Wajib Pajak yang melakukan transaksi di luar negeri dapat lebih mudah diuji kebenaran dalam pelaporan kewajiban perpajakan setelah terbitnya Surat Edaran No. SE - 51/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pelaksanaan Permintaan Informasi ke Luar Negeri dalam rangka pencegahan penghindaran dan pengelakan pajak.
Isi surat edaran tersebut memuat beberapa hal dari pencegahan treaty abuse, prosedur permintaan informasi, kerahasiaan dari transaksi yang ada hingga waktu yang diperlukan
Ada beberapa hal yang dapat dicermati :
1. Treaty abuse adalah satu masalah yang kompleks dan diperlukan satu peraturan tersendiri untuk mengatur masalah ini.
2. Dalam hal kerahasiaan perbankan, perlu diingat adanya secrecy jurisdiction yang memegang erat rahasia perbankan. SE ini tidak terlalu jelas mengatur masalah data yang menyangkut rahasia perbankan tersebut.
3. Jika data diterima setelah pemeriksaan selesai, masih dapat diterbitkan SKPKBT sesuai pasal 15 UU KUP
Perlu diingat bahwa sekarang telah berkembang wacana automatic exchange of information seperti dijelaskan OECD dalam pasal 26 OECD Model Tax Convention yang mungkin dapat menjadi perhatian pemerintah seperti direkomendasikan OECD dalam laporannya.
Pasal 26 tentang Exchange of Information menegaskan ada 3 cara pertukaran informasi yakni (a) on-request, (b) automatic, (c) spontaneous.
Tentang penerapan automatic exchange of information dapat dilihat di Australia atau di Isle of Man.
Sepertinya pemerintah masih mengandalkan pertukaran informasi on-request meski pemerintah akan lebih diuntungkan jika menggunakan prosedur automatic exchange of information
No comments:
Post a Comment