Rencana revisi PSAK dengan konvergensi IFRS (International Financial Reporting Standards yang akan diterapkan pada tahun 2012. Seperti diberitakan oleh detik finance yakni
Konvergensi IFRS ini akan memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan Standar Akuntasi Keuangan yang dikenal secara internasional.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI M Jusuf Wibisana dalam seminar dampak konvergensi IFRS terhadap bisnis, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (28/5/2009).
"Kalaupun ada miss pastinya tidak lebih dari setahun. Yang jelas pada tahun 2011 semua standar IFRS sudah diadopsi ke PSAK," ujar Jusuf.
Dikatakan juga akan manfaat positif dari konvergensi IFRS sebagai berikut :
Jusuf juga menjelaskan dampak dari konvergensi IFRS ini yaitu relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar. "Di sisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harga fluktuatif," jelasnya.
Dampak lainnya terhadap bisnis, imbuh Jusuf, yaitu smoothing income akan semakin sulit dengan menggunakan balance sheet approach dan fair value.
"Penggunaan off balance sheet semakin terbatas," tandasnya.
Berita tersebut juga menyebutkan salah satu perubahan PSAK yakni revisi PSAK 50 tentang Akuntansi Investasi Efek Tertentu dan revisi PSAK 55 tentang Akuntansi Instrumen Derivatf dan Lindung Nilai
Sementara itu, Kepala Biro Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia Narni Purwati mengakui hingga saat ini masih ada beberapa Bank yang masih tertatih dalam menyusun action plan PSAK 50 dan 55. Padahal penerapan PSAK 50 dan 55 ditetapkan pada 1 Januari 2010.
Tulisan ini sendiri terutama akan membahas revisi atas PSAK 50 dan 55, untuk rincian rencana konvergensi dapat dilihat di laman ini.
Pengaruhnya pada pajak terutama atas revisi PSAK 50 dan 55
Salah satu hal yang menjadi perhatian bagi pihak otoritas pajak, tidak hanya di Indonesia, adalah :
1. Rugi
- Apakah rugi yang terjadi atas transaksi keuangan dapat dikurangkan sebagai biaya?
- Dalam transaksi derivatif, bila terjadi kerugian apa cara untuk memastikan bahwa kerugian yang terjadi bukan karena spekulasi? Bagaimana untuk memastikan bahwa kerugian transaksi derivatif seperti hedging adalah sesuai dan diperlukan oleh pelaku usaha sehingga dapat dikurangkan sebagai biaya
Dalam prakteknya pihak otoritas pajak tidak akan mudah mengakui kerugian atas transaksi keuangan seperti derivatif apalagi jika jumlahnya material.
2. Laba
- Apakah laba yang dilaporkan sudah benar? Bagaimana cara penghitungan laba?
Perlu dicatat juga bahwa atas transaksi derivatif di bursa sudah dikenakan PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2009 seperti dijelaskan disini
Sehubungan dengan rugi atas transaksi derivatif, Indonesia mungkin dapat mencontoh perlakuan pajak di negara lain seperti dijelaskan di artikel ini.
Perlakuan pajak atas hedging juga bisa mengikuti PSAK atau IFRS seperti dijelaskan di artikel tentang hedging dan perlakuan pajak di Indonesia.
Sementara ini, tanpa peraturan pajak yang jelas, PSAK dapat digunakan untuk menerapkan perlakuan pajak atas transaksi keuangan serta masalah keuangan pada umumnya.
Showing posts with label standar akuntansi. Show all posts
Showing posts with label standar akuntansi. Show all posts
Friday, May 29, 2009
Monday, April 20, 2009
Perubahan dalam Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengumumkan Rencana penarikan atas PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol.
Alasan penarikan tersebut adalah:
1. Program konvergensi ke IFRS yang akan diterapkan secara penuh pada tahun 2012.
2. Pengaturan akuntansi dalam PSAK 32, PSAK 35, dan PSAK 37 telah diatur dalam PSAK-PSAK lain.
3. PSAK akan mengatur perlakuan akuntansi atas transaksi bukan didasarkan pada jenis industri dan bersifat principle-based.
IAI masih mengharapkan masukan dan tanggapan publik atas rencana penarikan PSAK tersebut. Dalam hal perpajakan, hal ini mungkin perlu dicermati bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha kehutanan, telekomunikasi dan jalan tol. Tentunya bagi fiskus, hal ini juga perlu dicermati akan pengaruhnya bagi pelaporan pajak perusahaan terkait
Mungkin dapat juga dilihat akan perbedaan antara standar akuntansi di Indonesia (PSAK) dan IFRS di sini atau di web ini
Sumber : Berita dari Website IAI
Alasan penarikan tersebut adalah:
1. Program konvergensi ke IFRS yang akan diterapkan secara penuh pada tahun 2012.
2. Pengaturan akuntansi dalam PSAK 32, PSAK 35, dan PSAK 37 telah diatur dalam PSAK-PSAK lain.
3. PSAK akan mengatur perlakuan akuntansi atas transaksi bukan didasarkan pada jenis industri dan bersifat principle-based.
IAI masih mengharapkan masukan dan tanggapan publik atas rencana penarikan PSAK tersebut. Dalam hal perpajakan, hal ini mungkin perlu dicermati bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha kehutanan, telekomunikasi dan jalan tol. Tentunya bagi fiskus, hal ini juga perlu dicermati akan pengaruhnya bagi pelaporan pajak perusahaan terkait
Mungkin dapat juga dilihat akan perbedaan antara standar akuntansi di Indonesia (PSAK) dan IFRS di sini atau di web ini
Sumber : Berita dari Website IAI
Labels:
accountancy,
corporate tax,
standar akuntansi
Subscribe to:
Posts (Atom)