Tuesday, December 29, 2015

Kebijakan ekonomi dan perpajakan di Indonesia di tahun 2015

Menjelang akhir tahun, perlu kita melihat kebijakan perpajakan yang telah dibuat di tahun 2015 :

Kebijakan ekonomi dan perpajakan 
Seperti diberitakan disini, ada kebijakan ekonomi yang sebagian menyangkut tentang perpajakan yang dibuat di tahun 2015 contohnya
- Pengesahan tax allowance dan tax holiday yang lebih cepat, 
 -Pembebasan PPN untuk impor alat angkut tertentu
- Pajak bunga deposito yang lebih rendah bagi eksportir. 
 - Insentif untuk revaluasi aset

Pembuatan kebijakan ekonomi dilanjutkan dengan penerbitan aturan pajak contohnya atas revaluasi aset  lewat Peraturan Menteri Keuangan No: 191/PMK.010/2015 yang mendorong wajib pajak untuk melakukan penilain kembali atas aset mereka di tahun 2015 dan 2016 untuk dapat memperoleh keringanan pajak. Penghapusan pajak berganda dalam Real Estate Investment Trust (REIT). 



Untuk tax holiday, pemerintah juga memberi fasilitas bebas pajak selama maksimal 20 tahun dapat diberikan kepada industri pionir yang merupakan kenaikan dari sebelumnya hanya maksimal 10 tahun sesuai  PMK No. 159/PMK.010/2015 tanggal 14 Agustus 2015. Industri pionir mencakup, sebagai contoh, industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi,  industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industry atau industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).  

Tahun 2016
Selepas tahun 2015, apa yang akan dihadapi di tahun 2016? Tentunya tak lupa juga mengingat aturan thin capitalization berupa perbandingan 4:1 atas hutang dan modal yang efektif mulai berlaku tahun 2016

Bagaimana dengan UU Pajak untuk tahun 2016? Permasalahan utama diantara adalah kelanjutan revisi UU Pajak terutama UU KUP hingga UU atas Pengampunan Pajak. Dari draft UU KUP diketahui beberapa perubahan diantaranya pembukuan yang tidak lagi diperbolehkan menggunakan mata uang asing hingga perubahan sanksi jika sanksi yang dibayar sendiri.