Showing posts with label insentif pajak. Show all posts
Showing posts with label insentif pajak. Show all posts

Tuesday, September 27, 2011

Insentif Pajak (PPh Badan) dan Analisa atas ketentuan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh.

Dalam Pasal 2 dari PMK 130 tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas tersebut dapat memperoleh fasilitas bebas PPh Badan selama maksimal 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang dengan PPh Badan sebesar 50 persen hingga 2 (dua) tahun kemudian.

Persyaratan

Pasal 3 menjelaskan kriteria WP Badan yang memperoleh fasilitas insentif pajak tersebut diantaranya

- merupakan Industri Pionir yang mencakup contohnya industri logam dasar; industri pengilangan minyak bumi, industri permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan, industri peralatan komunikasi.

- mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);

- menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan

- harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Insentif Pajak dan Perpajakan Internasional

Beberapa permasalahan perpajakan internasional juga dijelaskan dalam Pasal 4(3) dari PMK 130 tersebut yang mempersyaratkan adanya ketentuan tax sparing di negara asal investor. Selanjutnya, Pasal 4(4) menjelaskan tentang tax sparing.

Tanpa adanya ketentuan tax sparing maka fasilitas bebas pajak tidak akan berguna karena akan penghasilan akan tetap dikenakan pajak di negara asal investor.

Analisa atas PMK 130

Ketentuan tersebut tampaknya dibuat dengan beberapa pertimbangan contohnya :

a. WP Badan yang akan mendapat fasilitas tidak semata-mata didirikan dalam waktu singkat untuk mendapat fasilitas pajak tersebut sehingga harus disahkan paling lama 12 bulan sebelumnya.

b. Harus berbadan hukum di Indonesia, hal ini dalam sudut pandang perpajakan internasional untuk mencegah adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ketentuan perpajakannya akan lebih kompleks dari badan hukum di Indonesia. Tentunya dengan melihat ketentuan hukum lainnnya seperti UU Penanaman Modal dll.

c. Tax sparing memang diperlukan agar hal ini tidak memberikan pajak terutang ke negara asal investor. Namun hal ini tidak melihat atau mengatur perusahaan perantara di offshore financial center.

d. Beberapa pihak terlibat dalam pemberian fasilitas dari Menteri Perindustrian, Dirjen Pajak, BKPM hingga Komite Verifikasi dan Menteri Keuangan

Satu hal yang menarik adalah ketentuan ini sebenarnya dapat diterapkan bagi produsen Blackberry yang sempat merencanakan untuk berinvestasi dengan mendirikan pabrik di Indonesia.

Friday, July 30, 2010

Insentif Pajak dan Investasi di Indonesia

Investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) dapat meminta insentif pajak seperti diberitakan disini.

Investor dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Fasilitas PPh tersebut, berdasarkan pasal 2 dari PP tersebut diantaranya :
· pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
Penanaman Modal
· penyusutan dan amortisasi yang dipercepat
· pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;

· kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari
10 (sepuluh) tahun.

Weweang pemberian keputusan fasilitas PPh diberikan kepada Menteri Keuangan dengan melihat usul dari Badan Koordinasi Penanaman Modal

Namun fasilitas berdasar PP No. 1 tahun 2007 yang telah diperbaharui dengan PP No. 62 tahun 2008 hanya terbatas pada Pajak Penghasilan tidak mengatur pajak-pajak lainnya seperti PPN, Bea Masuk dan pajak daerah. Hal ini tentunya dapat menjadi pertimbangan bagi investor dalam menanamkan modal di Indonesia.

Tentang Bea Masuk, investor dapat memperoleh pembebasan seperti yang ada pada proyek energi terbarukan seperti dijelaskan dalam PMK No. 21/PMK.011/2010

Beberapa hal yang dapat dicermati tentang insentif pajak diantaranya adalah usulan insentif pajak atas kapal yang merupakan pendorong tumbuhnya industri kapal di Indonesia atau juga pendapat bahwa insentif pajak bukan satu-satunya penentu daya saing

Perlu dicatat bahwa peraturan pajak di Indonesia perlu juga untuk diperbaiki tidak semata hanya mengandalkan insentif pajak