Penurunan tarif pajak sebesar 5 % bagi perusahaan publik cukup menarik dengan syarat kepemilikan publik sebesar 40% dan kepemilikan publik oleh 300 pihak dimana masing-masing pihak hanya memiliki kurang dari 5% kepemilikan saham, berita ini disambut dengan tanggapan positif seperti di artikel ini
Penurunan yang didasarkan pada :
- Peraturan Pemerintah No.81 tahun 2007,
- Peraturan Menteri Keuangan No.238/PMK.03/2008 serta
- SE Dirjen Pajak No. 42/PJ/2009 yang berisi penegasan atas pelaksanaan PMK diatas
Pemerintah dengan SE tersebut menegaskan merubah sistem menjadi self assessment dari ketentuan sebelumnya yang mensyaratkan adanya permohonan terlebih dahulu
Perubahan ini menggembirakan namun ada beberapa hal yang perlu dicermati :
- Pengawasan seperti "diserahkan" pada Bapepam LK untuk mengetahui kebenaran kepemilikan saham sebagai syarat penurunan tarif PPh Badan
- Sanksi administrasi yang dapat diterapkan diantaranya adalah bunga sebesar 2% per bulan atas keterlambatan kurang bayar dari pajak yang harus dibayar dalam SPT Tahunan PPh Badan jika perusahaan menggunakan tarif pajak lebih rendah tapi ternyata tidak memenuhi syarat kepemilikan saham seperti dipersyaratkan
No comments:
Post a Comment