Monday, April 20, 2015

Rencana Tahunan Dirjen Pajak tahun 2015 – Cara mengamankan penerimaan pajak


Ada beberapa rencana  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang perlu dicermati dan bahkan dikritisi diantaranya :

-Langkah untuk mengamankan penerimaan pajak
Seperti diberitakan disini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan

Pertama, meningkatkan potensi pajak Wajib Pajak Orang Pribadi,
Kedua, mengintesifikasikan penggalian sektor ekonomi non - tradable dan kegiatan ekonimi di bidang sumber daya alam dan perkebunan.
Ketiga, menyempurnakan sistem administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mengembangkan sistem adminsitasi berbasis IT.
Keempat, mmeningkatkan optimali penerimaan pajak langsung dari beberapa transaksi ekonomi strategis melalui pengembangan sistem online dengan institusi yang mengadministrasikan transaksi ekonomi strategis tersebut.
Kelima, meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan penagihan melalui pemeriksaan yang beroreintasi pada pemeriksaan khusus bagi wajib pajak strategis dan implementasi compliance risk management (crm ) model.
Keenam, meningkatkan sinergi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam pelaksanaan law performance di bidang perpajakan.
Ketujuh, perbaikan regulasi yang memperluas basis pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kedepan atau terakhir, meningkatkan insfrastruktur perpajakan dan kualitas SDM.

Hal diatas tentunya tidak terlepas dari rencana menaikkan tunjangan pegawai pajak (DJP) hingga pembentukan badan penerimaan perpajakan.  Permasalahan yang timbul diantaranya :
a.    Pemerintah  merencanakan merubah aturan atas PPn BM untuk menggali pemasukan pajak yang lebih besar seperti rumah, apartemen hingga batu akik. Untuk rumah, kontroversi terjadi karena direncanakan PPn BM akan dikenakan pada rumah dengan nilai mulai 2 milyar rupiah.
b.    Kenaikan jumlah bea meterai dari 6.000 rupiah menjadi 18.000 rupiah.
c.    Pengenaan PPN dengan dasar pengenaan pajak yang lebih luas diantara PPN atas jalan tol.

-Sunset Policy
Hal serupa pernah dilakukan di tahun 2008 seperti dijelaskan dalam PMK No. 18 thn 2008 yang menghilangkan sanksi atas Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan selama sunset policy. 

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, sunset policy dapat menaikkan penerimaan pajak namun bersifat suka rela, untuk sunset policy jilid II saat ini, DJP akan mewajibkan wajib pajak orang pribadi dan perusahaan membetulkan SPT bila ditemukan perbedaan antara SPT yang disampaikan WP dengan data pembanding dari Pajak.

Berdasarkan rencana DJP inilah akan disusun peraturan hingga rencana pemeriksaan yang selalu diterbitkan setiap tahunnya yang menjelaskan fokus pemeriksaan dan target pemeriksaan berdasarkan kantor wilayah DJP.
(Berlanjut) 

No comments: