Showing posts with label pajak atas korupsi. Show all posts
Showing posts with label pajak atas korupsi. Show all posts

Monday, December 29, 2014

Sudah Bukan Waktunya Mentolerir Kerahasiaan di Negara Suaka Pajak - Opini Pemburu Koruptor

Apa kata para pemburu koruptor tentang tax haven? Pendapat mereka yang dapat dilihat dari tulisan ini, menjelaskan bahwa sudah bukan waktunya mentolerir kerahasiaan di tax haven. 

Tax haven atau negara pemberi suaka pajak seperti dijelaskan dalam postingan sebelumnya dapat digambarkan sebagai tempat yang dapat digunakan oleh pihak-pihak lain yang berkedudukan di negara lain untuk menghindari dan bahkan menggelapkan pajak.

Tulisan ini yang didasarkan pada wawancara dengan pertemuan dua tahunan Aliansi Pemburu Koruptor Internasional (ICHA) di Washington D.C., Amerika Serikat pada 8-10 Desember 2014.
 ICHA adalah forum yang mempertemukan lebih dari 300 Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemberantasan Korupsi, dan pimpinan lembaga penegak hukum lainnya dari 120 negara. Forum ini menjadi ajang berbagi pengalaman dan mencari jalan keluar untuk mengatasi permasalah seputar pemberantasan korupsi.

Pendapat  menarik diberikan oleh Stephen Zimmerman, tuan rumah sekaligus orang yang paling sibuk menyiapkan konferensi ICHA. Bekas Jaksa Federal AS, diantaranya :
-Upaya kreatif untuk menangkap koruptor dan delik non pidana
Ini pendapatnya :
" Pertama....korupsi sudah menjadi masalah global. Uang mengalir ke berbagai negara, sejumlah perusahaan beroperasi melampaui batas negara. Kedua, para penyelidik dan jaksa penuntut, dalam melaksanakan tugasnya, sangat fokus di wilayah hukum mereka. Tantangan kita adalah membuat para penyelidik dan penuntut ini berpikir global, bagaimana mereka bisa mengambil pelajaran dari penegakan hukum di negara lain untuk diterapkan di daerah mereka sendiri. Ketiga, kita ingin mendorong orang-orang yang punya komitmen dengan pemberantasan korupsi untuk berpikir out of the box. Kita harus inovatif dan kreatif untuk mengatasi segala hambatan dalam memerangi korupsi...." 

"Yang saya maksud adalah mengajak untuk melihat masalah dari sudut pandang yang berbeda. Contoh yang bisa dipelajari di Amerika Serikat adalah ketika penegak hukum berhadapan dengan mafia dan gangster puluhan tahun silam. Ketika itu, kami kesulitan menuntut mereka dengan delik sederhana seperti pembunuhan atau perampokan bank. Kemudian muncul ide menggunakan Undang-Undang Perpajakan dan terbukti efektif. Jadi, inovasi-inovasi semacam ini yang diharapkan di-sharing di pertemuan ICHA."

korupsi sudah menjadi masalah global. Uang mengalir ke berbagai negara, sejumlah perusahaan beroperasi melampaui batas negara. Kedua, para penyelidik dan jaksa penuntut, dalam melaksanakan tugasnya, sangat fokus di wilayah hukum mereka. Tantangan kita adalah membuat para penyelidik dan penuntut ini berpikir global, bagaimana mereka bisa mengambil pelajaran dari penegakan hukum di negara lain untuk diterapkan di daerah mereka sendiri. Ketiga, kita ingin mendorong orang-orang yang punya komitmen dengan pemberantasan korupsi untuk berpikir out of the box. Kita harus inovatif dan kreatif untuk mengatasi segala hambatan dalam memerangi korupsi. - See more at: http://katadata.co.id/opini/2014/12/09/%E2%80%9Cada-tekanan-untuk-membuka-kerahasiaan%E2%80%9D#sthash.gN3FJuz5.dpuf
korupsi sudah menjadi masalah global. Uang mengalir ke berbagai negara, sejumlah perusahaan beroperasi melampaui batas negara. Kedua, para penyelidik dan jaksa penuntut, dalam melaksanakan tugasnya, sangat fokus di wilayah hukum mereka. Tantangan kita adalah membuat para penyelidik dan penuntut ini berpikir global, bagaimana mereka bisa mengambil pelajaran dari penegakan hukum di negara lain untuk diterapkan di daerah mereka sendiri. Ketiga, kita ingin mendorong orang-orang yang punya komitmen dengan pemberantasan korupsi untuk berpikir out of the box. Kita harus inovatif dan kreatif untuk mengatasi segala hambatan dalam memerangi korupsi. - See more at: http://katadata.co.id/opini/2014/12/09/%E2%80%9Cada-tekanan-untuk-membuka-kerahasiaan%E2%80%9D#sthash.gN3FJuz5.dpuf
-kerjasama antar negara
 "Tentu dalam hal ini kita tak bisa menggunakan cara-cara formal. Yang perlu dilakukan adalah pendekatan informal dengan otoritas di negara tersebut. Dengan adanya komunikasi informal, maka ada peluang membahas kesepakatan formal. Tanpa ada hubungan informal, apalagi tanpa ada kesepatan antara dua negara, tak mungkin kita mengangkat telepon dan meminta penegak hukum di suatu negara untuk mengekstradisi penjahat yang bersembunyi itu. Inilah pentingnya menjalin jaringan dan ini yang dilakukan dalam pertemuan ICHA."
 
tentang beneficial owner
"Persoalan ini menjadi salah satu fokus pertemuan ICHA kali ini. Ada tekanan yang menguat untuk mendorong negara-negara suaka pajak itu agar membuka informasi kerahasiaan tentang beneficial owner tersebut. Kini sudah bukan waktunya untuk mentolerir kerahasiaan macam itu. Persoalan ini juga akan saya bawa ke forum G20."

Pendapatnya menjelaskan tentang pentingnya peraturan pajak dalam hal pemberantasan korupsi seperti pernah dijelaskan dalam tulisan sebelumnya tentang pajak dan hubungannya dengan korupsi dan pencucian uang yang bahkan perlu dipahami oleh pejabat negara.

Thursday, September 18, 2014

Visi Misi Manajemen Perpajakan untuk Pejabat Negara

Harian Kontan, Kamis 18 September 2014, halaman 23





Visi misi perpajakan seringkali diabaikan atau tidak dipahami  oleh pejabat negara, termasuk pemimpin daerah. Dalam pemilu presiden kemarin diungkapkan rencana menaikkan tax ratio menjadi 16% dan kabarnya pemerintah merencanakan terbentuknya badan penerimaan negara untuk menggantikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  Tulisan ini akan membahas visi misi perpajakan pejabat negara untuk meningkatkan tax ratio  dan penerimaan pajak sebagai sumber dana pembangunan. 

Tax ratio
Manajemen perpajakan diperlukan untuk meningkatkan tax ratio yang menurut laporan OECD tentang Revenue Statistic  (2014) adalah sebesar 12.9%  di Indonesia di tahun 2012, lebih rendah dibanding Malaysia 16,7% ,  Jepang dan Korea sebesar 26-28%  atau bahkan negara OECD  rerata sekitar 34%. Kenaikan tax ratio,  perbandingan antara pajak yang diterima dengan produk domestik bruto, tentunya dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Dalam laporan Economic Survey tahun 2012, OECD memberikan rekomendasi perpajakan, diantaranya, meningkatkan jumlah wajib pajak (WP) dari para pengusaha, meningkatkan sumber daya audit dan peningkatan penggunaan informasi pihak ketiga untuk melakukan penaksiran kewajiban perpajakan.  Laporan tersebut juga menjelaskan bahwa penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dari keseluruhan penerimaan pajak Indonesia adalah sebesar 12% dibandingkan negara OECD  sebesar 52% yang dapat diartikan bahwa tingkat kepatuhan WP OP masih rendah dimana dilaporkan banyak penghasilan yang belum dikenakan pajak disimpan di luar negeri.

Informasi Perpajakan
Dari saran OECD diatas, sepertinya penggunaan informasi pihak ketiga merupakan hal yang paling memungkinkan untuk segera dilaksanakan. Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan  Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2012 (PP 31) tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan yang diterbitkan atas dasar pasal 35A UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang menetapkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara kepada DJP.
Sesuai PP 31 tersebut, pimpinan berbagai asosiasi, menteri dan pejabat di lembaga atau instansi negara, gubernur, bupati  seharusnya sadar akan kewajiban memberikan informasi perpajakan  secara elektronik kepada DJP. Namun kesadaran tersebut belum ada,  dari keterangan KPK,  lebih dari 50% perusahaan tambang tidak membayar pajak sebagaimana seharusnya.
Apabila kewajiban pemberian data dan Informasi perpajakan tersebut dengan sengaja tidak dipenuhi, berlaku ketentuan pengenaan sanksi pidana berupa penjara maksimal setahun berdasarkan pasal 41C UU KUP namun sanksi untuk tidak memenuhi kewajiban pemberian informasi bagi pejabat negara tidak diatur secara jelas di PP 31.
Informasi perpajakan untuk DJP berhubungan erat dengan pajak daerah yang didasarkan pada UU No. 28 Tahun 2009  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meski pasal 172 UU tersebut tidak mengatur tentang pemberian informasi perpajakan kepada DJP dan bahkan dapat membatasi pemberian informasi perpajakan kepada DJP.  

Pajak Daerah
Pajak pusat seperti  PPh juga berkaitan dengan kepala daerah karena PPh terutama PPh OP akan diberikan kepada daerah lewat Dana Bagi Hasil sesuai UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sehingga seharusnya kepala daerah, tidak hanya karena PP 31, berkepentingan mendukung pemberian informasi perpajakan bagi DJP selain karena adanya pemberlakuan Single Identity Number.

Kepala Daerah seperti gubernur juga berkepentingan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor hingga pajak rokok atau bupati terhadap pajak hotel , pajak hiburan hingga PBB pedesaan perkotaan dan BPHTB dengan informasi perpajakan.

Dukungan politik
Dukungan politik dari pejabat negara sangat diperlukan DJP karena pertukaran informasi perpajakan dari pemda dan badan pemerintah dapat mengungkap perilaku korupsi hingga pencucian uang sebab dapat dipastikan pelaku tidak akan melaporkan penghasilan korupsi atau pencucian uang sebagai penghasilan terutang pajak. Belum lama ini otoritas pajak Jepang menemukan dugaan korupsi  di Indonesia, Uzbekistan dan Vietnam setelah melakukan pemeriksaan pajak atas perusahaan Jepang dan menemukan pembayaran  yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang patut diduga sebagai uang  pelicin. OECD bahkan telah menerbitkan satu laporan tentang  Bribery and Corruption Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors yang berisi panduan atas permasalahan korupsi dalam pemeriksaan pajak.

DJP seharusnya dapat melakukan sinergi atas informasi perpajakan dengan pemda seperti di Belanda dimana setiap orang asing yang mendapat ijin tinggal di Belanda, akan otomatis mendapatkan surat himbauan pelaporan pajak yang dikirim ke alamat terdaftar. Di Belanda pula, para pedagang kaki lima dapat mendapat fasilitas berjualan dari pemda (gementee) asalkan mereka membayar PPh dengan benar, dimana hal sama dapat diterapkan di Indonesia untuk PPh final 1% untuk UKM berupa kerjasama antara pemda dan DJP sehingga para pedagang mendapat ijin berjualan di pusat perdagangan atau pasar  hanya jika mereka membayar PPh dengan benar dan bila ini terjadi maka Sensus Pajak Nasional tidak diperlukan lagi. DJP dan Pemda DKI sepertinya dapat memperluas kerjasama pertukaran informasi perpajakan yang belum lama dibuat tahun ini.
Kerjasama manajemen informasi perpajakan dapat digunakan untuk mengenakan PPh atas tambahan kekayaan neto yang belum dilaporkan sebagai penghasilan sesuai pasal 4(1)(p) UU PPh. Di negara lain seperti Amerika Serikat, sistem whistle blower digunakan untuk menerima laporan penggelapan pajak.

Kesimpulan

Pejabat negara memerlukan visi misi  perpajakan tidak hanya untuk pajak  pusat namun juga pajak daerah dimana sinergi diperlukan untuk manajemen perpajakan tidak hanya atas informasi perpajakan tapi juga dukungan politik untuk  penegakan aturan pajak dengan hasil akhir pertambahan penerimaan pajak. 


Catatan: 
-Tulisan diatas adalah tulisan asli sebelum edit dari redaksi Harian Kontan
-Yang menarik, redaksi tertarik dengan kutipan yang mengatakan bahwa pertukaran informasi antara Pemda dan pemerintah dapat mengungkap korupsi seperti diungkap dalam pojok kiri atas halaman opini  

Wednesday, June 4, 2014

Pajak dan pemberantasan korupsi - pelajaran dari Jepang dan OECD

Satu berita di internet membuat terkejut, tentang berita tuduhan korupsi dan suap dari perusahaan Jepang di Indonesia, namun yang menarik adalah bagian yang menyatakan bahwa informasi diperoleh dari badan otoritas pajak di Jepang seperti disebutkan dibawah ini
" Sedangkan seperti dilansir AFP, Rabu (4/6/2014), skandal ini mulai mencuat pada Maret lalu ketika media Jepang melaporkan bahwa badan pajak nasional setempat menemukan adanya pembayaran sebesar 100 juta Yen (Rp 11 miliar) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Muncul kecurigaan bahwa JTC yang terlibat sejumlah program bantuan pembangunan pemerintah negara-negara lain di Asia, telah memberikan suap kepada pejabat-pejabat di Vietnam, Uzbekistan dan Indonesia. JTC kemudian melakukan penyelidikan sendiri secara independen hingga berujung pada laporan bulan April yang menyebutkan adanya pembayaran 'uang pelicin'".

Satu hal yang menarik, bahwa sebenarnya badan otoritas pajak dapat menjadi pendukung pemberantasan korupsi.

Menariknya, dalam berita tersebut juga dijelaskan bahwa di Vietnam telah ada yang telah ditangkap terkait masalah ini, bagaimana dengan Indonesia?

Pelajaran dari OECD
Dalam hal korupsi dan pajak, OECD telah menerbitkan laporan berjudul, Bribery and Corruption Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors, yang berisi antara lain
"The existence of legislation denying the tax deductibility of bribes is a strong deterrent  to bribery of foreign public officials. Nevertheless, the practical implementation of such  legislation should not be neglected. The deterrent effect of these legislative changes depends  crucially on the measures put in place to ensure that taxpayers are complying with the law. 

As legislation denying the tax deductibility of bribes to foreign public officials was being  put in place in many countries, the Committee on Fiscal Affairs (CFA) decided to pursue its  work on the implementation of such legislation by designing a manual to assist tax examiners with identifying suspicious payments likely to be bribes. The present Bribery Awareness  Handbook for Tax Examiners also aims to assist countries in making their tax examiners  aware of the various bribery techniques used as well as giving them the tools to detect and identify bribes of foreign public officials and bribes to public officials in the domestic  context. The Handbook provides useful legal background information as well as practical  tips: indicators of bribery, interviewing techniques and examples of bribes identified in tax  audits. The Handbook also includes a standard form for feedback by the tax examiner to  their headquarters in order to facilitate the monitoring of trends and assessing risks"

Laporan diatas menjelaskan masalah dan hal yang sebaiknya dilakukan oleh pemeriksa pajak apabila mereka menemukan penyuapan baik terhadap pejabat pemerintah dalam negeri dan luar negeri.

Hal ini sebenarnya dapat saja diterapkan di Indonesia termasuk di negara-negara non OECD dan dapat mendukung anggapan bahwa badan otoritas pajak suatu negara dapat menjadi pendukung atas pemberantasan korupsi.






Thursday, October 18, 2012

Perpajakan di Indonesia dan masalah Money Laundry serta korupsi

Benarkah Perpajakan dapat membantu pemecahan masalah pencucian uang (Money Laundry) dan pemberantasan korupsi? Masyarakat justru seringkali menghakimi bahwa kantor pajak merupakan sumber korupsi dan tidak berperan banyak dalam pemberantasan korupsi apalagi setelah kasus Gayus mencuat dan beberapa petugas pajak ditangkap dengan tuduhan korupsi dan pencucian uang seperti terlihat dalam kasus Bahasyim.  Artikel ini membahas kemungkinan peraturan dan informasi perpajakan dalam mendukung penyelesaian masalah pencucian uang dan korupsi tersebut.

Informasi perpajakan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedangkan informasi transaksi keuangan yang dapat menunjukkan adanya kasus pencucian uang berada di tangan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

DJP telah membuat kerjasama yang memungkinkan DJP mendapatkan data PPATK tanpa melalui izin dari Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI) untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pidana perpajakan. Namun sejauh mana informasi perpajakan dapat digunakan untuk mencegah atau bahkan memberi sanksi atas tindak pidana tersebut?

Informasi Perpajakan
Pemerintah, dalam hal ini DJP, berdasarkan pasal 35A UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) berhak meminta informasi perpajakan mengenai penghasilan dan kekayaan wajib pajak , baik orang pribadi maupun perusahaan, pada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain sebagai pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan bahkan pihak yang tidak menyediakan data tersebut dapat dikenakan sanksi pidana menurut pasal 41C UU KUP.
Pasal 35A dibuat melengkapi pasal 35 UU KUP yang memungkinkan pemerintah meminta data wajib pajak dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan.

Lewat pasal 35A seharusnya penghasilan dan kekayaan wajib pajak yang disembunyikan dapat segera diketahui secara proaktif sebelum melalui pemeriksaan pajak. DJP dapat menggunakan pasal 35A untuk meminta data kepada kementerian lain untuk menguji kebenaran pelaporan pajak perusahaan.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang pemberian dan penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang merupakan amanat dari Pasal 35A tersebut. Dengan PP 31 tersebut, DJP dapat menggunakan pasal 3 dari PP tersebut untuk memperoleh informasi perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga pemerintah dan asosiasi sehingga kementerian negara, kamar dagang dan industry hingga perbankan nasional dapat memberikan informasi perpajakan.

Contoh pentingnya penerapan Pasal 35A dapat dilihat dalam rencana pemburuan pemilik mobil mewah untuk menguji kepatuhan pembayaran pajak.

Penggelapan pajak
Tindakan secara sengaja tidak melaporkan penghasilan kena pajak dengan benar merupakan penggelapan pajak dan dan dapat diganjar dengan sanksi perpajakan berupa sanksi pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan denda maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai pasal 39 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP.)

Penggelapan pajak dapat dilakukan oleh orang pribadi serta perusahaan sehingga tuduhan penyelewengan pajak perusahaan dapat dibuktikan dan bagi orang pribadi, informasi pajak juga dapat digunakan untuk menguji kebenaran tuduhan money laundry hingga korupsi.

Money Laundry
Di luar negeri, pelaku tindak pidana, termasuk pelaku kejahatan pajak, berusaha untuk mencegah agar kejahatan merereka tidak diketahui oleh penegak hukum dan otoritas pajak. Jika seseorang ditangkap atau dikenakan pajak atas hasil kejahatannya maka ia akan berusaha agar hasil kejahatan tidak terlacak asal-usulnya. Demikian juga jika ia mau menggunakan uang hasil kejahatannya, akan terdapat dilema tentang bagaimana menggunakan sejumlah besar uang tanpa menarik perhatian otoritas pajak. Permasalahan inilah yang mendasari OECD di tahun 2009 menerbitkan laporan “Money Laundering Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors” yang dapat diterapkan di Indonesia.

Karena itulah peraturan pajak dapat mendukung UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan mengetahui kekayaan hasil kejahatan yang disembunyikan dimana kekayaan dari hasil tindak pidana money laundry di Indonesia merupakan penghasilan kena pajak.

Contoh terkenal dari sanksi pajak dan money laundry adalah kasus Al Capone di Amerika Serikat yang dijerat dengan sanksi pidana dari UU Pajak atas penghasilan yang tidak dilaporkan meskipun penegak hukum tidak berhasil menemukan bukti pelanggaran hukum.

Harta dan hasil korupsi
Korupsi merupakan tindakan memperkaya diri sendiri sehingga menambah kekayaan dari penyelenggara negara sesuai pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terlepas dari sanksi pidana UU Tipikor, UU Pajak sesungguhnya mengatur sanksi atas tindak pidana korupsi.

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) semua wajib pajak, termasuk pejabat negara, wajib melaporkan seluruh penghasilan, sesuai pasal 4 UU PPh. Penghasilan yang didapat secara tidak legal seperti korupsi juga harus dilaporkan dan dikenakan PPh. Namun dapat diperkirakan bahwa pelaku korupsi akan tidak melaporkan penghasilan dari korupsi dalam SPT Tahunan PPh OP.

Penghasilan kena pajak yang dengan sengaja tidak dilaporkan merupakan penggelapan pajak. Bahkan dalam kasus Gayus yang dianggap kasus korupsi, ada wacana untuk mengenakan sanksi pidana penggelapan pajak dimana penulis berpendapat seharusnya sanksi tersebut diterapkan pada seluruh kasus korupsi, tanpa terkecuali.

Terhadap wajib pajak orang pribadi (WP OP) sesungguhnya telah diterapkan pemeriksaan pajak yang menganggap adanya penghasilan kena pajak yang tidak atau kurang dilaporkan apabila WP OP memiliki barang mewah atau memiliki gaya hidup yang berada diatas gaya hidup normal sesuai penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Pengadilan Pajak bahkan memiliki yurisprudensi atas WP OP  yang dikenakan sanksi pajak karena adanya penghasilan dan harta yang belum dilaporkan tersebut. Hal yang sama sebenarnya dapat diterapkan pada semua WP OP termasuk pada pejabat negara.

Tax Information Exchange Agreement
Penghasilan dan harta wajib pajak dapat disembunyikan di luar negeri dengan menggunakan offshore bank dan kepemilikan aset.

Pemerintah Indonesia bahkan telah menandatangani Tax Information Exchange Agreement (TIEA) yakni perjanjian perpajakan yang dibuat berbagai negara untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan dengan negara lokasi pusat keuangan dimana offshore bank banyak berada. TIEA dapat digunakan sebagai dasar untuk membuka rekening bank tempat wajib pajak menyembunyikan penghasilan. Selain dengan TIEA yang telah dibuat dengan Guernsey, Isle of Man dan Bermuda, pemerintah masih dapat menggunakan menggunakan ketentuan pertukaran informasi pajak pada Tax Treaty untuk menghindari penggelapan pajak.

Kesimpulan
DJP mempunyai kemampuan melacak harta dan penghasilan hasil korupsi dan money laundry yang belum dilaporkan. Peraturan pajak serta informasi perpajakan yang diterapkan dengan benar dapat mencegah, mempersulit dan mengatasi tindak pidana korupsi serta money laundry yang digolongkan penggelapan pajak karena sanksi perpajakan berupa sanksi pidana hingga pajak yang harus dibayar.



Tuesday, July 19, 2011

Pajak, dari Al Capone, Kriminal hingga masalah korupsi

Belum lama ini masalah korupsi Nazarudin menjadi topik hangat. Ia dikabarkan memiliki penghasilan yang luar biasa besar. Yang menjadi pertanyaan sudahkah ia melaporkan seluruh penghasilan yang ia terima dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Mungkin Dirjen Pajak dapat meniru cara IRS dalam menggunakan hukum pajak untuk mengatasi masalah pelaku kriminal termasuk korupsi dan suap seperti tuduhan dalam kasus Nazar.
Detik.com belum lama juga memuat cerita lengkap tentang bagaimana IRS menangkap Al Capone dengan ketentuan perpajakan.

IRS mempekerjakan seorang akuntan yang melakukan akuntansi forensik untuk menemukan bukti bahwa Al Capone tidak melaporkan seluruh penghasilan yang ia terima dan akhirnya menerima hukuman atas 23 dakwaan tax evasion untuk tahun fiskal 1924-1929, didenda senilai kurang lebih $ 250.000, biaya sidang $ 30.000, dan juga penjara selama 11 tahun.

Permasalahannya adalah apakah Dirjen Pajak mau dan sanggup menjalankan hal serupa?

Tuesday, June 15, 2010

Sanksi Perpajakan atas Gayus

Baru saja diberitakan bahwa polisi menyita uang tunai sebanyak Rp 60 milyar milik Gayus Tambunan diluar Rp 30 M yang ada di rekening bank sebelumnya.
Apa sanksi atas permasalahan ini?

Kasus Gayus Tambunan menarik perhatian masyarakat Indonesia sejak Maret 2010 terutama sejak Susno Duadji mengungkapkan keterlibatan Gayus dalam kasus pajak skala besar yang bermula dari laporan PPATK tentang rekening mencurigakan.
Sekarang Gayus telah ditahan setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Singapura bersama anak istrinya. Kasusnya dapat dipastikan akan diproses dengan hukuman pidana oleh polisi berdasarkan Hukum Pidana.

Sanksi pajak atas korupsi
Namun bagaimana dengan sanksi pajak? Ada beberapa pasal yang dapat dikenakan kepada Gayus :

A. Hasil korupsi dapat digolongkan sebagai

“tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak (Pasal 4 ayat 1 huruf p UU PPh)”

B. Penghasilan dari korupsi merupakan objek pajak sehingga Gayus tetap harus membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya tersebut.
Jika menggunakan tarif tertinggi, atas penghasilan diatas Rp 500 juta maka dari sekitar Rp 30 milyar yang belum dilaporkan akan terutang pajak sebesar Rp. 9 milyar.

C. Sanksi atas penghasilan yang tidak dilaporkan
Dalam kasus ini Gayus tidak melaporkan dan mengisi SPT secara benar sehingga dapat dikenakan sanksi perpajakan.
Pasal 39 ayat (1) UU KUP mengatakan

Setiap orang yang dengan sengaja:
.......
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tapi apakah hakim akan menggunakan sanksi tersebut?
Yang jelas sebenarnya Direktorat Jenderal Pajak dapat mengenakan sanksi tersebut, pasal 39 ayat (1) UU KUP, kepada Gayus atau siapapun yang sebenarnya harus melaporkan penghasilan yang terutang termasuk dari hasil korupsi.


Sanksi pidana atas pajak yang belum dilaporkan dapat digunakan hakim dalam kasus Gayus sedang atas sanksi denda dapat dipakai Dirjen Pajak atas pajak yang belum disetorkan oleh Gayus.

Sebenarnya hal serupa dapat diterapkan atas kasus-kasus korupsi lainnya tidak hanya terbatas pada pegawai pajak.