Wednesday, November 26, 2008

Transfer Pricing in Indonesia after 2008

In the latest amendment of Income Tax Law this year, eventually the government, as we could see in article 18, acknowledges transfer pricing methods: (i)comparable uncontrolled price method, (ii)resale price method), (iii)cost plus method, (iv)profit split method, and (v)transactional net margin method. Previously, these methods were mentioned in ‘outdated’ circular letter that predates the Income Tax Law 1994 and it could also be questioned since circular letter is binding merely for the tax authority.

The amendment also explains the Advance Pricing Arrangement, purchase through special purpose company (SPV), and the use of conduit company. Nevertheless, further details would be regulated by a decree of Finance Minister. It should be noted that a decree might need review and receive feedback before it could be applicable for the taxpayers. Furthermore, we need to see whether the government, after the amendment, would be more strict in transfer pricing practice for multinational companies since the transfer pricing practice in Indonesia is commonly accused as a means for transferring profit to low tax jurisdiction out of Indonesia

Saturday, October 25, 2008

New Income Tax Act 2008 and its impact on companies

After the government revised the Income Tax Act in 2008, we might need to think of the tax consequences of the change found in this newly published Act. Companies would obviously need to consider how the revision affects their tax obligation. The impact would indeed be more than just the tax rate that is surprisingly flat for the companies namely 28 % but also other changes in the new Income Tax Act

Permanent Establishment (PE), or translated as Bentuk Usaha Tetap (BUT), now has different criterias as we could see in article 2. The new classification could make the meaning of PE have different interpretation than other countries such as the last part of the definition of PE about computer.

The change of deductible expenses, as we could see in article 6, allows the company to deduct a few kinds of expenses which were previously non deductible as we see in the deductible donation though the government regulation is needed as the elucidation for that matter.

As a matter of fact, the revision is too general and some articles require further regulation of certain matters by either the government or the finance minister by publishing the governmental decree or a decree from the finance minister. Thus, we might need to take wait-and-see attitude after the revision of this Income Tax Act and, at the same time. hope that the further regulation would be introduced before that decree becomes legally applicable.

This posting is aimed to give general idea about the revision of Income Tax Act recently, hence broad details are in need to define the tax consequences for the companies after the revision. In other words, specific business sectors could have specific tax consequences though we might need government’s regulation on specific subject in the revision.

Here’s the Indonesian version that is originally made by Google Translate though it has been edited due to some grammatical errors
============================
Setelah pemerintah merevisi Undang-Undang PPh di tahun 2008, kita mungkin perlu berpikir tentang konsekuensi pajak dari perubahan yang ditemukan dalam Undang-undang baru tersebut. Perusahaan akan jelas perlu mempertimbangkan bagaimana revisi mempengaruhi kewajiban pajak mereka. Dampaknya akan menjadi lebih dari hanya tarif pajak yang flat untuk perusahaan yaitu sebesar 28% tetapi juga perubahan lain dalam Undang-undang PPh yang baru.

Permanent Establishment (PE), atau diterjemahkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT), sekarang memiliki berbagai kriteria seperti yang kita dapat lihat dalam pasal 2. Klasifikasi baru dapat membuat pengertian dari PE memiliki interpretasi yang berbeda dibandingkan negara lain seperti bagian terakhir definisi PE tentang komputer.

Perubahan dalam pengertian biaya-biaya yang dapat dikurangkan, seperti yang kita dapat lihat dalam pasal 6, memungkinkan perusahaan untuk mengurangkan beberapa jenis pengeluaran yang sebelumnya tidak dapat dikurangi tidak dapat dibiayakan seperti yang kita lihat dalam sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan walaupun peraturan pemerintah diperlukan sebagai penjelasan untuk hal tersebut.

Sebagai kenyataan, revisi dalam UU PPh terlalu umum dan beberapa artikel memerlukan peraturan lebih lanjut dari hal-hal tertentu oleh pemerintah atau menteri keuangan melalui penerbitan peraturan pemerintah atau peraturan menteri keuangan. Dengan demikian, kita mungkin perlu mengambil sikap menunggu setelah revisi UU PPh ini. Diharapkan agar peraturan lebih lanjut akan diperkenalkan sebelum peraturan tersebut diberlakukan.

Posting ini ditujukan untuk memberikan ide umum mengenai revisi Undang-undang PPh baru-baru ini, oleh karenya rincian yang luas diperlukan untuk mendefinisikan konsekuensi pajak bagi perusahaan setelah revisi. Dengan kata lain, sektor usaha tertentu dapat memiliki konsekuensi pajak tertentu walaupun kita mungkin perlu menunggu regulasi pemerintah pada subjek tertentu yang diatur dalam revisi.

Thursday, October 2, 2008

Hedging Transaction dan Perlakuan Pajak di Indonesia



Paper for Financial Instruments

Beberapa bulan yang lalu, beberapa pihak mempermasalahkan transaksi hedging yang dilakukan oleh Indosat, satu perusahaan telekomunikasi ternama di Indonesia. Mereka mengatakan bahwa transaksi yang dilakukan adalah satu bentuk penghindaran pajak yang dilakukan antara Indosat dengan pihak induk perusahaan di Singapura. Permasalahan menjadi rumit karena beberapa pihak membawanya menjadi semacam permasalahan politik sejak pihak parlemen turut berkomentar


Banyak pihak bertanya-tanya tentang transaksi hedging, apakah benar transaksi hedging yang dilakuan tersebut benar-benar satu penghindaran pajak, pengertian dari hedging menurut pajak dan sejauh mana hedging dapat dilakukan sehingga dapat diakui oleh pihak pajak. Inilah satu alasan yang mendorong penulisan “hedging transaction and tax treatment”. Tulisan yang telah diterbitkan di majalah Inside Tax ini menjelaskan pemahaman dari transaksi hedging


Paper for Financial Instruments

Untuk memahami transaksi hedging, kita dapat melihat IAS (International Accounting Standard) 32 dan 39 yang saling berhubungan dan paling sering menjadi referensi dalam hedge accounting. Hedging sendiri dibagi oleh IAS menjadi Fair Value Hedge, Cash Flow Hedge, dan Hedges of a net investment in a foreign entity. IAS juga menjelaskan persyaratan agar satu transaksi dapat diklasifikasikan sebagai hedging.

Perlakuan pajak terutama akan menyoroti apakah transaksi hedging akan menghasilkan laba atau kerugian. Satu hal yang menjadi sorotan adalah kemungkinan hedging dilakukan sebagai satu bentuk spekulasi sehingga pihak pajak mungkin menolak kerugian yang dilaporkan dari wajib pajak atas transaksi hedging.

Dengan semakin diterima IAS sebagai satu standard di seluruh dunia termasuk di Indonesia, pemahaman akan IAS sebagai pedoman untuk memahami transaksi hedging akan menjadi semakin penting.

Catatan : artikel lengkap bisa dilihat di majalah Inside Tax edisi Juni 2008


Sunday, August 10, 2008

Asia Tax Blog, dari berita pajak Asia hingga Indonesia

Blog ini ternyata sangat lengkap dengan berita terbaru dari berbagai negara Asia termasuk Indonesia bahkan juga transfer pricing dan tax planning. Silakan klik link ini
http://asiatax.wordpress.com/

Jika ingin mendapatkan berita terbaru tentang Indonesia, dalam bahasa Inggris tentunya, silahkan mengklik Category cloud di bagian kanan bawah, akan muncul berita-berita terbaru tentang perpajakan Indonesia yang dikutip dari berbagai sumber seperti Antara, Jakarta Post, Reuters dll.

Untuk mendapat perkembangan masalah transfer pricing, silakan mengklik bagian kecil di bawah tulisan pages, yang bahkan dalam satu postingnya memuat bahan yang dapat diunduh secara percuma.

Diluar itu semua, satu hal menarik adalah banyaknya link menarik yang dapat menjadi sumber rujukan untuk belajar perpajakan (internasional) seperti lowongan pekerjaan untuk praktisi pajak internasional, alamat jurnal pajak internasional, situs pihak otoritas perpajakan di berbagai negara, dan blog pajak lainnya

Singkat kata, blog ini sangat direkomendasikan sebagai rujukan untuk belajar pajak internasional.

Thursday, July 10, 2008

Bendera dan kantor Pajak

Beberapa hari yang lalu saya mendapat cerita dari seorang Belanda tentang asal-usul bendera Belanda yang menurutnya berasal atau diciptakan oleh petugas pajak.
Warna bendera Belanda adalah merah putih biru
ternyata menurutnya petugas pajak membuatnya berdasarkan keadaan wajib pajak
Saat pertama kali bertemu petugas pajak, wajib pajak akan memerah mukanya,
kemudian ia akan putih memucat setelah tahu permasalahannya
Kemudian matanya menjadi biru setelah menerima surat dari kantor pajak Belanda yang selalu berwarna biru

Ah, ada-ada saja, tapi ada benarnya juga !!!
Bagaimana dengan bendera lain ya? apa termasuk juga seperti Indonesia yang merah putih dan petugas pajak juga membuat wajib pajak terkejut

Sunday, May 25, 2008

Kartun Pajak - bagian 2


Benarkah petugas pajak menakutkan? Ah jawabannya hampir semua orang sudah tahu, dan jawaban itu bersifat umum, hampir sama dimana saja :-P

Thursday, May 22, 2008

Website Pajak Indonesia dwi bahasa - Inggris dan Indonesia

Peraturan Pajak dalam bahasa Inggris? Secara percuma pula...

Beberapa hari lalu saya tidak sengaja menemukan website ini www.indotaxcenter.com
Ternyata isinya adalah laman (website) dwi bahasa, Inggris dan Indonesia dan berisi peraturan pajak yang cukup lengkap dalam bahasa Inggris

Meski gratis, ternyata isinya memuat peraturan-peraturan terbaru dan seperti mengalahkan situs dirjen pajak yang malahan seperti tertinggal karena tidak punya versi bahasa Inggris di situsnya

Saat saya mencoba melakukan pencarian, sepertinya peraturan sebagian besar adalah peraturan tahun 2000 keatas tapi cukup membantu apalagi jika kita ingin mendapatkan versi dwi bahasa untuk peraturan pajak. Untuk mendapatkan fasilitas yang lebih lengkap, saya mendaftar, dan ternyata ada kalimat yang menyatakan fasilitas akan dibuat gratis sampai saat tertentu. Entah sampai kapan, tapi biarlah selama masih dipergunakan cuma-cuma kenapa tidak?

Friday, May 16, 2008

Humor dan kartun pajak


Ternyata pajak juga bisa menjadi satu bahan humor seperti bisa dilihat dalam kartun berikut

Apakah aparat pajak masih menakutkan? Silahkan perhatikan kartunnya, apakah hal tersebut juga terjadi di Indonesia?

Kartun disamping disadur dari koleksi seorang pengacara di websitenya

Kartun selanjutnya masih akan ditayangkan segera

Thursday, May 15, 2008

Menjadi Wajib Pajak di Belanda

Amplop biru dari Belastingdienst adalah satu ciri khas dari kantor pajak di Belanda. Seorang warga Belanda akan langsung tahu kalau ia menerima surat dari kantor pajak karena amplopnya selalu berwarna biru. Namun apa itu saja bedanya? Apakah kantor pajak di Belanda lebih garang dari Indonesia? Apa keuntungan membayar pajak di Belanda?







Pertama-tama jangan berharap untuk menghindarkan diri dari pajak apalagi hingga melakukan penggelapan pajak. Data kependudukan disini sangat bagus, administrasi kependudukan juga jauh lebih efektif dari Indonesia. Kepindahan seeorang warga yang menjadi legal resident atau dalam istilah pajak menjadi residen akan otomatis diketahui kantor pajak (Belastingdienst), kecuali orang tersebut tidak tercatat secara resmi menjadi residen di Belanda. Setelah tercatat di balai kota, siap-siap saja menerima amplop biru dari Belastingdienst.

Bulan Maret kemarin adalah saat dimana wajib pajak Belanda mempersiapkan pelaporan pajak mereka. Pajak akan dihitung dan dilaporkan ke kantor pajak. Pajak yang dibayar mungkin terasa berat karena tarif pajak yang lebih tinggi dari Indonesia bahkan tarif pajak tertingginya adalah 52 % yang jauh diatas Indonesia namun ternyata sudah termasuk social security contribution seperti jaminan kesehatan.

Tarif pajak belanda sendiri juga dibagi dalam 3 box yang membedakan antara penghasilan dari gaji (box 1), penghasilan dari usaha (box 2) dan penghasilan dari investasi (box 3). Hanya penghasilan dari box 1 yang mempunyai tarif progresif sedangkan dalam 2 box lainnya berupa tarif yang flat.

Meski setiap orang hanya mempunyai pekerjaan kantoran bisa dikatakan semua orang tetap mempunyai melaporkan pajak terutangnya ke kantor pajak. Tidak ada alasan untuk tidak melapor dan sangat lazim untuk melaporkan data pajak mereka setiap tahun ke kantor pajak.

Karena dari sistem pajak yang baiklah Belanda mempunyai dana untuk membangun negeri. Meski secara jujur, rasanya tidak ada orang yang senang membayar pajak secara sukarela, tapi itulah hukum yang harus ditaati. Selain itu rasanya cukup menyenangkan jika jaminan kesehatan juga didukung oleh pemerintah sehingga warga tidak perlu takut jika sakit.

Ada baiknya kita membandingkan sistem perpajakan di Belanda yang lebih baik. Sistem kependudukan yang baik akan memudahkan kantor pajak untuk langsung mendapat data penduduk baru yang mereka peroleh dari balai kota. Dalam website-nya belastingdienst juga menyediakan software gratis untuk menghitung pajak. Selain itu kepastian hukum dan layanan yang baik dari pemerintah seperti infrastruktur yang baik membuat warga lebih merasa mereka tidak sia-sia membayar pajak. Selain itu adanya allowance (deductible expense) untuk biaya bunga atas cicilan tempat tinggal, biaya pendidikan lanjutan profesional, dan biaya kesehatan wajib pajak. Entah kapan Indonesia akan memiliki sistem serupa.

Namun memang tak ada sistem yang sempurna yang mungkin bisa kita bandingkan dengan layanan prima kelas satu yang tetap pada satu saat dapat terasa kurang. Ada seorang wajib pajak asal negara lain yang bahkan menumpahkan unek-uneknya di blognya disini dari masalah bahasa hingga kesulitan dia untuk mendapatkan relief berdasarkan unemployment law.

Yang jelas, sistem pajak yang baik sangat perlu untuk dibentuk. Tentunya demi kemakmuran negara. Pertanyaan terakhirnya adalah kapan Indonesia akan lebih makmur karena pajak yang didukung sistem dan peraturan yang lebih baik?

Referensi
- Belastingdienst, http://www.belastingdienst.nl
- Income Tax in the Netherlands,
http://en.wikipedia.org/wiki/Income_tax_in_the_Netherlands
- IBFD Global Tax Survey - Netherlands

Taxation Indonesia

Akhirnya blog ini bisa juga saya luncurkan setelah sekian lama ditunda-tunda
Disinilah kita akan saling berbagi, belajar dan mempelajari sekian banyak hal tentang perpajakan dengan perspektif Indonesia

Salam