Dengan disahkannya Undang-Undang PPh (UU PPh) yang baru di tahun 2008, pemerintah berkewajiban menerbitkan petunjuk pelaksanaan atas UU PPh tersebut.
Dalam satu artikel di surat kabar dijelaskan seperti berikut :
JAKARTA: Hingga kini Direktorat Jenderal Pajak baru menerbitkan tujuh Peraturan Pemerintah (PP) dan 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai peraturan pelaksana UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2009.
Kasubdit Peraturan PPh Badan Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Astera Primanto Bhakti mengungkapkan saat ini masih ada sekitar 8 PP lagi yang dalam proses pembahasan.
"Kita sih inginya cepat, tapi PP itu terkait pihak lain yang nggak bisa dipatok. Kami sudah berkoordinasi dengan Depkumham untuk mencoba menyelesaikan dalam kesempatan pertama," katanya kemarin.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution sebelumnya mengatakan akan ada sekitar 40 rancangan peraturan pemerintah yang akan menjadi petunjuk pelaksana (juklak) UU PPh
Dari kutipan itu terlihat bahwa terdapat kekurangan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang belum diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan UU PPh.
Masalah
Yang menjadi masalah adalah peraturan yang diterbitkan tersebut umumnya berlaku mundur. Ini contohnya dapat dilihat tidak hanya dari petunjuk pelaksanaan berdasarkan UU PPh tahun 2008 tapi juga sudah dari tahun-tahun sebelumnya. Contoh dari peraturan pajak yang berlaku mundur adalah
a. Tahun 2009
- PP No 17 Tahun 2009 tentang PPh dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa.
Peraturan yang disahkan tanggal 9 Februari 2009 namun mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009.
- PP No 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
PP No 19 ini disahkan tanggal 9 Februari 2009 namun mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009.
Dua PP ini hanyalah contoh peraturan pajak yang berlaku mundur dan dapat membuat permasalah baru baik bagi Wajib Pajak dan fiskus.
b. Tahun 2008
Contoh yang paling jelas adalah peraturan tentang jasa konstruksi yang menimbulkan protes keras karena berlaku surut jauh sebelum peraturan tersebut keluar.
Peraturan Jasa konstruksi yakni PP No 51 tahun 2008 tentang PPh Jasa Konstruksi disahkan tanggal 20 Juli 2008 namun berlaku surut sejak 1 Januari 2008. Hal ini juga dijelaskan dengan PMK No 187/PMK.03/2008 tanggal 20 November 2008 serta juga berlaku surut sejak 1 Januari 2008
Salah satu alasan dari protes adalah karena banyak wajib pajak mendapatkan penghasilan di tahun 2008 dari kontrak yang ditandatangani jauh sebelumnya. Bagaimana dengan denda atau sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak? Sedangkan kesalahan bukan berada pada Wajib Pajak. Hal ini tentunya akan memberatkan Wajib Pajak.
Pemecahan Masalah
Peraturan pajak sebaiknya tidak hanya tidak dibuat untuk berlaku surut tapi juga selayaknya dibuat sosialisasi terlebih dahulu dengan membuat sosialiasi rancangan peraturan pemerintah atas perpajakan terlebih dahulu. Hal ini tidak hanya membantu wajib pajak namun juga membantu fiskus dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan.
No comments:
Post a Comment