Monday, May 11, 2009

Perpajakan atas transaksi derivatif di Indonesia - Peraturan dan Masalah

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di Bursa. Tulisan ini terutama akan membahas pelaksanaan peraturan tersebut terutama dengan polemik atas peraturan tersebut.


A. Pengertian Derivatif
Berdasarkan PP No.17 / 2009 tersebut yang dimaksud dengan transaksi derivatif dijelaskan dalam penjelasan Pasal 1 adalah :
transaksi yang didasari pada kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuiti, dan indeks, baik yang diikuti dengan pergerakan maupun tanpa pergerakan dana atau instrumen.”

Sedangkan pengertian (instrumen ) derivatif berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah :
instrumen keuangan atau perjanjian lainnya yang memiliki tiga karakteristik sebagai berikut:
a) memiliki
(1) satu atau lebih variabel pokok yang mendasari (underlying) dan
(2) satu atau lebih jumlah nosional (notional amount) atau syarat pembayaran atau keduanya. Persyaratan perjanjian tersebut menentukan besarnya nilai penyelesaian perjanjian (settlements),
dan pada beberapa kasus, menentukan apakan suatu penyelesaian diperlukan.

b) Persyaratan perjanjian tidak memerlukan investasi awal bersih (initial net investment), atau memerlukan investasi awal bersih dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dibutuhkan oleh jenis perjanjian lainnya yang diperkirakan akan menghasilkan efek yang sama terhadap perubahan dalam faktor-faktor pasar.

c) Persyaratan perjanjian mengharuskan atau memungkinkan penyelesaian sekaligus (net settlement), atau instrumen derivative dapat segera diselesaikan dengan sarana terpisah di luar perjanjian tersebut, atau persyaratan perjanjian mengakibatkan penyerahan aktiva sehingga penyelesaian yang terjadi secara substansial tidak berbeda dengan net settlement

Dari penjelasan diatas dapat dilihat adanya perbedaan pengertian antara derivatif menurut pajak dan pengertian derivatif menurut akuntansi.

Perlu diingat bahwa dalam derivatif dapat dibagi dalam 2 (dua) kelompok yakni :
1. Over-the-counter derivatives
Dapat digambarkan sebagai derivatif sebagai hasil negosiasi pribadi antara dua pihak tanpa pihak perantara.
2. Exchange-traded derivatives (ETD)
Derivatif yang diperdagangkan lewat perantara seperti bursa bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi derivatif.

B. Pelaksanaan
Dalam pasal 4 dari PP No 17 / 2009 tersebut dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
PP No 17 / 2009 sendiri mengatur adanya PPh sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) dari margin awal dan lembaga kliring bertindak sebagai pemungut, penyetor dan pelapor dari PPh tersebut.

PMK yang diperlukan untuk mengatur pelaksanaan PP No 17 / 2009 belum diterbitkan. Untuk memahami penerapan peraturan ini lebih lanjut ada baiknya kita melihat polemik atas terbitnya peraturan tersebut.
a. Dalam artikel bertajuk “Beban Pajak yang mematikan, Transaksi derivatif adalah zero sum game”, dijelaskan oleh Hasan Zein Mahmud, bahwa PP No 17 / 2009 akan mempersulit dan membuat transaksi derivatif di bursa tidak berkembang serta tidak tepat dan memerlukan revisi :
b. Artikel “Pajak atas transaksi derivative, Perlu perlakuan sama terhadap semua subjek dan objek pajak” menjelaskan alasan bahwa peraturan pajak telah adil dan berdasarkan peraturan dan UU

C. Issue
Berdasarkan permasalah diatas, dapat dilihat beberapa masalah yakni :
- Peraturan tidak mencakup Over-the-counter (OTC) derivatives, padahal sebagian besar transaksi menggunakan OTC
- Peraturan yang menggunakan margin awal terasa memberatkan
- Perlakuan PPh final membuat kerugian tidak dapat dikurangkan
- Untuk transaksi derivatif, dapat menggunakan PSAK 50 dan 55 (yang akan direvisi)
- Bagaimana dengan perlakuan atas kerugian dari transaksi derivative yang tentunya akan menjadi perhatian Dirjen Pajak. Apakah akan menggunakan PSAK semata untuk menguji kebenaran kerugian yang terjadi atas transaksi derivatif?

Akhir kata, penulis berharap peraturan yang lebih baik akan dapat dibuat sehubungan dengan transaksi derivatif

No comments: