Monday, April 20, 2009

Perubahan dalam Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengumumkan Rencana penarikan atas PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol.

Alasan penarikan tersebut adalah:
1. Program konvergensi ke IFRS yang akan diterapkan secara penuh pada tahun 2012.
2. Pengaturan akuntansi dalam PSAK 32, PSAK 35, dan PSAK 37 telah diatur dalam PSAK-PSAK lain.
3. PSAK akan mengatur perlakuan akuntansi atas transaksi bukan didasarkan pada jenis industri dan bersifat principle-based.

IAI masih mengharapkan masukan dan tanggapan publik atas rencana penarikan PSAK tersebut. Dalam hal perpajakan, hal ini mungkin perlu dicermati bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha kehutanan, telekomunikasi dan jalan tol. Tentunya bagi fiskus, hal ini juga perlu dicermati akan pengaruhnya bagi pelaporan pajak perusahaan terkait

Mungkin dapat juga dilihat akan perbedaan antara standar akuntansi di Indonesia (PSAK) dan IFRS di sini atau di web ini

Sumber : Berita dari Website IAI

No comments: