di tahun 2008 dari kontrak yang ditandatangani jauh sebelumnya. Bagaimana dengan denda atau sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak? Sedangkan kesalahan bukan berada pada Wajib Pajak. Hal ini tentunya akan memberatkan Wajib Pajak.
Pemecahan Masalah
Peraturan pajak sebaiknya tidak hanya tidak dibuat untuk berlaku surut tapi juga selayaknya dibuat sosialisasi terlebih dahulu dengan membuat sosialiasi rancangan peraturan pemerintah atas perpajakan terlebih dahulu. Hal ini tidak hanya membantu wajib pajak namun juga membantu fiskus dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan.
Tuesday, March 31, 2009
Humor : Pelaporan aktiva di SPT PPh OP

Seperti inikah juga cara pandang petugas pajak di Indonesia melihat aktiva yang baru dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Belum lama ini WP di Indonesia sibuk melaporkan hartanya di SPT Tahunan PPh OP...
banyak yang baru pertama kali melaporkan hartanya di SPT
Silakan merenung... :-P
Humor diambil dari web ini
Silakan lihat juga artikel pelaporan aktiva
Thursday, October 2, 2008
Hedging Transaction dan Perlakuan Pajak di Indonesia

Beberapa bulan yang lalu, beberapa pihak mempermasalahkan transaksi hedging yang dilakukan oleh Indosat, satu perusahaan telekomunikasi ternama di Indonesia. Mereka mengatakan bahwa transaksi yang dilakukan adalah satu bentuk penghindaran pajak yang dilakukan antara Indosat dengan pihak induk perusahaan di Singapura. Permasalahan menjadi rumit karena beberapa pihak membawanya menjadi semacam permasalahan politik sejak pihak parlemen turut berkomentar
Banyak pihak bertanya-tanya tentang transaksi hedging, apakah benar transaksi hedging yang dilakuan tersebut benar-benar satu penghindaran pajak, pengertian dari hedging menurut pajak dan sejauh mana hedging dapat dilakukan sehingga dapat diakui oleh pihak pajak. Inilah satu alasan yang mendorong penulisan “hedging transaction and tax treatment”. Tulisan yang telah diterbitkan di majalah Inside Tax ini menjelaskan pemahaman dari transaksi hedging
Untuk memahami transaksi hedging, kita dapat melihat IAS (International Accounting Standard) 32 dan 39 yang saling berhubungan dan paling sering menjadi referensi dalam hedge accounting. Hedging sendiri dibagi oleh IAS menjadi Fair Value Hedge, Cash Flow Hedge, dan Hedges of a net investment in a foreign entity. IAS juga menjelaskan persyaratan agar satu transaksi dapat diklasifikasikan sebagai hedging.
Perlakuan pajak terutama akan menyoroti apakah transaksi hedging akan menghasilkan laba atau kerugian. Satu hal yang menjadi sorotan adalah kemungkinan hedging dilakukan sebagai satu bentuk spekulasi sehingga pihak pajak mungkin menolak kerugian yang dilaporkan dari wajib pajak atas transaksi hedging.
Dengan semakin diterima IAS sebagai satu standard di seluruh dunia termasuk di Indonesia, pemahaman akan IAS sebagai pedoman untuk memahami transaksi hedging akan menjadi semakin penting.
Friday, May 16, 2008
Humor dan kartun pajak

Ternyata pajak juga bisa menjadi satu bahan humor seperti bisa dilihat dalam kartun berikut
Apakah aparat pajak masih menakutkan? Silahkan perhatikan kartunnya, apakah hal tersebut juga terjadi di Indonesia?
Kartun disamping disadur dari koleksi seorang pengacara di websitenya
Kartun selanjutnya masih akan ditayangkan segera
Thursday, May 15, 2008
Menjadi Wajib Pajak di Belanda
Amplop biru dari Belastingdienst adalah satu ciri khas dari kantor pajak di Belanda. Seorang warga Belanda akan langsung tahu kalau ia menerima surat dari kantor pajak karena amplopnya selalu berwarna biru. Namun apa itu saja bedanya? Apakah kantor pajak di Belanda lebih garang dari Indonesia? Apa keuntungan membayar pajak di Belanda?
Pertama-tama jangan berharap untuk menghindarkan diri dari pajak apalagi hingga melakukan penggelapan pajak. Data kependudukan disini sangat bagus, administrasi kependudukan juga jauh lebih efektif dari Indonesia. Kepindahan seeorang warga yang menjadi legal resident atau dalam istilah pajak menjadi residen akan otomatis diketahui kantor pajak (Belastingdienst), kecuali orang tersebut tidak tercatat secara resmi menjadi residen di Belanda. Setelah tercatat di balai kota, siap-siap saja menerima amplop biru dari Belastingdienst.
Bulan Maret kemarin adalah saat dimana wajib pajak Belanda mempersiapkan pelaporan pajak mereka. Pajak akan dihitung dan dilaporkan ke kantor pajak. Pajak yang dibayar mungkin terasa berat karena tarif pajak yang lebih tinggi dari Indonesia bahkan tarif pajak tertingginya adalah 52 % yang jauh diatas Indonesia namun ternyata sudah termasuk social security contribution seperti jaminan kesehatan.
Tarif pajak belanda sendiri juga dibagi dalam 3 box yang membedakan antara penghasilan dari gaji (box 1), penghasilan dari usaha (box 2) dan penghasilan dari investasi (box 3). Hanya penghasilan dari box 1 yang mempunyai tarif progresif sedangkan dalam 2 box lainnya berupa tarif yang flat.
Meski setiap orang hanya mempunyai pekerjaan kantoran bisa dikatakan semua orang tetap mempunyai melaporkan pajak terutangnya ke kantor pajak. Tidak ada alasan untuk tidak melapor dan sangat lazim untuk melaporkan data pajak mereka setiap tahun ke kantor pajak.
Karena dari sistem pajak yang baiklah Belanda mempunyai dana untuk membangun negeri. Meski secara jujur, rasanya tidak ada orang yang senang membayar pajak secara sukarela, tapi itulah hukum yang harus ditaati. Selain itu rasanya cukup menyenangkan jika jaminan kesehatan juga didukung oleh pemerintah sehingga warga tidak perlu takut jika sakit.
Ada baiknya kita membandingkan sistem perpajakan di Belanda yang lebih baik. Sistem kependudukan yang baik akan memudahkan kantor pajak untuk langsung mendapat data penduduk baru yang mereka peroleh dari balai kota. Dalam website-nya belastingdienst juga menyediakan software gratis untuk menghitung pajak. Selain itu kepastian hukum dan layanan yang baik dari pemerintah seperti infrastruktur yang baik membuat warga lebih merasa mereka tidak sia-sia membayar pajak. Selain itu adanya allowance (deductible expense) untuk biaya bunga atas cicilan tempat tinggal, biaya pendidikan lanjutan profesional, dan biaya kesehatan wajib pajak. Entah kapan Indonesia akan memiliki sistem serupa.
Namun memang tak ada sistem yang sempurna yang mungkin bisa kita bandingkan dengan layanan prima kelas satu yang tetap pada satu saat dapat terasa kurang. Ada seorang wajib pajak asal negara lain yang bahkan menumpahkan unek-uneknya di blognya disini dari masalah bahasa hingga kesulitan dia untuk mendapatkan relief berdasarkan unemployment law.
Referensi
- Belastingdienst, http://www.belastingdienst.nl
- Income Tax in the Netherlands,
http://en.wikipedia.org/wiki/Income_tax_in_the_Netherlands
- IBFD Global Tax Survey - Netherlands
Taxation Indonesia
Disinilah kita akan saling berbagi, belajar dan mempelajari sekian banyak hal tentang perpajakan dengan perspektif Indonesia
Salam