Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa Merger atau penggabungan usaha serta akuisisi akan bebas dari PPN seperti dijelaskan dalam artikel ini
Pemerintah dan DPR memutuskan untuk membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada pengalihan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemisahan, dan pengambilalihan usaha.
juga dikatakan
"Panja menyepakati dalam rangka membantu cash flow perusahaan dan membantu kemudahan administrasi, maka pengalihan BKP yang dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemisahan dan pengambilalihan usaha tidak kena PPN," tuturnya. Akan tetapi pembebasan PPN tersebut dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah pengusaha kena pajak.
UU PPN ini akan menghilangkan masalah PPN dalam rangka merger serta akuisisi seperti pernah dijelaskan di posting sebelumnya
Dalam posting sebelumnya tersebut sebenarnya dijelaskan masalah PPh berupa penggunaan nilai buku dan PPN atas penyerahan aset ke perusahaan lain
Sebelumnya pembentukan holding company BUMN menjadi satu masalah karena kendala PPN terutama dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2002 yang diantaranya berisi terutangnya PPN atas penyerahan BKP dalam rangka merger dan akuisisi (pasal 13)
No comments:
Post a Comment