Monday, March 9, 2015

Menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi di Luar Negeri

Rasanya menjadi wajib pajak di luar Indonesia? Dapat menerima pengembalian pajak penghasilan tanpa pemeriksaan pajak yang melelahkan,  dapat mengurangkan pembelian komputer, biaya sekolah dan buku sebagai pengurang pajak merupakan kelebihan menjadi Wajib Pajak di luar negeri dibanding menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia

Saya rasa pengalaman di negara lain yang saya pernah tinggali dapat menjadi masukan  bagi wajib pajak di Indonesia dan mungkin juga, saran bagi perbaikan peraturan bagi otoritas pajak di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak.

Menjadi Wajib Pajak di Belanda
Hari itu saya mendapat surat dari kantor pajak Belanda, Belastingdienst, yang meminta saya melaporkan kewajiban perpajakan di Belanda di kantor pajak. Surat ini diterima tidak lama, sekitar 2 minggu, setelah saya terdaftar di balaikota atau Geemente di Tilburg sebagai bagian dari prosedur mendapatkan ijin tinggal di Belanda.

Uniknya saya memperoleh surat dari kantor pajak Belanda tanpa mendaftarkan diri ke Belastingdienst. Hal ini membuktikan bahwa terjadi penyerahan data pajak secara otomatis dari geemente (balai kota) kepada kantor pajak belanda, bahkan dahulu kantor pajak berwenang menerbitkan nomor induk kependudukan untuk wajib pajak,  Sofinummer,  meski sekarang meski sekarang wewenangnomor induk kependudukan diberikan kepada instansi lain di Belanda dan sekarang disebut Burgerservicenummer.

Di Belanda pula saya pertama kali mendapati sistem perpajakanyang berbeda karena pajak penghasilan dibedakan antara penghasilan dari gaji, usaha dan tabungan (investasi), selain itu untuk pajak penghasilan orang pribadi memiliki personal allowance yang dipakai untuk mengurangi pajak yang bermacam-macam seperti personal allowance untuk
-          tunjangan atas mantan pasangan (alimony payment)
-          biaya hidup anak
-          biaya kesehatan
-          biaya untuk anak yang cacat tubuh
-          biaya pendidikan
Hal ini berbeda dengan  PTKP yang jumlahnya tetap di Indonesia. Di Belanda pula saya terkejut mendengar seorang teman bercerita bahwa ia tidak masalah jika ia mengalami kelebihan pembayaran pajak karena tidak memerlukan proses pemeriksaan pajak yang melelahkan seperti di Indonesia.

Menjadi Wajib Pajak di Malaysia
Di tahun pertama di Malaysia, saya mendapati bahwa telah memiliki Nomor Cukai, semacam NPWP seperti di Indonesia yang digunakan untuk pelaporan pajak selain juga nomor paspor saya sendiri. Bagi warga negara Malaysia, National Registration Identity Card Number yang ada di MyKad harus dicantumkan.

Dalam pelaporan pajak penghasilan orang pribadi setiap tahunnya, diwajibkan mencantumkan Nomor Cukai Pendapatan, NPWP atau Tax Identification Number di Malaysia, serta Nomor Paspor terakhir, No Pengenalan dan No Paspor terdaftar di kantor pajak Malaysia, hal seperti ini belum diterapkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Indonesia. 


Setelah melaporkan pajak penghasilan saya yang didalamnya saya mencantumkan juga nomor rekening saya, beberapa bulan kemudian,  saya menerima kejutan berupa email dari Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia (LHDN) yang menyatakan bahwa saya mempunyai kelebihan bayar pajak yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening saya, mereka hanya meminta surat pernyataan dari kantor saya bekerja untuk menyatakan apakah pajak penghasilan saya ditanggung oleh saya sendiri atau dibayarkan oleh kantor. Tentunya karena saya menanggung sendiri pajak penghasilan di Malaysia maka kelebihan bayar pajak akan saya terima di rekening saya dan sebaliknya jika pajak penghasilan saya ditanggung kantor maka kelebihan bayar pajak penghasilan tersebut akan dibayarkan ke kantor saya.  

Di tahun pertama, kelebihan bayar pajak terjadi karena perhitungan pajak yang didasarkan pemahaman bahwa saya adalah wajib pajak luar negeri  pada 3 bulan pertama sehingga tarif pajak dikenakan tarif pajak tinggi sedangkan menurut LHDN pada 3 bulan pertama itu saya sudah termasuk wajib pajak dalam negeri di Malaysia sehingga berhak atas tarif pajak progresif. 

Di tahun kedua dan selanjutnya saya menyadari jika saya akan selalu mengalami kelebihan pembayaran pajak penghasilan karena bagian keuangan kantor saya selalu menghitung pajak penghasilan tanpa menghitung personal allowance atau tax relief  seperti dijelaskan LHDN untuk anak saya. Bahkan kelebihan bayar pajak akan lebih besar jika saya juga memperhitungkan personal allowance untuk orang pribadi  untuk komputer, buku, alat olahraga, bunga pinjaman untuk cicilan rumah, pendidikan pribadi saya atau perawatan anak. 

Bayangkan senangnya menerima email dari LHDN Malaysia yang berbunyi :
=====================================
Tuan,

Perkara di atas adalah dirujuk.

2. Sukacita dimaklumkan bahawa bayaran balik cukai terlebih bayar / pembayaran balik lebihan kredit tuan telah diluluskan dan CIMB BANK BERHAD telah menghantar dana bayaran balik tersebut kepada bank tuan, iaitu CIMB BANK BERHAD pada XX/01/20XX.(Rujukan: IRBXXX10902XXX)

3. LHDNM telah memberi keutamaan kepada pembayaran balik tuan. Bagaimanapun, LHDNM masih boleh membuat semakan lanjut dan mengaudit dokumen untuk mengesahkan tuntutan tuan. Cawangan LHDNM akan menghubungi tuan sekiranya maklumat tambahan diperlukan.

Emel ini dihantar secara automatik. Surat rasmi akan menyusul.

Sekian, terima kasih.
===============================================
Memang sebelumnya saya telah mengajukan kelebihan pembayaran pajak dalam “tax return” atau borang cukai pendapatan yang saya kirimkan ke kantor pajak Malaysia. Yang menyenangkan tentunya karena proses yang cepat karena mereka memerlukan proses sekitar 2 (dua) bulan dari pengajuan kelebihan bayar pajak penghasilan lewat pelaporan “tax return” hingga transfer lebih bayar pajak ke rekening saya. 

Ini bukan kejadian pertama karena sebelumnya saya malah tidak mengajukan kelebihan bayar pajak tapi perhitungan kembali dari kantor pajak Malaysia menunjukkan kelebihan bayar pajak dan kelebihan bayarnya langsung masuk ke rekening bank saya tanpa proses pemeriksaan pajak. Rasanya? Seperti mendapat durian runtuh. 

Di Malaysia juga saya belajar tentang sistem “tax clearance” yang diperlukan oleh seseorang asing yang tidak lagi menjadi wajib pajak di Malaysia dan hal ini dapat diminta oleh petugas imigrasi saat meninggalkan Malaysia. 

Pelajaran dari pengalaman diatas
Untuk pendaftaran dan pertukaran informasi, DJP dapat belajar dari Belastingdienst yang melakukan pemberian data otomatis dari instansi pemerintah kepada kantor pajak. Selama ini berdasarkan pasal 35A UU KUP yang menyatakan:
“Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.” 

Sepertinya perlu ketegasan lebih lanjut sehingga hal yang terjadi di Belanda dapat diterapkan juga di Indonesia apalagi dengan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan yang dapat melengkapi NPWP.
Untuk PTKP atau personal allowance, sangat disayangkan hal ini sangat dibatasi oleh pasal 7 UU PPh dan ini sangat terbatas. Hal ini bahkan pernah digugat di Mahkamah Konstitusi. 

Dalam hal pemeriksaan pajak, akan sangat melelahkan dan perlu waktu lama jika semua kelebihan bayar pajak harus melalui pemeriksaan. Pasal 17C UU KUP sudah mengatur adanya pembayaran pendahuluan yang dapat selesai dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk pajak penghasilan, namun rasanya masih banyak wajib pajak yang enggan menyatakan kelebihan bayar pajak.

Penggunaan Single Identification Number atau Nomor Induk Kependudukan dapat diterapkan juga di Indonesia dalam seluruh pelaporan pajak orang pribadi seperti yang diterapkan di Malaysia dan juga di negara lainnya, tidak hanya menggunakan NPWP.

Penulis sendiri berharap revisi UU Pajak dalam waktu dekat ini dapat memperbaiki peraturan pajak yang ada. Rasanya asas keadilan sendiri lebih terasa saat menjadi wajib pajak di luar Indonesia meskipun pengawasan di luar negeri dapat terasa lebih ketat seperti halnya penggunaan Single Identity Number dalam pelaporan pajak. Semoga!

Wednesday, March 4, 2015

Pajak, apa definisi dan pemahaman atasnya?


Tulisan ini merupakan tulisan yang dimuat di website ortax dengan judul yang sama

Pajak merupakan hal yang biasa kita gunakan sehari-hari, namun sebenarnya apa yang dimaksud dengan istilah dan definisi pajak?  Adakah istilah lain untuk pajak? Tulisan ini akan mencoba mencari penjelasan atas pertanyaan tersebut.

Pemahaman istilah pajak
Sesuai kamus bahasa Indonesia, pajak diartikan sebagai pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, jual beli barang, dan sebagainya. 

Kata pajak sendiri mungkin merupakan serapan dari bahasa Jawa, “pajeg” atau “duwit pajeg”, berasal dari kata “ajeg”, yang menunjuk pada pembayaran landrente, meskipun ada versi lain yang mengatakan bahwa kata pajak berasal dari kata bahasa belanda “pacht” yang berarti sewa tanah yang harus dibayar penduduk.  

Istilah lain yang juga masih dipakai dalam kehidupan sehari-hari sebagai sebagai pengganti kata pajak adalah fiskal dan cukai. Menurut kamus bahasa Indonesia, fiskal  berarti hal yang berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara. 

Cukai, dalam kamus besar bahasa Indonesia, dijelaskan sebagai  pajak atau bea yang dikenakan pada barang impor dan barang konsumsi; atau sebagian dari hasil tanah (seperti  sawah atau ladang) yang wajib diberikan kepada tuan (pemilik) tanah sebagai ongkos tanah.  Cukai merupakan kata yang berasal dari bahasa Melayu namun istilah ini tidak dipakai dalam Undang-Undang perpajakan Indonesia.

Hingga hari ini penggunaan kata fiskal untuk menunjuk pada hal terkait pajak  masih digunakan untuk menunjuk pada hal yang berkaitan dengan pajak contohnya pada istilah fiskal luar negeri yang kini telah dihapuskan atau istilah Surat Keterangan Fiskal, sedangkan penggunaan kata cukai masih dapat dilihat pada buku terjemahan lama.

Penggunaan kata fiskal di Indonesia tidak lepas dari pengaruh bahasa Belanda yang juga menggunakan kata “fiscaal” untuk merujuk pada hal yang berkaitan dengan pajak sesuai definisi menurut kamus Dikke van Dale yakni "de belastingheffing betreffend", serta ensiklopedia belanda yang menjelaskan definisi kata “fiscaal” sebagai “met de belasting te maken hebbend”. Sampai hari ini, kata “fiscaal” masih digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, contohnya seperti studi hukum pajak di Belanda yang menggunakan istilah “fiscaal recht”.

Definisi hukum untuk pajak 
Jika dalam kehidupan sehari-hari  istilah lain yang mengacu pada pajak seperti fiskal dan cukai masih dipakai bagaimana dengan definisi hukum? 

Istilah pajak pertama kali muncul dalam perundang-undangan  dalam UUD 1945 dalam pasal 23 yang menjelaskan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. 

Definisi pajak yang muncul pertama kali dalam UU KUP tahun 2007 dijelaskan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengertian diatas selaras dengan definisi pajak daerah sesuai UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sebelum definisi itu muncul di UU KUP tahun 2007, definisi pajak banyak mengacu pada definisi menurut ahli pajak seperti Prof. Dr. Rohmat Soemitro, SH yang menjelaskan pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. 
Untuk cukai, definisinya dijelaskan oleh UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

OECD, organisasi  kerja sama dan pembangunan ekonomi, menjelaskan definisi pajak atau “tax” sebagai pembayaran wajib kepada pemerintah yang tidak berbalas atau “a compulsory unrequited payment to the government”.  Organisasi ini memiliki komite masalah fiskal atau Committee on Fiscal Affairs yang memainkan peran penting untuk mendukung kebijakan dan administrasi pajak untuk negara anggota dan bukan negara anggota OECD. Komite ini juga yang pertama kali membuat model tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) sejak tahun 1956 yang banyak dipakai banyak negara sebagai acuan untuk membuat tax treaty
 
Definisi hukum atas pajak dapat juga ditelusuri lewat kamus hukum terkenal, Black’s Law Dictionary, yang mendefinisikan pajak atau “tax” sebagai kontribusi berupa uang yang dilakukan oleh orang-orang yang bertanggung jawab, sesuai hukum, untuk dukungan pemerintah. Kamus tersebut menjelaskan definisi fiskal atau “fiscal” sebagai  hal yang berkaitan dengan perbendaharaan atau pendapatan publik, hal yang berkaitan dengan masalah keuangan, hal yang berkaitan dengan manajemen pendapatan atau berhubungan dengan keuangan publik dari pemerintah.
 
Kesimpulan
Ada istilah lain yang digunakan untuk mengacu pada pengertian pajak dalam kehidupan sehari-hari yang  dapat ditunjukkan dengan istilah seperti fiskal dan cukai namun pengertian tersebut dapat memiliki pengertian yang berbeda sesuai definisi hukum yang berlaku. Definisi hukum diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas pengertian pajak yang sekarang telah dijelaskan oleh undang-undang perpajakan.

Catatan: 
-Catatan kaki tidak dimasukkan dalam tulisan diatas, silakan buka link untuk melihat tulisan selengkapnya. 
-Tulisan ini dibuat sebagai esai untuk menjelaskan arti mendasar dari kata pajak.