Tuesday, May 5, 2009

Tax Haven di UU PPh

Tax haven? apa yang dimaksud tax haven?
Dalam UU PPh terbaru, tax haven disebut-sebut sebagai alat menghindari pajak yakni dalam pasal 18 (3c) UU PPh tahun 2008 sebagai berikut

"Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara
(conduit company atau special purpose company) yang
didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang
memberikan perlindungan pajak (tax haven country)
yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan
sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang
didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau
bentuk usaha tetap di Indonesia."


Dalam penjelasan pasal 18 (3c) tersebut juga digunakan contoh sebagai berikut :

"X Ltd. yang didirikan dan berkedudukan di negara A, sebuah
negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven
country), memiliki 95% (sembilan puluh lima persen) saham PT
X yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. X Ltd.
ini adalah suatu perusahaan antara (conduit company) yang
didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh Y Co., sebuah
perusahaan di negara B, dengan tujuan sebagai perusahaan
antara dalam kepemilikannya atas mayoritas saham PT X."


Pengertian tax haven ini sesungguhnya harus diterangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan seperti diamanatkan dalam pasal 18 (3e) tapi sampai saat ini belum ada peraturan tersebut.

Apakah dengan tidak adanya peraturan tersebut maka penghindaran pajak di Indonesia akan lebih mudah dilakukan?

Catatan :
Beberapa berita terbaru menyoroti penggunaan tax haven dan akhirnya mengundang komentar banyak pihak termasuk Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan

No comments: