Sehubungan gencarnya gaung sunset policy yang dikampanyekan Wajib Pajak, banyak Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) melaporkan asset yang mereka miliki dan berharap adanya “pemutihan pajak” akan asset yang dilaporkan dalam SPT mereka baik dalam SPT yang baru mereka masukkan atau SPT Pembetulan. Benarkah pemutihan itu dan bagaimana peraturan pajak sehubungan dengan kepemilikan asset tersebut? Tulisan ini akan menyorot baik dari Sunset yang berakhir February 2009 ini dan peraturan perpajakan secara umum terutama perlakuan pajak atas asset yang telah dilaporkan tersebut.
A. Penambahan Aktiva (Harta)
- Penambahan aktiva dapat dihitung sebagai penghasilan yang belum dilaporkan pajak,
Misal : Tuan Hartono mempunyai penambahan harta di tahun 2007 berupa tanah sebesar 100 juta sedang penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP hanya 50 juta, Hal ini dapat dijadikan dasar penghasilan yang belum dilaporkan. Dasar hokumnya contohnya adalah pasal 4(1)(p) UU Pajak Penghasilan.
- Penambahan aktiva yang tidak dihitung sebagai penghasilan yang belum dilaporkan pajak
a. Dapat terjadi seseorang menerima warisan dari orang tuanya, yang berarti atas penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak, namun syaratnya adalah berasal dari orang tua kandung, lihat pasal 4(3)(a)(1) dari UU Pajak Penghasilan
b. Bila akumulasi penghasilan dari tahun sebelumnya masih memungkinkan untuk menambah aktiva tersebut
Misal : Cynthia Sumuk melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan PPh OP dari tahun 2000 hingga 2005 sebesar 500 juta, sehingga adalah normal jika Cynthia yang penyanyi ini membeli rumah seharga 150 juta di tahun 2005.
B. Penurunan Jumlah Aktiva (Harta)
- Aktiva berkurang karena dijual
a. Tanah dan atau bangunan
Untuk aktiva tanah dan atau bangunan, penghasilan berupa PPh Final jadi sudah dikenakan dan tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lainnya
b. Aktiva bergerak seperti kendaraan
Untuk penjualan aktiva ini, dapat terutang pajak atas laba dari penjualan aktiva, meski sangat jarang kendaraan dijual lebih tinggi dari harga perolehannya karena sangat besar kemungkinan harganya akan menurun setelah pembelian
C. Bebas Pajak sepenuhnya karena daluarsa
Sebenarnya jika aktiva diperoleh lebih dari 10 tahun, pihak pajak tidak berwenang lagi menagih pajak yang terutang, jika ada penghasilan yang belum dilaporkan. Inilah yang dimaksud daluarsa pajak, lihat pasal 22 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Oleh karenanya jika ada WP yang melaporkan aktiva yang ia peroleh tahun 1990 atau bahkan tahun 1980-an ia sudah bebas pajak atas aktiva yang ia laporkan tersebut.
Semoga memberi pencerahan, ah melapor pajak, siapa takut???
Catatan :
Tulisan ini dibuat karena beberapa orang bertanya kepada penulis tentang pelaporan aktiva dalam SPT Tahunan OP
Showing posts with label Sunset Policy. Show all posts
Showing posts with label Sunset Policy. Show all posts
Thursday, February 26, 2009
Tuesday, January 27, 2009
Pentingnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Orang Pribadi
NPWP telah menjadi satu bahan omongan yang popular setelah munculnya program Sunset Policy oleh Dirjen Pajak. Seberapa pentingkah NPWP tersebut?
Dalam Undang-Undang KUP, di pasal 1, NPWP dijelaskan sebagai berikut:
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Wajib Pajak (WP), berdasarkan pasal 2 UU KUP, yang telah memenuhi persyaratan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Dalam UU PPh yang baru malah terdapat tarif pajak yang lebih tinggi, dalam pasal 21, untuk WP yang tidak mempunyai NPWP.
Keuntungan memiliki NPWP
Selain tarif pajak yang lebih rendah sepertinya disebut diatas, sejak tahun 2009 WP dibebaskan dari kewajiban membayar fiskal pada saat ia berangkat keluar negeri. Kartu NPWP dalam prakteknya menjadi satu identitas yang penting yang dapat memberi begitu banyak kemudahan bagi WP
Pentingnya NPWP
Sepenting itukah NPWP? Bagaimana dengan fungsi NPWP di negara lain? Ternyata di negara lain, NPWP tidak diperlukan. Seorang yang memiliki kewajiban pajak tidak perlu memiliki NPWP. Ini dikarenakan adanya sistem kependudukan terintegrasi. Disinilah terlihat perlunya Single Identification Number (SIN) yang serupa dengan social security number. Meski dahulu pernah ada inisiatif dari Dirjen Pajak untuk proyek SIN, sekarang kita hanya bisa berharap agar Depdagri dapat segera menyelesaikan sistem kependudukan yang baik.
Seandainya sistem telah tercipta baik, seorang WP tidak perlu lagi bersusah payah untuk memperoleh NPWP karena data WP berupa nomor kependudukan tunggal dapat langsung dilihat oleh pihak otoritas pajak sehingga WP juga makin sulit melakukan penggelapan pajak meski di sisi lain bahkan termasuk dapat meredam kebingungan sebagian WP yang ingin mendapatkan bebas fiskal namun kuatir tidak bisa mendapatkannya karena merasa NPWP yang dimilikinya adalah NPWP karyawan walaupun dalam ketentuan pajak tidak terdapat istilah NPWP karyawan.
Sepertinya dalam beberapa tahun mendatang NPWP tidak akan lagi mempunyai nilai yang sepenting sekarang karena akan adanya penerapan SIN oleh pemerintah yang menugaskan departemen dalam negeri untuk membuat database kependudukan. Hal ini tentu akan sangat memudahkan pemerintah untuk menguji kepatuhan WP sehingga dengan database yang nanti ada akan sangat sukar bagi WP untuk menyembunyikan kekayaannya. Dengan memasukkan nomor identitas tunggal kependudukan, Dirjen Pajak dapat dengan mudah mengetahui kekayaan WP seperti rumah dan kendaraan bahkan mungkin hingga frekuensi kunjungan keluar negeri sehingga sukar bagi WP untuk menghindari pajak. Namun sampai saat ini, NPWP dapat dipastikan akan memegang peranan penting bagi WP karena data kependudukan beridentitas tunggal belum dapat diselesaikan pemerintah.
Dalam Undang-Undang KUP, di pasal 1, NPWP dijelaskan sebagai berikut:
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Wajib Pajak (WP), berdasarkan pasal 2 UU KUP, yang telah memenuhi persyaratan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Dalam UU PPh yang baru malah terdapat tarif pajak yang lebih tinggi, dalam pasal 21, untuk WP yang tidak mempunyai NPWP.
Keuntungan memiliki NPWP
Selain tarif pajak yang lebih rendah sepertinya disebut diatas, sejak tahun 2009 WP dibebaskan dari kewajiban membayar fiskal pada saat ia berangkat keluar negeri. Kartu NPWP dalam prakteknya menjadi satu identitas yang penting yang dapat memberi begitu banyak kemudahan bagi WP
Pentingnya NPWP
Sepenting itukah NPWP? Bagaimana dengan fungsi NPWP di negara lain? Ternyata di negara lain, NPWP tidak diperlukan. Seorang yang memiliki kewajiban pajak tidak perlu memiliki NPWP. Ini dikarenakan adanya sistem kependudukan terintegrasi. Disinilah terlihat perlunya Single Identification Number (SIN) yang serupa dengan social security number. Meski dahulu pernah ada inisiatif dari Dirjen Pajak untuk proyek SIN, sekarang kita hanya bisa berharap agar Depdagri dapat segera menyelesaikan sistem kependudukan yang baik.
Seandainya sistem telah tercipta baik, seorang WP tidak perlu lagi bersusah payah untuk memperoleh NPWP karena data WP berupa nomor kependudukan tunggal dapat langsung dilihat oleh pihak otoritas pajak sehingga WP juga makin sulit melakukan penggelapan pajak meski di sisi lain bahkan termasuk dapat meredam kebingungan sebagian WP yang ingin mendapatkan bebas fiskal namun kuatir tidak bisa mendapatkannya karena merasa NPWP yang dimilikinya adalah NPWP karyawan walaupun dalam ketentuan pajak tidak terdapat istilah NPWP karyawan.
Sepertinya dalam beberapa tahun mendatang NPWP tidak akan lagi mempunyai nilai yang sepenting sekarang karena akan adanya penerapan SIN oleh pemerintah yang menugaskan departemen dalam negeri untuk membuat database kependudukan. Hal ini tentu akan sangat memudahkan pemerintah untuk menguji kepatuhan WP sehingga dengan database yang nanti ada akan sangat sukar bagi WP untuk menyembunyikan kekayaannya. Dengan memasukkan nomor identitas tunggal kependudukan, Dirjen Pajak dapat dengan mudah mengetahui kekayaan WP seperti rumah dan kendaraan bahkan mungkin hingga frekuensi kunjungan keluar negeri sehingga sukar bagi WP untuk menghindari pajak. Namun sampai saat ini, NPWP dapat dipastikan akan memegang peranan penting bagi WP karena data kependudukan beridentitas tunggal belum dapat diselesaikan pemerintah.
Labels:
Orang Pribadi,
Pajak Penghasilan,
PPh,
Sunset Policy,
WP OP
Subscribe to:
Posts (Atom)