Tulisan ini merupakan tulisan yang dimuat di website ortax dengan judul yang sama
Pajak merupakan hal yang biasa kita gunakan sehari-hari, namun sebenarnya apa yang dimaksud dengan istilah dan definisi pajak? Adakah istilah lain untuk pajak? Tulisan ini akan mencoba mencari penjelasan atas pertanyaan tersebut.
Pemahaman istilah pajak
Sesuai kamus bahasa Indonesia, pajak
diartikan sebagai pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh
penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan
pendapatan, pemilikan, jual beli barang, dan sebagainya.
Kata pajak sendiri mungkin merupakan serapan dari bahasa
Jawa, “pajeg” atau “duwit pajeg”, berasal dari kata “ajeg”, yang menunjuk pada
pembayaran landrente, meskipun ada
versi lain yang mengatakan bahwa kata pajak berasal dari kata bahasa belanda
“pacht” yang berarti sewa tanah yang harus dibayar penduduk.
Istilah lain yang juga masih dipakai dalam kehidupan
sehari-hari sebagai sebagai pengganti kata pajak adalah fiskal dan cukai.
Menurut kamus bahasa Indonesia, fiskal
berarti hal yang berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara.
Cukai, dalam kamus besar bahasa Indonesia, dijelaskan
sebagai pajak atau bea yang dikenakan
pada barang impor dan barang konsumsi; atau sebagian dari hasil tanah
(seperti sawah atau ladang) yang wajib
diberikan kepada tuan (pemilik) tanah sebagai ongkos tanah. Cukai merupakan kata yang berasal dari bahasa
Melayu namun istilah ini tidak dipakai dalam Undang-Undang perpajakan
Indonesia.
Hingga hari ini penggunaan kata fiskal untuk menunjuk pada
hal terkait pajak masih digunakan untuk
menunjuk pada hal yang berkaitan dengan pajak contohnya pada istilah fiskal
luar negeri yang kini telah dihapuskan atau
istilah Surat Keterangan Fiskal, sedangkan penggunaan kata cukai masih dapat dilihat pada buku terjemahan lama.
Penggunaan kata fiskal di Indonesia tidak lepas dari
pengaruh bahasa Belanda yang juga menggunakan kata “fiscaal” untuk merujuk pada
hal yang berkaitan dengan pajak sesuai definisi menurut kamus Dikke van Dale
yakni "de belastingheffing betreffend", serta
ensiklopedia belanda yang menjelaskan definisi kata “fiscaal” sebagai “met de
belasting te maken hebbend”. Sampai
hari ini, kata “fiscaal” masih digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan,
contohnya seperti studi hukum pajak di Belanda yang menggunakan istilah
“fiscaal recht”.
Definisi hukum untuk pajak
Jika dalam kehidupan sehari-hari istilah lain yang mengacu pada pajak seperti
fiskal dan cukai masih dipakai bagaimana dengan definisi hukum?
Istilah pajak pertama kali muncul dalam perundang-undangan dalam UUD 1945 dalam pasal 23 yang menjelaskan
bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
Definisi pajak yang muncul pertama kali dalam UU KUP tahun
2007 dijelaskan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian diatas selaras dengan definisi pajak daerah
sesuai UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni kontribusi wajib kepada daerah
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sebelum definisi itu muncul di UU KUP tahun 2007, definisi
pajak banyak mengacu pada definisi menurut ahli pajak seperti Prof. Dr. Rohmat
Soemitro, SH yang menjelaskan pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum.
Untuk cukai, definisinya dijelaskan oleh UU Nomor 39 tahun
2007 tentang Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap
barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan
dalam undang-undang ini.
OECD, organisasi kerja
sama dan pembangunan ekonomi, menjelaskan definisi pajak atau “tax” sebagai pembayaran
wajib kepada pemerintah yang tidak berbalas atau “a compulsory unrequited
payment to the government”. Organisasi
ini memiliki komite masalah fiskal atau Committee
on Fiscal Affairs yang memainkan peran penting untuk mendukung kebijakan
dan administrasi pajak untuk negara anggota dan bukan negara anggota OECD. Komite ini juga yang pertama kali membuat
model tax treaty atau perjanjian
penghindaran pajak berganda (P3B) sejak tahun 1956 yang banyak dipakai banyak
negara sebagai acuan untuk membuat tax
treaty
Definisi hukum atas pajak dapat juga ditelusuri lewat kamus
hukum terkenal, Black’s Law Dictionary, yang mendefinisikan pajak atau “tax”
sebagai kontribusi berupa uang yang dilakukan oleh orang-orang yang bertanggung
jawab, sesuai hukum, untuk dukungan pemerintah. Kamus
tersebut menjelaskan definisi fiskal atau “fiscal” sebagai hal yang berkaitan dengan perbendaharaan atau
pendapatan publik, hal yang berkaitan dengan masalah keuangan, hal yang
berkaitan dengan manajemen pendapatan atau berhubungan dengan keuangan publik
dari pemerintah.
Kesimpulan
Ada istilah lain yang digunakan untuk mengacu pada
pengertian pajak dalam kehidupan sehari-hari yang dapat ditunjukkan dengan istilah seperti
fiskal dan cukai namun pengertian tersebut dapat memiliki pengertian yang
berbeda sesuai definisi hukum yang berlaku. Definisi hukum diperlukan untuk
memberikan kepastian hukum atas pengertian pajak yang sekarang telah dijelaskan
oleh undang-undang perpajakan.
Catatan:
-Catatan kaki tidak dimasukkan dalam tulisan diatas, silakan buka link untuk melihat tulisan selengkapnya.
-Tulisan ini dibuat sebagai esai untuk menjelaskan arti mendasar dari kata pajak.
1 comment:
tulisan-tulisan Bapak begitu informatif dan sangat bermanfaat
jasa konsultan pajak
Post a Comment