Indonesia akhirnya meratifikasi Tax Treaty dengan Swiss dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2009 tanggal 5 Maret 2009
Perpres ini meratifikasi Protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas penghasilan yang telah ditandatangani pada tanggal 8 Februari 2007 di Jakarta sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss.
Versi lengkap dari Perpres tersebut dapat dilihat di sini.
No comments:
Post a Comment