Tuesday, June 30, 2009

International Tax Planning untuk Investasi di Indonesia

Dalam satu artikel di Harian Kontan dijelaskan tentang investor terbesar di Indonesia sebagaimana berikut :

Meski kondisi ekonomi dunia belum membaik, minat investor asing untuk masuk ke Indonesia tetap tinggi. Paling tidak, itulah versi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menyatakan realisasi investasi asing tetap tinggi selama semester I-2009.

BKPM mencatat, ada lima negara yang paling banyak menanamkan duitnya di Indonesia. Yang terbesar dari Belanda. Mereka berinvestasi dalam bidang perhotelan, industri tekstil, dan logam. Posisi kedua investor Singapura yang berinvestasi di bidang perdagangan, listrik, dan Air.

Di tempat ketiga adalah Korea Selatan yang lebih banyak berinvestasi di bidang logam dan konstruksi, posisi empat adalah kepulauan Seychelles di dekat Mauritius, dan kelima Inggris.


Dari tulisan tersebut jelas terlihat bahwa investor terbesar adalah Belanda, Singapura, Korea Selatan, Seychelles, dan Inggris.

Cukup menarik untuk memperhatikan bahwa data diatas menunjukkan adanya (international) tax planning dalam investasi di Indonesia. Singapura dan Seychelles bahkan juga Belanda sering digunakan dalam hal international tax planning.

Hal ini juga dapat diartikan sepertinya intermediary company di satu negara dapat menguntungkan bagi investor termasuk keuntungan dalam hal pajak,

Permintaan Informasi Wajib Pajak ke Luar Negeri

Wajib Pajak yang melakukan transaksi di luar negeri dapat lebih mudah diuji kebenaran dalam pelaporan kewajiban perpajakan setelah terbitnya Surat Edaran No. SE - 51/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pelaksanaan Permintaan Informasi ke Luar Negeri dalam rangka pencegahan penghindaran dan pengelakan pajak.
Isi surat edaran tersebut memuat beberapa hal dari pencegahan treaty abuse, prosedur permintaan informasi, kerahasiaan dari transaksi yang ada hingga waktu yang diperlukan

Ada beberapa hal yang dapat dicermati :
1. Treaty abuse adalah satu masalah yang kompleks dan diperlukan satu peraturan tersendiri untuk mengatur masalah ini.
2. Dalam hal kerahasiaan perbankan, perlu diingat adanya secrecy jurisdiction yang memegang erat rahasia perbankan. SE ini tidak terlalu jelas mengatur masalah data yang menyangkut rahasia perbankan tersebut.
3. Jika data diterima setelah pemeriksaan selesai, masih dapat diterbitkan SKPKBT sesuai pasal 15 UU KUP

Perlu diingat bahwa sekarang telah berkembang wacana automatic exchange of information seperti dijelaskan OECD dalam pasal 26 OECD Model Tax Convention yang mungkin dapat menjadi perhatian pemerintah seperti direkomendasikan OECD dalam laporannya.
Pasal 26 tentang Exchange of Information menegaskan ada 3 cara pertukaran informasi yakni (a) on-request, (b) automatic, (c) spontaneous.
Tentang penerapan automatic exchange of information dapat dilihat di Australia atau di Isle of Man.

Sepertinya pemerintah masih mengandalkan pertukaran informasi on-request meski pemerintah akan lebih diuntungkan jika menggunakan prosedur automatic exchange of information

Friday, June 26, 2009

Pelaporan SPT Masa PPh 21 sejak Juli 2009

Mulai Juli 2009, pelaporan SPT Masa PPh 21 akan menggunakan Formulir baru sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh 21 dan 26. Lampiran peraturan tersebut memuat bentuk standar pelaporan SPT Masa PPh 21
Beberapa hal yang dapat menjadi perhatian diantaranya adalah :
- Pelaporan SPT Masa akan menyerupai SPT Masa PPh 23 dengan daftar pegawai per bulan
- Memiliki daftar bukti potong
- Adanya daftar pegawai baru dan pegawai tetap (lama)

Daftar bukti potong dapat mengacu ketentuan berdasarkan pasal 4 alias pasal 5, hal ini karena menurut penulis disebabkan cacat hukum berupa pasal 4 sebanyak 2 kali
Untunglah peraturan ini tidak berlaku mundur dan diterapkan 2 bulan setelah peraturan diterbitkan.

Catatan :
Peraturan sebaiknya diunduh dari web Dirjen Pajak.

Wednesday, June 24, 2009

10 surprising tax havens

Ternyata tax haven tidak hanya meliputi daftar tax haven yang dikeluarkan OECD tapi juga dapat meliputi negara lain seperti Dublin (Ireland), London, Nevada (US), Singapore, Hong kong, Mauritius atau Ghana

Dapat juga melihat laporan OECD tentang Harmful Tax Competition untuk memahami kenapa negara-negara ini digolongkan Tax Justice Network sebagai Tax Haven. Salah satu jurnal juga membahas tentang laporan Harmful Tax Competition dapat juga dilihat disini.

Untuk daftar selengkapnya dapat dilihat di artikel Forbes berikut.

Catatan :
Tulisan ini untuk melengkapi posting sebelumnya tentang Tax Haven

Thursday, June 11, 2009

PP pajak jasa konstruksi diubah, tidak lagi berlaku mundur

Akhirnya satu peraturan pajak yang berlaku mundur dalam jasa konstruksi diubah
Seperti dijelaskan di posting sebelumnya tentang masalah peraturan pajak yang berlaku mundur

Seperti dijelaskan dalam berita ini:
Pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2008 tentang PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang tertuang dalam PP No. 40/2009 tentang Perubahan Atas PP No. 51/2008.
Dalam ketentuan yang baru tersebut pengenaan tarif final sebagaimana diatur dalam PP No. 51/2008 tidak lagi diberlakukan surut sejak 1 Januari 2008.
“Terhadap kontrak yang ditandatangani sejak 1 Agustus 2008, pengenaan PPh dilakukan berdasarkan ketentuan PP No. 51/2009,” tulis aturan itu yang diterima Bisnis, kemarin.
Adapun terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum 1 Agustus 2008, dikenakan PPh berdasarkan ketentuan dalam UU No. 17/2000 tentang PPh.


PP No.40/2009 tanggal 4 Juni ini terutama merubah pasal 10 dari PP No.51/2008 dengan menyisipkan pasal 10A, 10B dan 10C

Bagaimana dengan peraturan lainnya yang juga berlaku mundur? Seperti di tahun 2009 ada peraturan pajak yang berlaku mundur yakni PP No 17 Tahun 2009 dan PP No 19 Tahun 2009

Penulis berharap peraturan pajak tidak akan ada lagi yang berlaku mundur dan disosialisasikan terlebih dahulu dalam bentuk rancangan peraturan sebelum disahkan.

Friday, June 5, 2009

Peraturan Pelaksana PPh Pasal 21 (Karyawan) di Tahun 2009

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 yang singkatnya berisi tentang Pedoman Teknis Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21, 26 atas pekerjaan, jasa dan kegiatan tertentu.

Per Dirjen ini menggantikan Per Dirjen Pajak No. PER - 15/PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006 serta Kep Dirjen Pajak No. KEP - 545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000

Ada beberapa perubahan dari Peraturan terdahulu diantaranya adalah Pemerintah menetapkan dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto, seperti diberitakan di artikel ini.

Sayangnya, peraturan ini berlaku mundur, sama seperti peraturan terdahulu yang telah berlaku mundur dan memiliki masalah atas peraturan yang berlaku mundur seperti dijelaskan di postingan ini

Thursday, June 4, 2009

Humor : Susahnya mengurusi masalah pajak

Susahnya mengurus pajak .....
Sumber : Tax Cartoon Archive of Low Tax Net