Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 yang singkatnya berisi tentang Pedoman Teknis Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21, 26 atas pekerjaan, jasa dan kegiatan tertentu.
Per Dirjen ini menggantikan Per Dirjen Pajak No. PER - 15/PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006 serta Kep Dirjen Pajak No. KEP - 545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000
Ada beberapa perubahan dari Peraturan terdahulu diantaranya adalah Pemerintah menetapkan dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto, seperti diberitakan di artikel ini.
Sayangnya, peraturan ini berlaku mundur, sama seperti peraturan terdahulu yang telah berlaku mundur dan memiliki masalah atas peraturan yang berlaku mundur seperti dijelaskan di postingan ini
No comments:
Post a Comment