Monday, November 16, 2009

Tax Treaty Abuse (Part 2) – Penyalahgunaan P3B dan Special Purpose Vehicle

Melanjutkan posting sebelumnya, PER 62 ternyata dapat berpengaruh pada beberapa badan yang didirikan semata-mata untuk mengambil keuntungan dari Tax Treaty atau P3B diantaranya :

a. Special Purpose Vehicle (SPV) yang didirikan untuk penerbitan obligasi
SPV yang didirikan untuk mendukung penerbitan obligasi atau surat hutang ke luar negeri. SPV didirikan untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah dari 20% menjadi 10% atau bahkan hingga 0%.
Negara yang paling umum digunakan sebagai lokasi SPV adalah Belanda yang, berdasarkan Tax Treaty, memungkinkan tarif pajak sebesar 0%.
Dengan adanya pasal 4(5) dari PER 62, Dirjen Pajak dapat menolak keuntungan Tax Treaty yakni tarif pajak sebesar 0% atas SPV di Belanda. Dapat saja terjadi bahkan tarif pajak sebesar 10% sesuai Tax Treaty Indonesia – Belanda tidak dapat diterapkan karena ketentuan pasal 4(5) tersebut yang berbunyi bahwa perusahaan yang memenuhi persyaratan atas memenuhi persyaratan P3B adalah :
- tidak didirikan semata-mata untuk pemanfaatan P3B
- dikelola oleh manajemen sendiri
- mempunyai pegawai
- penghasilan yang terutang di Indonesia terkena pajak di negara penerima penghasilan
- tidak menggunakan lebih dari 50% dari penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk bunga, royalty atau imbalan lainnya.

Salah satu contoh terkenal tentang SPV dan beneficial owner adalah kasus Indofood yang menerbitkan obligasi lewat SPV di Mauritius dan kemudian lewat SPV di Belanda setelah Tax Treaty dengan Mauritius dibatalkan pemerintah Indonesia.

b. Holding Company
Pemerintah dapat saja menggunakan PER 62 untuk menolak keuntungan Tax Treaty atas Holding Company yang didirikan semata-mata untuk berinvestasi di Indonesia terutama holding company yang hanya berupa perusahaan perantara.
Contohnya adalah investor asal negara yang tidak memiliki Tax Treaty dengan Indonesia namun mendirikan perusahaan perantara di negara Treaty Partner untuk berinvestasi di Indonesia. Demikian juga halnya dengan investor asal Indonesia yang mendirikan perusahaan perantara untuk berinvestasi di Indonesia.

Kesimpulan :
Pendirian SPV untuk pendirian obligasi dapat mengalami permasalahan karena Dirjen Pajak dapat menolak penerapan Tax Treaty berdasarkan PER 62. Demikian juga dengan perusahaan perantara yang didirikan semata-mata untuk berinvestasi di Indonesia. Permasalahan akan bertambah jika pemerintah dapat menggunakan ketentuan pertukaran informasi berdasarkan Tax Treaty.

Thursday, November 12, 2009

Tax Treaty, Penerapan P3B dan Pencegahan Penyalahgunaan P3B

Bagaimana cara penerapan Tax Treaty bagi Wajib Pajak Indonesia serta cara penerapan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Domicile (COD). Apakah yang dimaksud dengan Conduit Company, Beneficial Owner, Substance over form dalam Tax Treaty?

Pemerintah dalam peraturan terbaru, Peraturan Dirjen Pajak No.61/PJ.2009 dan Peraturan Dirjen Pajak No.62/PJ.2009 menjelaskan tentang hal-hal tersebut

Peraturan Dirjen Pajak No.61/PJ.2009 (PER 61)
PER 61 mengatur cara penerapan SKD saat pemotong pajak, Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) menyerahkan penghasilan ke WP LN.
Ada hal yang baru seperti Kustodian di pasal 4 yang berurusan dengan transaksi efek (sekuritas). PER 61 mengatur tentang SKD atas penghasilan dari Kustodian
PER 61 menetapkan bentuk formal SKD yang dibedakan antara
(1) Bentuk Umum yang terdiri dari 6 bagian
(2) SKD untuk perbankan dan Kustodian di Bursa Efek

PER-61 secara tidak langsung menggantikan SE - 03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda P3B meski sebenarnya tidak berhubungan langsung karena SE 03 bukanlah satu produk hukum
Yang perlu dikritisi adalah :

1. Lama waktu yang diperlukan untuk memperoleh SKD, jika SKD disampaikan melewati batas waktu penyampaian SPT Masa maka SKD tersebut tidak diterima
2. SKD tidak dibuat khusus untuk satu Wajib Pajak tapi dibuat terpisah berdasarkan pemberi penghasilan di Indonesia sehingga satu pemberi penghasilan mempunyai satu SKD untuk satu tahun pajak. Jadi pertanyaan juga apakah Competent Authority di negara lain sudah familiar dengan formulir baku ini?

Peraturan Dirjen Pajak No.62/PJ.2009 (PER 62)
PER 62 berisi tentang Pencegahan Penyalahgunaan P3B.
Meskipun dijelaskan dalam PER tersebut tentang Agen, Nominee, Conduit Company, Beneficial Owner, Substance over form namun ada pertanyaan kritis :

1. Tidak menyebut adanya prosedur pertukaran informasi untuk mengetahui apakah Wajib Pajak Luar Negeri tersebut benar atau siapa beneficial owner dari perusahaan luar negeri tersebut.
2. Dengan adanya apa yang disebut secrecy jurisdictions, yang secara singkat dapat dikatakan tidak ada kewajiban untuk mengungkapkan kepemilikan atas perusahaan yang berlokasi di satu negara, adalah satu masalah dan tidak mudah bagi Dirjen Pajak untuk mengetahui penyalahgunaan P3B. Contohnya :
Perusahaan perantara yang dibentuk di Treaty Partner yang didirikan investor dari negara lain atau bahkan oleh investor dari Indonesia sendiri.


Kesimpulannya : peraturan terbaru ini sudah merupakan satu kemajuan namun belum sempurna dalam penerapan Tax Treaty.

Monday, October 19, 2009

Bencana, sumbangan dan perlakuan pajak

Bencana gempa yang menyedihkan di Padang terlihat serupa dengan gempa dan tsunami di Aceh serta gempa di Yogya. Sehubungan dengan pajak, pemerintah menetapkan perlakuan pajak atas sumbangan sebagaimana berikut :

a. Sebagai contoh, pemerintah atau Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.03/2006 tanggal 13 Oktober 2006 yang mengatur sumbangan untuk bencana alam gempa di Yogya dan pantai selatam Jawa.

b. Sumbangan juga telah diatur oleh pemerintah sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2007 tentang fasilitas perpajakan dalam rangka bencana alam di Aceh dan Nias.

Inti dari peraturan diatas adalah sumbangan yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak dapat diperhitungkan sebagai biaya, hal ini sesuai dengan pasal 6(1) huruf i dalam UU PPh tahun 2008 yang berbunyi :

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;


Sebelum revisi tahun 2008, UU PPh tidak memuat ketentuan sumbangan atas penanggulangan bencana nasional. Cukup menarik juga bahwa dua peraturan diatas terbit sebelum revisi UU PPh di tahun 2008

Ada beberapa hal yang perlu dicermati seperti bencana apa yang digolongkan sebagai bencana nasional dan kriteria penggolongan bencana nasional.
Akankah ada peraturan pajak terbaru tentang bencana setelah gempa di Padang?

Monday, October 5, 2009

Offshore Bank dan Wajib Pajak Indonesia (Tax Treaty Lebih Efektif daripada Intelijen Pajak)

Kontan, 28 September 2009
Offshore Bank dan Wajib Pajak Indonesia
(Tax Treaty Lebih Efektif daripada Intelijen Pajak)



Pemerintah Amerika Serikat (AS) akhirnya akan berhasil mendapatkan data sekitar
4,450 rekening Wajib Pajak (WP) AS dari sekitar 52.000 rekening warga AS di Bank UBS di
Swiss yang diduga dipakai menyembunyikan penghasilan dari kewajiban pajak di AS dan
diperkirakan jutaan dollar pajak dapat diperoleh AS dari pajak yang belum dibayar termasuk
dendanya. Permasalahan offshore bank ini tidak hanya terjadi di AS namun juga di Jerman,
Inggris, Perancis bahkan hingga Indonesia.

Offshore bank, atau bank yang berada di luar negara tempat kediaman nasabah,
umumnya terletak di negara yang digolongkan tax haven. Salah satu keuntungannya adalah
kerahasiaan perbankan yang dipegang erat dan oleh banyak pihak, terutama nasabah kaya yang
digolongkan High Net Worth Individual (HNWI), digunakan untuk menyembunyikan kekayaan
dari pihak pajak. Khusus Indonesia, offshore bank dapat digunakan karena ketidakpercayaan
terhadap perbankan Indonesia.

Kasus penggunanaan offshore bank untuk menyembunyikan aset dari petugas pajak
muncul di berbagai negara. Jerman di tahun 2008 mendapatkan data sekitar 900 rekening warga Jerman di bank Lichtenstein dan diduga telah menggelapkan pajak dengan menyembunyikan kekayaan mereka. Data ini terungkap setelah dinas intelejen Jerman membeli data tersebut dari seseorang seharga 5 juta euro dengan sepengetahuan Menteri Keuangan Jerman
Perancis bulan lalu juga menyatakan bahwa mereka berhasil mendapatkan data 3,000
warga Perancis yang mempunyai rekening bank di Swiss dan dicurigai belum dilaporkan dalam
laporan pajak. Inggris belum lama ini juga memperingatkan warganya yang menyimpan
kekayaan mereka di offshore bank untuk segera melaporkan rekening offshore bank yang
belum mereka laporkan untuk mendapatkan sanksi pajak yang lebih kecil. Di Indonesia,
diperkirakan ada dana WP sebesar 85 milyar US Dollar per tahun di Singapura saja
(Okezone.com, 27 April 2009).

Tindakan WP yang tidak melaporkan penghasilan mereka di offshore bank dapat
digolongkan sebagai penggelapan pajak karena tidak melaporkan penghasilan secara benar dan
dapat diganjar dengan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak 4 kali
jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan pasal 39 (1) UU KUP.

Pertukaran Informasi
Karena tekanan berbagai negara atas digunakannya offshore bank untuk penggelapan
pajak, kerahasiaan bank di berbagai negara telah dikendurkan, contohnya Austria yang baru saja
mengesahkan UU tentang Pertukaran Informasi yang memungkinkan otoritas pajak asing untuk
memperoleh data perbankan bagi warga non Austria yang selama ini terlindungi oleh
kerahasiaan perbankan.
Uni Eropa (UE) menerbitkan memberlakukan European Union Savings Tax Directive
yang diberlakukan pada bank di UE mulai tahun 2005 yang diantaranya berisi pertukaran
informasi berupa automatic exchange of information kepada otoritas pajak di negara lain dalam
UE atas data pembayaran bunga bank kepada nasabah, Aturan ini berlaku bagi setiap individu
yang menjadi residen di satu negara UE dan menerima pembayaran bunga dari bank di negara
UE lainnya. Salah satu alasan dibuatnya aturan ini adalah pencegahan penggelapan pajak bagi
residen di UE namun kelemahannya adalah tidak mengikat bagi bank di luar UE.

Karena pentingnya pertukaran informasi, beberapa negara belum lama ini membuat
amandemen tax treaty perihal pertukaran informasi pajak seperti Belanda, Inggris, dan Belgia
yang baru-baru ini melakukan amandemen Tax Treaty dengan Singapura dengan merubah dan
memperluas cakupan ketentuan pertukaran informasi yang memungkinkan permintaan
informasi atas data yang disimpan oleh bank. Kelemahan dari pertukaran informasi dalam tax
treaty tersebut adalah didasarkan atas permintaan (on request) dan bukan berdasarkan
automatic exchange of information.

Wajib Pajak Indonesia
Ruang gerak WP untuk melakukan penggelapan pajak di Indonesia menjadi sempit
karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menggunakan akses untuk memperoleh data
perbankan milik WP (Kontan, 31 Agustus 2009). Kemampuan DJP untuk membuka rekening
bank WP didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-pihak yang Terikat oleh Kewajiban
Merahasiakan.

Kelemahan dari PMK 201 diatas adalah akses hanya terbatas pada perbankan dalam
negeri dan tidak mengatur tentang bank luar negeri (offshore bank) meski banyak WP memiliki
rekening bank luar negeri. Pemerintah dapat saja mengikuti negara lain yang mewajibkan WP
untuk melaporkan offshore bank account untuk menghindari penyembunyian penghasilan di
luar negeri. Kewajiban lapor ini dapat diterapkan pada WP tertentu seperti WP di KPP Wajib
Pajak Besar Orang Pribadi yang baru dibuka tahun 2009 ini. Pemerintah juga dapat
menggunakan Tax Treaty dengan negara lain, terutama dengan membuat amandemen ketentuan pertukaran informasi, untuk mendapatkan data offshore bank account dari WP Indonesia.

Aturan jelas di Indonesia tentang offshore bank account bagi WP jelas sangat diperlukan. Selain itu penggunaan ketentuan pertukaran informasi dalam Tax Treaty juga dapat digunakan untuk mengatasi masalah penggelapan pajak di Indonesia yang mungkin lebih efektif daripada hanya mengandalkan intelejen pajak di luar negeri.

Keterangan :
- Ini adalah tulisan asli sebelum diedit harian kontan, editor mengubah judulnya dari Offshore Bank dan Wajib Pajak Indonesia menjadi Tax Treaty lebih efektif daripada Intelijen Pajak

-Edisi cetak bisa dilihat di kontan e-paper,
http://www.kontan.co.id/index.php/epaper

- Ada kesalahan ketik di harian kontan seperti pasal 39 (1) KUP yang salah ditulis pasalnya

- Offshore Bank sebenarnya perlu diatur entah birokrasi Indonesia seperti acuh tak mengerti



Wednesday, September 30, 2009

UU PPN yang baru disahkan tahun 2009 ini

Akhirnya DPR mengesahkan UU PPN yang baru pada tanggal 16 September 2009 kemarin.
Seperti diberitakan disini saat UU PPN disahkan, dimana terdapat perubahan seperti :
- wewenang Menkeu,
- sektor jasa yang bebas PPN,
- VAT refund bagi turis,
- merger yang bebas PPN, hingga
- kebutuhan pokok yang bebas PPN
- peraturan PPN yang lebih baik bagi usaha berbasis syariah
yang menjelaskan pengaruh aturan PPN atas bisnis berdasar syariah

The tax law revision, to take effect next April, would scrap double VAT taxation in Islamic financial market transactions and lower transfer costs of taxable assets in corporate mergers and acquisitions. VAT on basic foodstuffs such as eggs, milk, fruit, soybeans and meat would also be dropped to make them more affordable.

atau dapat juga pokok perubahan seperti dilihat disini

Menurut satu artikel dijelaskan demikian atas pokok-pokok perubahan UU PPN yakni :

Luxury tax varies from 10 to 200 percent.
VAT is set at 10 percent, but the government can move it by 5 to 15 percent.
Staple foodstuffs (fresh meat, eggs, milk, vegetables and fruits) will be exempt from the VAT.
VAT on some objects, including mining commodities and food and beverages served at restaurants or hotels will be eliminated.
The VAT will not be imposed on financial services.
Businesses that have yet to produce can withhold their VAT payments, but if they have not produced within three years they must pay the VAT.
Tax refunds for foreign tourists traveling via airports and the VAT of the goods they have purchased if they amount to at least Rp 500,000.


RUU yang baru saja disahkan juga dapat diunduh disini termasuk RUU PPN serta persandingan antara UU PPN lama tahun 2000 dan UU PPN tahun 2009
Namun Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masih diperlukan untuk mengatur PPN lebih lanjut

Monday, September 14, 2009

Merger yang bebas PPN

Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa Merger atau penggabungan usaha serta akuisisi akan bebas dari PPN seperti dijelaskan dalam artikel ini

Pemerintah dan DPR memutuskan untuk membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada pengalihan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemisahan, dan pengambilalihan usaha.

juga dikatakan
"Panja menyepakati dalam rangka membantu cash flow perusahaan dan membantu kemudahan administrasi, maka pengalihan BKP yang dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemisahan dan pengambilalihan usaha tidak kena PPN," tuturnya. Akan tetapi pembebasan PPN tersebut dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah pengusaha kena pajak.

UU PPN ini akan menghilangkan masalah PPN dalam rangka merger serta akuisisi seperti pernah dijelaskan di posting sebelumnya

Dalam posting sebelumnya tersebut sebenarnya dijelaskan masalah PPh berupa penggunaan nilai buku dan PPN atas penyerahan aset ke perusahaan lain

Sebelumnya pembentukan holding company BUMN menjadi satu masalah karena kendala PPN terutama dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2002 yang diantaranya berisi terutangnya PPN atas penyerahan BKP dalam rangka merger dan akuisisi (pasal 13)

Tuesday, September 1, 2009

Indonesia dan persentase peningkatan penerimaan pajak yang (mungkin) tertinggi di dunia...

Target penerimaan pajak dengan persentase pertumbuhan tertinggi mungkin hanya ada di Indonesia dari target penerimaan sebesar Rp. 97,2 triliun di tahun 2000 dan Rp. 152,4 triliun di tahun 2001 seperti diberitakan di sini, hingga mencapai Rp.650,29 triliun di tahun 2009 seperti dijelaskan di sini yang kemudian sepertinya dikoreksi menjadi Rp 577,6 triliun menurut berita.

Tanpa melihat potensi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang belum digarap karena sumber penerimaan pajak terbesar di negara lain adalah dari WP OP, peningkatan penerimaan ratusan persen, sekitar 500% selama 9 tahun dari tahun 2000 hingga 2009 sungguh mencengangkan.

Mungkinkah ini adalah persentase pertumbuhan penerimaan pajak terbesar di dunia? Bisa jadi persentase tersebut dapat menjadi lebih besar bila PPh WP OP digarap lebih baik dan aturan penghindaran pajak dibuat lebih baik serta diterapkan dengan baik.