Showing posts with label administrasi pajak. Show all posts
Showing posts with label administrasi pajak. Show all posts

Wednesday, May 6, 2015

DGT's Tax Audit Strategi for 2015 - (Rencana Tahunan Dirjen Pajak Tahun 2015 - Strategi dan Arah Pemeriksaan Dirjen Pajak)



Jika di tahun 2015, pemerintah merencanakan sunset policy seperti dijelaskan dalam tulisan sebelumnya, bagaimana dengan strategi dan arah pemeriksaan pajak? 

Sesungguhnya  Dirjen Pajak (DJP) menerbitkan edaran untuk rencana dan strategi pemeriksaan setiap tahunnya.  Di tahun sebelumnya rencana dan strategi pemeriksaan diungkapkan lewat Surat Edaran No. SE-15/PJ/2014 yang menjelaskan
- Rencana Pemeriksaan;
- Pengukuran Kinerja Pemeriksaan;
- Strategi Pemeriksaan; dan
- Evaluasi Pelaksanaan Rencana dan Strategi Pemeriksaan.

SE-15 tersebut juga menjelaskan fokus pemeriksaan pada WP OP dan Badan diantaranya pada industri properti dan jasa keuangan untuk WP Badan serta pengusaha OP, pemegang saham dan notaris/PPAT untuk WP OP. 

Strategi Tahun 2015
Strategi dan arah pemeriksaan DJP dijelaskan lewat SE-09/PJ/2015 yang menjelaskan, seperti tahun sebelumnya, pemeriksaan juga memiliki target penerimaan namun sebesar 73,5 trilyun rupiah, meningkat sebesar 206.5% dari tahun 2014 yang berarti pemeriksaan pajak akan lebih gencar lagi dilakukan.
-Pemeriksaan biasa
Berbeda dengan tahun sebelumnya, fokus pemeriksaan Wajib Pajak badan tahun 2015 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak ditetapkan sebagai berikut:
A.Wajib Pajak Badan
- Wajib Pajak yang diduga menyalahgunakan fasilitas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
- Wajib Pajak yang melakukan transaksi transfer pricing dengan entitas di luar negeri;
- Wajib Pajak yang bergerak di bidang pertambangan batubara dan minyak dan gas bumi; dan
- Wajib Pajak yang bergerak di bidang perdagangan besar.
B. Wajib Pajak Orang Pribadi ditetapkan sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi berpenghasilan menengah dan tinggi;
- Wajib Pajak orang pribadi berpengaruh,dan
- Wajib Pajak orang pribadi profesi.
Perlu dicatat juga DJP juga menjalankan pemeriksaan khusus serta

-Pemeriksaan khusus
DJP juga melakukan pemeriksaan khusus jika DJP menemukan potensi dari satu wajib pajak misalnya berdasarkan data kuantitatif/kualitatif dari hasil ekspor, pajak masukan dll.
Selain itu pemeriksaan bisa dilakukan dengan pihak lain seperti
a) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Optimalisasi Penerimaan Negara
b) Joint audit dengan Bea Cukai, BPKP dan SKK Migas. Untuk joint audit dengan SKK Migas akan dilakukan dengan BPKP.  

Perlu dicatat juga dimana DJP akan membuat pengajuan izin membuka rahasia bank terkait nasabah penyimpan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tentunya dapat mendukung,terutama, pemeriksaan atas wajib pajak orang pribadi. 

Kesimpulan
Dilihat dari hal-hal diatas dapat dipastikan DJP akan semakin gencar menjalankan pemeriksaan, tidak hanya target yang meningkat pesat atas hasil pemeriksaan namun juga fokus pemeriksaan yang diperluas.

 

Monday, April 20, 2015

Rencana Tahunan Dirjen Pajak tahun 2015 – Cara mengamankan penerimaan pajak


Ada beberapa rencana  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang perlu dicermati dan bahkan dikritisi diantaranya :

-Langkah untuk mengamankan penerimaan pajak
Seperti diberitakan disini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan

Pertama, meningkatkan potensi pajak Wajib Pajak Orang Pribadi,
Kedua, mengintesifikasikan penggalian sektor ekonomi non - tradable dan kegiatan ekonimi di bidang sumber daya alam dan perkebunan.
Ketiga, menyempurnakan sistem administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mengembangkan sistem adminsitasi berbasis IT.
Keempat, mmeningkatkan optimali penerimaan pajak langsung dari beberapa transaksi ekonomi strategis melalui pengembangan sistem online dengan institusi yang mengadministrasikan transaksi ekonomi strategis tersebut.
Kelima, meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan penagihan melalui pemeriksaan yang beroreintasi pada pemeriksaan khusus bagi wajib pajak strategis dan implementasi compliance risk management (crm ) model.
Keenam, meningkatkan sinergi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam pelaksanaan law performance di bidang perpajakan.
Ketujuh, perbaikan regulasi yang memperluas basis pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kedepan atau terakhir, meningkatkan insfrastruktur perpajakan dan kualitas SDM.

Hal diatas tentunya tidak terlepas dari rencana menaikkan tunjangan pegawai pajak (DJP) hingga pembentukan badan penerimaan perpajakan.  Permasalahan yang timbul diantaranya :
a.    Pemerintah  merencanakan merubah aturan atas PPn BM untuk menggali pemasukan pajak yang lebih besar seperti rumah, apartemen hingga batu akik. Untuk rumah, kontroversi terjadi karena direncanakan PPn BM akan dikenakan pada rumah dengan nilai mulai 2 milyar rupiah.
b.    Kenaikan jumlah bea meterai dari 6.000 rupiah menjadi 18.000 rupiah.
c.    Pengenaan PPN dengan dasar pengenaan pajak yang lebih luas diantara PPN atas jalan tol.

-Sunset Policy
Hal serupa pernah dilakukan di tahun 2008 seperti dijelaskan dalam PMK No. 18 thn 2008 yang menghilangkan sanksi atas Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan selama sunset policy. 

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, sunset policy dapat menaikkan penerimaan pajak namun bersifat suka rela, untuk sunset policy jilid II saat ini, DJP akan mewajibkan wajib pajak orang pribadi dan perusahaan membetulkan SPT bila ditemukan perbedaan antara SPT yang disampaikan WP dengan data pembanding dari Pajak.

Berdasarkan rencana DJP inilah akan disusun peraturan hingga rencana pemeriksaan yang selalu diterbitkan setiap tahunnya yang menjelaskan fokus pemeriksaan dan target pemeriksaan berdasarkan kantor wilayah DJP.
(Berlanjut) 

Thursday, April 2, 2015

Pajak, NIK dan Kerahasiaan Perbankan





 Harian Kontan, 12 April 2015, halaman 23 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana agar pelaporan pajak perbankan untuk bunga atas deposito, tabungan atau jasa giro  menyertakan informasi perbankan nasabah seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari nasabah yang bersangkutan disertai rincian pembayaran bunga lewat bukti potong setiap nasabah. Hal ini dinyatakan dalam Peraturan DJP No. PER-01/PJ/2015 (PER 01) tentang bentuk formulir Surat Pemberitahuan Masa PPh,  namun karena adanya  penolakan terutama pihak perbankan dengan alasan diantaranya pelanggaran kerahasiaan perbankan dan kemungkinan kepindahan uang nasabah ke luar negeri, PER 01 tersebut dibatalkan oleh PER-14/PJ/2015.  

Salah satu alasan terbitnya aturan PER 01 tersebut adalah karena DJP bermaksud menguji kebenaran pelaporan pajak terutama untuk wajib pajak orang pribadi.  Namun benarkah kerahasiaan perbankan dilanggar dengan pelaporan pajak atas nasabah perbankan dengan menggunakan NIK dan rincian penerimaan bunga mereka? 

Penggunaan NIK
NIK sebenarnya telah digunakan dalam database Wajib Pajak di  DJP sehingga sekarang database tersebut juga memiliki informasi NPWP dan NIK dari Wajib Pajak.  Penggunaan NIK  sejalan dengan rencana pemerintah atas Single Identity Number (SIN) dan akan digunakan dalam berbagai dokumen dari KTP, NPWP, SIM, rekening bank atau sertifikat kepemilikan. Sejatinya, hal ini akan memudahkan DJP untuk mendapatkan informasi perbankan Wajib Pajak dengan menggunakan NIK dan bukannya NPWP.

Di negara lain yang menjadi percontohan SIN seperti Malaysia, SIN  dapat digunakan juga dalam pelaporan pajak selain menggunakan Tax Identification Number (TIN) atau NPWP contohnya dalam SPT Tahunan. 

Kerahasiaan Perbankan
Berdasarkan pasal 35 UU Ketentuan Umum Perpajakan, kewajiban untuk merahasiakan dalam  perbankan dapat ditiadakan apabila DJP memerlukan keterangan atau bukti dari Wajib Pajak untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan permintaan tertulis yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan  Menteri Keuangan No. 87/PMK.03/2013. 

Pembukaan kerahasiaan perbankan juga didukung oleh pasal 41 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang menjelaskan bahwa kerahasiaan perbankan dapat diterobos untuk kepentingan pajak berdasarkan permintaan Menteri Keuangan, kemudian  Bank Indonesia (OJK) memberikan perintah kepada bank untuk memberikan keterangan yang diperlukan.  Namun untuk perbankan syariah, pasal 42 UU No. 21 tahun 2008 tentang  Perbankan Syariah  menjelaskan bahwa pembukaan rahasia bank dapat dilakukan terbatas untuk kepentingan penyidikan pidana perpajakan. 

Pada prakteknya, pembukaan rahasia perbankan tidak mudah karena DJP dapat diminta juga untuk menyebutkan nama nasabah dan nama kantor bank tempat penyimpanan dari Wajib Pajak yang dimintakan keterangan sesuai Peraturan BI No.2/19/PBI/2000.  NIK yang menjadi identitas tunggal belum diatur dalam pembukaan rahasia bank. 

Akhir kerahasiaan perbankan
Pada tahun 2009, negara-negara G20 dimana Indonesia termasuk didalamnya, membuat pernyataan bahwa kerahasiaan perbankan telah berakhir  yang terutama ditujukan untuk mengatasi penggelapan pajak lewat tax haven

Sikap G20  didukung oleh OECD dengan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes yang bertujuan memastikan penerapan standar yang diakui secara internasional atas transparansi dan pertukaran informasi untuk pajak dimana  standar dibagi dalam tiga elemen pokok yakni ketersediaan informasi, akses atas informasi dan pertukaran informasi.
Dengan peer review, forum ini melihat apakah negara anggota telah sepenuhnya menerapkan standar tersebut sebagai bagian dari komitmen anggota.  Review dibuat dalam dua tahap, tahap pertama mencakup analisa atas kerangka peraturan dan perundang-undangan yang dilanjutkan dengan tahap kedua berupa penerapan peraturan tersebut dalam prakteknya.

Hasil peer review  akan menggolongkan apakah satu negara anggota sebagai non compliant, partially compliant, largely compliant dan compliant.  Berdasarkan hasil peer review  tahun  2014 atas 71 negara anggota forum yang telah melewati dua tahap dimaksud diatas, sebagaimana dijelaskan dalam Tax Transparency 2014 - Report on Progress, Indonesia digolongkan sebagai partially compliant sama seperti Andorra, Barbados, Israel, Saint Lucia dan Turkey. 

Negara yang mendapat peringkat compliant diantaranya adalah Australia, Kanada, Tiongkok, India, Jepang, Korea, Afrika Selatan hingga Swedia.  Peringkat Indonesia bahkan lebih rendah daripada Cayman Islands, Singapura, Hong Kong dan Mauritius yang sering disebut sebagai tax haven karena mereka mendapat peringkat largely compliant.  Perlu dicatat, World Bank dapat menggunakan hasil peer review suatu negara untuk melakukan evaluasi atas kelayakan investasi di negara tersebut.  

Hasil peer review dapat menjelaskan bahwa akses DJP atas kerahasiaan perbankan untuk kepentingan pajak  belum sepenuhnya memenuhi standar internasional bahkan tidak lebih baik dari Singapura dan Hong Kong.  

Pertukaran informasi
Negara-negara G20  di bulan September 2013 telah mengesahkan rencana OECD atas  standar tunggal pertukaran otomatis atas informasi keuangan atau Common Reporting Standard untuk mengatasi penggelapan pajak dan memastikan kepatuhan perpajakan.  

Standar ini, yang disebut sebagai versi global dari FATCA atau bahkan EU Saving Directive, akan meminta negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, untuk mendapatkan informasi dari lembaga keuangan dan secara otomatis melakukan pertukaran informasi dengan negara lain secara tahunan.  

Kesimpulan
Pemerintah wajib memperbaiki aturan hukum atas akses pajak terhadap informasi perbankan baik perbankan umum dan syariah, terutama untuk kepentingan pemeriksaan, penagihan dan penyidikan pajak. Hal  ini  tidak hanya karena keperluan DJP berdasarkan UU Pajak namun juga karena komitmen yang telah dibuat Indonesia dalam G20 dan Global Forum OECD untuk menerapkan standar yang diakui internasional atas akses pajak terhadap kerahasiaan perbankan

Catatan : 
-Tulisan ini adalah versi asli sebelum disunting oleh redaksi Kontan 
-Sebagian bahan dari tulisan ini pernah dijadikan bahan Kuliah Umum di FISIP UI

-Referensi untuk kali ini disertakan di bagian berikut ini untuk mendukung pemahaman yang lebih baik dari aspek hukum atas masalah diatas

Referensi :
-Wajib Cantumkan NIK di SPT Pajak, Harian Kontan, 7 Februari 2015

- Soal Ditjen Pajak Bisa 'Intip' Deposito, Menkeu Bambang: Ditunda

-Ada 66.567 Nasabah Bank di RI Punya Simpanan di Atas Rp 5 Miliar

-London Summit, Leader’s Statement (G20)
Dalam pernyataan ini dijelaskan komitmen untuk mengakhiri kerahasiaan perbankan, lihat point 15, halaman 6 dari pernyataan tersebut. 

-The Era of Banking Secrecy is Over  (OECD  Report)

-Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes

-  Progress Report : Transparency Report - Global Forum (2014)
Dalam laporan ini dijelaskan hasil peer review terhadap negara anggota termasuk Indonesia yang memuat peringkat atas hasil peer review untuk tahap pertama dan kedua.

-       Hasil dari peer review untuk Indonesia tahap pertama
Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes  : Peer Review Report Phase 1 – Legal and Regulatory Framework  - Indonesia

-Use of Offshore Financial Centers in World Bank Group Private Sector Operations
Dalam laporan ini terdapat pernyataan bahwa perusahaan perantara dapat didirikan di satu negara tergantung atas hasil penilain peer review dari negara tersebut.

Thursday, September 18, 2014

Visi Misi Manajemen Perpajakan untuk Pejabat Negara

Harian Kontan, Kamis 18 September 2014, halaman 23





Visi misi perpajakan seringkali diabaikan atau tidak dipahami  oleh pejabat negara, termasuk pemimpin daerah. Dalam pemilu presiden kemarin diungkapkan rencana menaikkan tax ratio menjadi 16% dan kabarnya pemerintah merencanakan terbentuknya badan penerimaan negara untuk menggantikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  Tulisan ini akan membahas visi misi perpajakan pejabat negara untuk meningkatkan tax ratio  dan penerimaan pajak sebagai sumber dana pembangunan. 

Tax ratio
Manajemen perpajakan diperlukan untuk meningkatkan tax ratio yang menurut laporan OECD tentang Revenue Statistic  (2014) adalah sebesar 12.9%  di Indonesia di tahun 2012, lebih rendah dibanding Malaysia 16,7% ,  Jepang dan Korea sebesar 26-28%  atau bahkan negara OECD  rerata sekitar 34%. Kenaikan tax ratio,  perbandingan antara pajak yang diterima dengan produk domestik bruto, tentunya dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Dalam laporan Economic Survey tahun 2012, OECD memberikan rekomendasi perpajakan, diantaranya, meningkatkan jumlah wajib pajak (WP) dari para pengusaha, meningkatkan sumber daya audit dan peningkatan penggunaan informasi pihak ketiga untuk melakukan penaksiran kewajiban perpajakan.  Laporan tersebut juga menjelaskan bahwa penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dari keseluruhan penerimaan pajak Indonesia adalah sebesar 12% dibandingkan negara OECD  sebesar 52% yang dapat diartikan bahwa tingkat kepatuhan WP OP masih rendah dimana dilaporkan banyak penghasilan yang belum dikenakan pajak disimpan di luar negeri.

Informasi Perpajakan
Dari saran OECD diatas, sepertinya penggunaan informasi pihak ketiga merupakan hal yang paling memungkinkan untuk segera dilaksanakan. Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan  Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2012 (PP 31) tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan yang diterbitkan atas dasar pasal 35A UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang menetapkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara kepada DJP.
Sesuai PP 31 tersebut, pimpinan berbagai asosiasi, menteri dan pejabat di lembaga atau instansi negara, gubernur, bupati  seharusnya sadar akan kewajiban memberikan informasi perpajakan  secara elektronik kepada DJP. Namun kesadaran tersebut belum ada,  dari keterangan KPK,  lebih dari 50% perusahaan tambang tidak membayar pajak sebagaimana seharusnya.
Apabila kewajiban pemberian data dan Informasi perpajakan tersebut dengan sengaja tidak dipenuhi, berlaku ketentuan pengenaan sanksi pidana berupa penjara maksimal setahun berdasarkan pasal 41C UU KUP namun sanksi untuk tidak memenuhi kewajiban pemberian informasi bagi pejabat negara tidak diatur secara jelas di PP 31.
Informasi perpajakan untuk DJP berhubungan erat dengan pajak daerah yang didasarkan pada UU No. 28 Tahun 2009  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meski pasal 172 UU tersebut tidak mengatur tentang pemberian informasi perpajakan kepada DJP dan bahkan dapat membatasi pemberian informasi perpajakan kepada DJP.  

Pajak Daerah
Pajak pusat seperti  PPh juga berkaitan dengan kepala daerah karena PPh terutama PPh OP akan diberikan kepada daerah lewat Dana Bagi Hasil sesuai UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sehingga seharusnya kepala daerah, tidak hanya karena PP 31, berkepentingan mendukung pemberian informasi perpajakan bagi DJP selain karena adanya pemberlakuan Single Identity Number.

Kepala Daerah seperti gubernur juga berkepentingan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor hingga pajak rokok atau bupati terhadap pajak hotel , pajak hiburan hingga PBB pedesaan perkotaan dan BPHTB dengan informasi perpajakan.

Dukungan politik
Dukungan politik dari pejabat negara sangat diperlukan DJP karena pertukaran informasi perpajakan dari pemda dan badan pemerintah dapat mengungkap perilaku korupsi hingga pencucian uang sebab dapat dipastikan pelaku tidak akan melaporkan penghasilan korupsi atau pencucian uang sebagai penghasilan terutang pajak. Belum lama ini otoritas pajak Jepang menemukan dugaan korupsi  di Indonesia, Uzbekistan dan Vietnam setelah melakukan pemeriksaan pajak atas perusahaan Jepang dan menemukan pembayaran  yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang patut diduga sebagai uang  pelicin. OECD bahkan telah menerbitkan satu laporan tentang  Bribery and Corruption Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors yang berisi panduan atas permasalahan korupsi dalam pemeriksaan pajak.

DJP seharusnya dapat melakukan sinergi atas informasi perpajakan dengan pemda seperti di Belanda dimana setiap orang asing yang mendapat ijin tinggal di Belanda, akan otomatis mendapatkan surat himbauan pelaporan pajak yang dikirim ke alamat terdaftar. Di Belanda pula, para pedagang kaki lima dapat mendapat fasilitas berjualan dari pemda (gementee) asalkan mereka membayar PPh dengan benar, dimana hal sama dapat diterapkan di Indonesia untuk PPh final 1% untuk UKM berupa kerjasama antara pemda dan DJP sehingga para pedagang mendapat ijin berjualan di pusat perdagangan atau pasar  hanya jika mereka membayar PPh dengan benar dan bila ini terjadi maka Sensus Pajak Nasional tidak diperlukan lagi. DJP dan Pemda DKI sepertinya dapat memperluas kerjasama pertukaran informasi perpajakan yang belum lama dibuat tahun ini.
Kerjasama manajemen informasi perpajakan dapat digunakan untuk mengenakan PPh atas tambahan kekayaan neto yang belum dilaporkan sebagai penghasilan sesuai pasal 4(1)(p) UU PPh. Di negara lain seperti Amerika Serikat, sistem whistle blower digunakan untuk menerima laporan penggelapan pajak.

Kesimpulan

Pejabat negara memerlukan visi misi  perpajakan tidak hanya untuk pajak  pusat namun juga pajak daerah dimana sinergi diperlukan untuk manajemen perpajakan tidak hanya atas informasi perpajakan tapi juga dukungan politik untuk  penegakan aturan pajak dengan hasil akhir pertambahan penerimaan pajak. 


Catatan: 
-Tulisan diatas adalah tulisan asli sebelum edit dari redaksi Harian Kontan
-Yang menarik, redaksi tertarik dengan kutipan yang mengatakan bahwa pertukaran informasi antara Pemda dan pemerintah dapat mengungkap korupsi seperti diungkap dalam pojok kiri atas halaman opini