Tuesday, September 15, 2009

Merger yang bebas PPN

Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa Merger atau penggabungan usaha serta akuisisi akan bebas dari PPN seperti dijelaskan dalam artikel ini

Pemerintah dan DPR memutuskan untuk membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada pengalihan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemisahan, dan pengambilalihan usaha.

juga dikatakan
"Panja menyepakati dalam rangka membantu cash flow perusahaan dan membantu kemudahan administrasi, maka pengalihan BKP yang dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemisahan dan pengambilalihan usaha tidak kena PPN," tuturnya. Akan tetapi pembebasan PPN tersebut dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah pengusaha kena pajak.

UU PPN ini akan menghilangkan masalah PPN dalam rangka merger serta akuisisi seperti pernah dijelaskan di posting sebelumnya

Dalam posting sebelumnya tersebut sebenarnya dijelaskan masalah PPh berupa penggunaan nilai buku dan PPN atas penyerahan aset ke perusahaan lain

Sebelumnya pembentukan holding company BUMN menjadi satu masalah karena kendala PPN terutama dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2002 yang diantaranya berisi terutangnya PPN atas penyerahan BKP dalam rangka merger dan akuisisi (pasal 13)

Wednesday, September 2, 2009

Indonesia dan persentase peningkatan penerimaan pajak yang (mungkin) tertinggi di dunia...

Target penerimaan pajak dengan persentase pertumbuhan tertinggi mungkin hanya ada di Indonesia dari target penerimaan sebesar Rp. 97,2 triliun di tahun 2000 dan Rp. 152,4 triliun di tahun 2001 seperti diberitakan di sini, hingga mencapai Rp.650,29 triliun di tahun 2009 seperti dijelaskan di sini yang kemudian sepertinya dikoreksi menjadi Rp 577,6 triliun menurut berita.

Tanpa melihat potensi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang belum digarap karena sumber penerimaan pajak terbesar di negara lain adalah dari WP OP, peningkatan penerimaan ratusan persen, sekitar 500% selama 9 tahun dari tahun 2000 hingga 2009 sungguh mencengangkan.

Mungkinkah ini adalah persentase pertumbuhan penerimaan pajak terbesar di dunia? Bisa jadi persentase tersebut dapat menjadi lebih besar bila PPh WP OP digarap lebih baik dan aturan penghindaran pajak dibuat lebih baik serta diterapkan dengan baik.