Showing posts with label biaya pengurang pajak. Show all posts
Showing posts with label biaya pengurang pajak. Show all posts

Friday, July 31, 2015

Jaminan Sosial, Iuran Wajib dan Perubahan Peraturan PPh 21 di tahun 2015

Dapat dipastikan bahwa profesional pajak, konsultan pajak hingga petugas pajak yang berhubungan dengan PPh 21 atas penghasilan karyawan akan mengalami banyak pekerjaan tambahan karena di tahun 2015, perhitungan PPh 21 mengalami banyak perubahan berarti  karena adanya peraturan baru khususnya pada bulan Juni dan  Juli 2015.

Kenapa? Demikian alasannya: 

A.PTKP
Seperti sudah dijelaskan pemerintah sebelumnya, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi sebesar 3 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.  122/PMK.010/2015 tanggal 29 Juni 2015 sehingga jumlah PTKP untuk Wajib Pajak selama setahun adalah sebesar : 

-Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
-Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
-Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
-Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Berlaku surut
PTKP baru ini berlaku surut sehingga mulai berlaku awal tahun 2015 atau tepatnya Januari 2015 sehingga dipastikan akan terjadi kelebihan pembayaran PPh 21 dari Januari hingga Juni 2015 yang akan dikompensasikan ke bulan berikutnya lewat pembetulan SPT Masa PPh 21 pada bulan-bulan tersebut, selain itu dapat saja terjadi karyawan dengan upah UMR menjadi tidak terutang pajak dengan adanya PTKP baru di tahun 2015. 

Sebagai catatan, PTKP mengalami perubahan dari masa ke masa, sebagaimana dijelaskan disini, dari mulai Rp. 960.000  untuk WP OP di tahun 2009, sebesar Rp. 15.840.000 untuk WP OP hingga sekarang sebesar Rp. 36.000.000,- di tahun 2015

B. BPJS Kesehatan
Mulai 1 Januari 2015 semua perusahaan wajib mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS Kesehatan, namun persentase iuran peserta BPJS meningkat sejak Juli 2015 berdasarkan Perpres No. 111 tahun 2013, tepatnya sesuai pasal 16 C, sehingga Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta yang dibayarkan mulai tanggal 1 Juli 2015 adalah sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan perhitungan:
- 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
- 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C dan pegawai pemerintah non pegawai negeri  sebesar 2 (dua) kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan status kawin dengan 1 (satu) orang anak. Oleh karenanya maka jumlah PTKP yang baru seperti diatas akan membuat perubahan perhitungan iuran BPJS Kesehatan.  

Menariknya, perlu dicatat bahwa iuran ini juga berlaku bagi pekerja asing seperti ekspatriat yang tinggal lebih dari 6 bulan

c. Iuran Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah telah menyetujui besar iuran pensiun BPJS sebesar 3 persen dari gaji pokok karyawan dengan porsi pembagian 2 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja seperti diberitakan disini.  Namun besaran iuran tersebut bakal direvisi secara bertahap selama tiga tahun sekali dan akan naik secara bertahap sampai 8 persen

Sebelumnya diberitakan pemerintah telah menyetujui iuran pensiun BPJS sebesar 8 % dari dari gaji pokok karyawan dengan iuran ini akan ditanggung pengusaha sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen.
 
d. Iuran wajib untuk Perumahan
Iuran perumahan  akan menjadi  iuran wajib sebagaiman telah direncanakan oleh pemerintah sehingga akan bersifat seperti iuran kepada  BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana dijelaskan dalam berita dibawah ini,  rencana iuran perumahan akan menjadi demikian:
-Iuran wajib yang harus ditanggung pekerja dan pengusaha akan bertambah, iuran bulanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

-DPR telah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan targetnya, pemerintah dan DPR bisa mengesahkan RUU Tapera pada tahun ini.
RUU Tapera ini mewajibkan seluruh pekerja swasta dan wiraswasta menjadi peserta Tapera. Kewajiban ini tertuang dalam dalam Pasal 7 ayat 1 draf RUU Tapera.

- RUU Tapera menetapkan besaran iuran tabungan perumahan sebesar 3% dari upah setiap bulan. Batas maksimal basis gaji yang dipungut iuran itu adalah 20 kali dari upah minimum. Dari porsi iuran itu, sebesar 2,5% akan ditanggung pekerja, dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Perlu dicatat, jumlah batasan adalah tergantung upah minimum sehingga dapat diartikan jumlahnya dapat tergantung lokasi dimana karyawan bekerja yakni sesuai Upah Minimum Regional atau Upah Minimum Propinsi.

Aturan Pajak atas perubahan yang terjadi
Perubahan aturan diatas pastinya akan berpengaruh pada perhitungan PPh 21 seperti dijelaskan dibawah ini:
-Perubahan PTKP
Sesuai pasal 7 UU PPh, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan PTKP sebagai pengurang pajak.

-Perubahan iuran asuransi kesehatan kepada BPJS
Premi asuransi kesehatan tidak dapat menjadi pengurang penghasilan sesuai pasal 9(1) UU PPh jika  premi asuransi kesehatan, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan

-Perubahan iuran dana pensiun
Iuran pensiun kepada dana pensiun yang telah disahkan oleh Menkeu dapat menjadi pengurang penghasilan dari penghasilan kena pajak sesuai pasal 6(1c) UU PPh sehingga akan mempengaruhi perhitungan PPh orang pribadi. 

-Iuran Tapera
Jika iuran tapera dibayarkan pemberi kerja maka dapat dihitung sebagai penghasilan bagi karyawan sebaliknya iuran tapera yang dibayarkan karyawan belum tentu dapat menjadi pengurang penghasilan.

Kesimpulan
Perubahan peraturan akan memberi banyak pekerjaan kepada praktisi pajak, konsultan pajak hingga pegawai pajak sendiri. Bagi praktisi pajak, mereka perlu menghitung ulang PPh 21 perusahaan atau orang pribadi pemberi kerja, melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 dari Januari sampai Juni
Bagi fiskus, pemeriksaan yang dilakukan untuk tahun pajak 2015 dapat membuat mereka menghitung ulang pengaruh perbedaan PPh 21 berdasar aturan lama dan baru.
 
Penulis sendiri berharap agar pedoman teknis perhitungan PPh 21 dapat diubah berupa revisi atas Per DJP No. PER - 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21 dan 26.

Monday, March 9, 2015

Menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi di Luar Negeri

Rasanya menjadi wajib pajak di luar Indonesia? Dapat menerima pengembalian pajak penghasilan tanpa pemeriksaan pajak yang melelahkan,  dapat mengurangkan pembelian komputer, biaya sekolah dan buku sebagai pengurang pajak merupakan kelebihan menjadi Wajib Pajak di luar negeri dibanding menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia

Saya rasa pengalaman di negara lain yang saya pernah tinggali dapat menjadi masukan  bagi wajib pajak di Indonesia dan mungkin juga, saran bagi perbaikan peraturan bagi otoritas pajak di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak.

Menjadi Wajib Pajak di Belanda
Hari itu saya mendapat surat dari kantor pajak Belanda, Belastingdienst, yang meminta saya melaporkan kewajiban perpajakan di Belanda di kantor pajak. Surat ini diterima tidak lama, sekitar 2 minggu, setelah saya terdaftar di balaikota atau Geemente di Tilburg sebagai bagian dari prosedur mendapatkan ijin tinggal di Belanda.

Uniknya saya memperoleh surat dari kantor pajak Belanda tanpa mendaftarkan diri ke Belastingdienst. Hal ini membuktikan bahwa terjadi penyerahan data pajak secara otomatis dari geemente (balai kota) kepada kantor pajak belanda, bahkan dahulu kantor pajak berwenang menerbitkan nomor induk kependudukan untuk wajib pajak,  Sofinummer,  meski sekarang meski sekarang wewenangnomor induk kependudukan diberikan kepada instansi lain di Belanda dan sekarang disebut Burgerservicenummer.

Di Belanda pula saya pertama kali mendapati sistem perpajakanyang berbeda karena pajak penghasilan dibedakan antara penghasilan dari gaji, usaha dan tabungan (investasi), selain itu untuk pajak penghasilan orang pribadi memiliki personal allowance yang dipakai untuk mengurangi pajak yang bermacam-macam seperti personal allowance untuk
-          tunjangan atas mantan pasangan (alimony payment)
-          biaya hidup anak
-          biaya kesehatan
-          biaya untuk anak yang cacat tubuh
-          biaya pendidikan
Hal ini berbeda dengan  PTKP yang jumlahnya tetap di Indonesia. Di Belanda pula saya terkejut mendengar seorang teman bercerita bahwa ia tidak masalah jika ia mengalami kelebihan pembayaran pajak karena tidak memerlukan proses pemeriksaan pajak yang melelahkan seperti di Indonesia.

Menjadi Wajib Pajak di Malaysia
Di tahun pertama di Malaysia, saya mendapati bahwa telah memiliki Nomor Cukai, semacam NPWP seperti di Indonesia yang digunakan untuk pelaporan pajak selain juga nomor paspor saya sendiri. Bagi warga negara Malaysia, National Registration Identity Card Number yang ada di MyKad harus dicantumkan.

Dalam pelaporan pajak penghasilan orang pribadi setiap tahunnya, diwajibkan mencantumkan Nomor Cukai Pendapatan, NPWP atau Tax Identification Number di Malaysia, serta Nomor Paspor terakhir, No Pengenalan dan No Paspor terdaftar di kantor pajak Malaysia, hal seperti ini belum diterapkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Indonesia. 


Setelah melaporkan pajak penghasilan saya yang didalamnya saya mencantumkan juga nomor rekening saya, beberapa bulan kemudian,  saya menerima kejutan berupa email dari Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia (LHDN) yang menyatakan bahwa saya mempunyai kelebihan bayar pajak yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening saya, mereka hanya meminta surat pernyataan dari kantor saya bekerja untuk menyatakan apakah pajak penghasilan saya ditanggung oleh saya sendiri atau dibayarkan oleh kantor. Tentunya karena saya menanggung sendiri pajak penghasilan di Malaysia maka kelebihan bayar pajak akan saya terima di rekening saya dan sebaliknya jika pajak penghasilan saya ditanggung kantor maka kelebihan bayar pajak penghasilan tersebut akan dibayarkan ke kantor saya.  

Di tahun pertama, kelebihan bayar pajak terjadi karena perhitungan pajak yang didasarkan pemahaman bahwa saya adalah wajib pajak luar negeri  pada 3 bulan pertama sehingga tarif pajak dikenakan tarif pajak tinggi sedangkan menurut LHDN pada 3 bulan pertama itu saya sudah termasuk wajib pajak dalam negeri di Malaysia sehingga berhak atas tarif pajak progresif. 

Di tahun kedua dan selanjutnya saya menyadari jika saya akan selalu mengalami kelebihan pembayaran pajak penghasilan karena bagian keuangan kantor saya selalu menghitung pajak penghasilan tanpa menghitung personal allowance atau tax relief  seperti dijelaskan LHDN untuk anak saya. Bahkan kelebihan bayar pajak akan lebih besar jika saya juga memperhitungkan personal allowance untuk orang pribadi  untuk komputer, buku, alat olahraga, bunga pinjaman untuk cicilan rumah, pendidikan pribadi saya atau perawatan anak. 

Bayangkan senangnya menerima email dari LHDN Malaysia yang berbunyi :
=====================================
Tuan,

Perkara di atas adalah dirujuk.

2. Sukacita dimaklumkan bahawa bayaran balik cukai terlebih bayar / pembayaran balik lebihan kredit tuan telah diluluskan dan CIMB BANK BERHAD telah menghantar dana bayaran balik tersebut kepada bank tuan, iaitu CIMB BANK BERHAD pada XX/01/20XX.(Rujukan: IRBXXX10902XXX)

3. LHDNM telah memberi keutamaan kepada pembayaran balik tuan. Bagaimanapun, LHDNM masih boleh membuat semakan lanjut dan mengaudit dokumen untuk mengesahkan tuntutan tuan. Cawangan LHDNM akan menghubungi tuan sekiranya maklumat tambahan diperlukan.

Emel ini dihantar secara automatik. Surat rasmi akan menyusul.

Sekian, terima kasih.
===============================================
Memang sebelumnya saya telah mengajukan kelebihan pembayaran pajak dalam “tax return” atau borang cukai pendapatan yang saya kirimkan ke kantor pajak Malaysia. Yang menyenangkan tentunya karena proses yang cepat karena mereka memerlukan proses sekitar 2 (dua) bulan dari pengajuan kelebihan bayar pajak penghasilan lewat pelaporan “tax return” hingga transfer lebih bayar pajak ke rekening saya. 

Ini bukan kejadian pertama karena sebelumnya saya malah tidak mengajukan kelebihan bayar pajak tapi perhitungan kembali dari kantor pajak Malaysia menunjukkan kelebihan bayar pajak dan kelebihan bayarnya langsung masuk ke rekening bank saya tanpa proses pemeriksaan pajak. Rasanya? Seperti mendapat durian runtuh. 

Di Malaysia juga saya belajar tentang sistem “tax clearance” yang diperlukan oleh seseorang asing yang tidak lagi menjadi wajib pajak di Malaysia dan hal ini dapat diminta oleh petugas imigrasi saat meninggalkan Malaysia. 

Pelajaran dari pengalaman diatas
Untuk pendaftaran dan pertukaran informasi, DJP dapat belajar dari Belastingdienst yang melakukan pemberian data otomatis dari instansi pemerintah kepada kantor pajak. Selama ini berdasarkan pasal 35A UU KUP yang menyatakan:
“Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.” 

Sepertinya perlu ketegasan lebih lanjut sehingga hal yang terjadi di Belanda dapat diterapkan juga di Indonesia apalagi dengan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan yang dapat melengkapi NPWP.
Untuk PTKP atau personal allowance, sangat disayangkan hal ini sangat dibatasi oleh pasal 7 UU PPh dan ini sangat terbatas. Hal ini bahkan pernah digugat di Mahkamah Konstitusi. 

Dalam hal pemeriksaan pajak, akan sangat melelahkan dan perlu waktu lama jika semua kelebihan bayar pajak harus melalui pemeriksaan. Pasal 17C UU KUP sudah mengatur adanya pembayaran pendahuluan yang dapat selesai dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk pajak penghasilan, namun rasanya masih banyak wajib pajak yang enggan menyatakan kelebihan bayar pajak.

Penggunaan Single Identification Number atau Nomor Induk Kependudukan dapat diterapkan juga di Indonesia dalam seluruh pelaporan pajak orang pribadi seperti yang diterapkan di Malaysia dan juga di negara lainnya, tidak hanya menggunakan NPWP.

Penulis sendiri berharap revisi UU Pajak dalam waktu dekat ini dapat memperbaiki peraturan pajak yang ada. Rasanya asas keadilan sendiri lebih terasa saat menjadi wajib pajak di luar Indonesia meskipun pengawasan di luar negeri dapat terasa lebih ketat seperti halnya penggunaan Single Identity Number dalam pelaporan pajak. Semoga!

Wednesday, June 4, 2014

Pajak dan pemberantasan korupsi - pelajaran dari Jepang dan OECD

Satu berita di internet membuat terkejut, tentang berita tuduhan korupsi dan suap dari perusahaan Jepang di Indonesia, namun yang menarik adalah bagian yang menyatakan bahwa informasi diperoleh dari badan otoritas pajak di Jepang seperti disebutkan dibawah ini
" Sedangkan seperti dilansir AFP, Rabu (4/6/2014), skandal ini mulai mencuat pada Maret lalu ketika media Jepang melaporkan bahwa badan pajak nasional setempat menemukan adanya pembayaran sebesar 100 juta Yen (Rp 11 miliar) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Muncul kecurigaan bahwa JTC yang terlibat sejumlah program bantuan pembangunan pemerintah negara-negara lain di Asia, telah memberikan suap kepada pejabat-pejabat di Vietnam, Uzbekistan dan Indonesia. JTC kemudian melakukan penyelidikan sendiri secara independen hingga berujung pada laporan bulan April yang menyebutkan adanya pembayaran 'uang pelicin'".

Satu hal yang menarik, bahwa sebenarnya badan otoritas pajak dapat menjadi pendukung pemberantasan korupsi.

Menariknya, dalam berita tersebut juga dijelaskan bahwa di Vietnam telah ada yang telah ditangkap terkait masalah ini, bagaimana dengan Indonesia?

Pelajaran dari OECD
Dalam hal korupsi dan pajak, OECD telah menerbitkan laporan berjudul, Bribery and Corruption Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors, yang berisi antara lain
"The existence of legislation denying the tax deductibility of bribes is a strong deterrent  to bribery of foreign public officials. Nevertheless, the practical implementation of such  legislation should not be neglected. The deterrent effect of these legislative changes depends  crucially on the measures put in place to ensure that taxpayers are complying with the law. 

As legislation denying the tax deductibility of bribes to foreign public officials was being  put in place in many countries, the Committee on Fiscal Affairs (CFA) decided to pursue its  work on the implementation of such legislation by designing a manual to assist tax examiners with identifying suspicious payments likely to be bribes. The present Bribery Awareness  Handbook for Tax Examiners also aims to assist countries in making their tax examiners  aware of the various bribery techniques used as well as giving them the tools to detect and identify bribes of foreign public officials and bribes to public officials in the domestic  context. The Handbook provides useful legal background information as well as practical  tips: indicators of bribery, interviewing techniques and examples of bribes identified in tax  audits. The Handbook also includes a standard form for feedback by the tax examiner to  their headquarters in order to facilitate the monitoring of trends and assessing risks"

Laporan diatas menjelaskan masalah dan hal yang sebaiknya dilakukan oleh pemeriksa pajak apabila mereka menemukan penyuapan baik terhadap pejabat pemerintah dalam negeri dan luar negeri.

Hal ini sebenarnya dapat saja diterapkan di Indonesia termasuk di negara-negara non OECD dan dapat mendukung anggapan bahwa badan otoritas pajak suatu negara dapat menjadi pendukung atas pemberantasan korupsi.






Thursday, October 20, 2011

Biaya Pengurang Pajak untuk Pajak Penghasilan yang kontroversial

Dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) ada biaya-biaya yang dapat dikurangkan untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak. Biaya tersebut sesuai UU PPh dibagi menjadi :

1. Biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense)
Hal ini didasarkan atas Pasal 6 UU PPh yang mengatakan...Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan .....

2. Biaya yang tidak dapat dikurangkan (non deductible expense)Hal ini berdasarkan Pasal 9 UU PPh
Meski Undang-Undang telah menjelaskan adanya biaya yang dapat dijadikan sebagai pengurang namun tetap saja ada permasalahan tentang penggolongan biaya tersebut karena peraturan atau UU Pajak tidak merinci secara jelas dan hal utama yang dipakai adalah 3m yakni mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

Permasalahan atas biaya pengurang pajak dapat kita lihat dalam kasus perpajakan di negara lain seperti :

a.Penghasilan Pajak dan Biaya pengurang pajak dari transaksi narkoba
Ada satu kasus di Belanda tentang seorang pelaku kriminal yang tertangkap basah melakukan pengedaran obat terlarang. Cerita bertambah rumit waktu kantor pajak Belanda menyatakan kalau orang tersebut belum membayar pajak dari penjualan narkoba.Memang, pajak tidak mengenal penghasilan haram atau halal, jadi si pelaku harus membayar pajak atas penghasilan yang melanggar hukum sekalipun.Ternyata, terdakwa menyatakan bahwa ia berhak dikenakan pajak atas penghasilan bersihnya, sehingga semua biaya termasuk harga pokok dapat dijadikan pengurang penghasilan pajak. Hasilnya, kantor pajak harus menerima bahwa penghasilan kena pajak dari penjualan narkoba harus memperhitungkan harga beli narkoba serta biaya lain untuk memperoleh penjualan narkoba.

Solusinya, menurut info yang saya dapat, pemerintah belanda merubah peraturan sehingga pajak atas penghasilan dari kejahatan tidak dapat memperhitungkan biaya-biaya lainnya.Sayang di Indonesia, belum ada pelaku kejahatan seperti bandar narkoba atau koruptor yang dipaksa bayar pajak serta peraturan dan penegakan aturan pajak yang belum mendukung

b. Biaya operasi plastik bagi Pekerja Seks Komersial
Di beberapa negara Eropa, Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah pekerjaan legal dan mereka juga harus membayar pajak. Nah dalam satu kasus PSK menyatakan bahwa biaya operasi plastik yang ia lakukan dapat dipakai sebagai pengurang pajak penghasilan yang harus ia bayar. Logikanya? Tanpa operasi plastik sukar bagi dia mendapatkan pelanggan.Keputusannya, PSK tersebut dapat menggunakan biaya operasi plastik sebagai biaya pengurang PPh OP
Di luar negeri, termasuk di Singapura dan Malaysia, PPh Orang Pribadi (OP) dapat menggunakan berbagai biaya pengurangan pajak atau terkadang disebut allowance yang tidak semata hanya PTKP seperti di Indonesia yang pernah digugat karena tidak adil.

c. Pembayaran tebusan sebagai pengurang pajak
Hal ini terjadi di India, satu perusahaan harus membayar uang tebusan atas karyawan mereka yang diculik. Saat menghitung PPh Badan, mereka menyatakan bahwa biaya uang tebusan adalah biaya pengurang pajak. Kantor pajak tidak menyetujuinya.Kasus berlanjut sampai ke Pengadilan Pajak yang kemudian memutuskan kalau biaya tebusan seharusnya dapat menjadi pengurang pajak.

d. Biaya sogok atau korupsi dalam bisnis
Sudah menjadi rahasia umum kalau sogok atau korupsi adalah hal yang menjadi kewajiban jika ingin berbisnis terutama dengan pemerintah. Nah bagi pajak, apakah sogokan dan pembayaran korupsi merupakan biaya pengurang pajak.
Seharusnya, menurut penulis, korupsi atau sogokan dapat menjadi biaya pengurang pajak karena tanpa membayarnya sukar mendapatkan proyek pemerintah di Indonesia.
=====

Di dunia ada beberapa cerita aneh tentang Tax Deduction teraneh seperti dimuat laman berikut. Di Amerika Serikat, pemerintah membuat peraturan yang jelas atas pengurang pajak seperti bisa dilihat di sini dan disini.

Jelas peraturan pajak di Indonesia, tidak hanya atas UU namun secara keseluruhan tidak mengatur dengan jelas tentang biaya pengurang pajak.

Wednesday, January 27, 2010

Biaya promosi pengurang penghasilan bruto tidak lagi dibatasi

Biaya promosi perusahaan tidak lagi dibatasi sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto yang membatalkan PMK No.104/PMK.03/2009.
Perusahaan yang terpengaruh atas PMK 02 tahun 2010 seperti perusahaan rokok atau farmasi tentunya akan banyak diuntungkan.

Yang menarik adalah
A. Pembatasan biaya promosi dengan persentase, sesuai PMK No.104 tahun 2009, sesungguhnya tidak dapat dicari pendukungnya di Undang-Undang PPh
Pasal 6(1) huruf a angka 7 UU PPh mengatakan bahwa biaya pengurang penghasilan bruto termasuk biaya promosi dan penjualan yang diaturdengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam penjelasan Pasal 6(1) huruf a angka 7 UU PPh dikatakan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Tidak ada pernyataan dalam Undang-Undang yang menyatakan bahwa pembatasan akan berupa persentase

B. PMK 02 tahun 2010 berlaku mundur
Seperti pernah ditulis sebelumnya, beberapa peraturan pajak berlaku mundur yang membingungkan wajib pajak. Namun dalam kasus ini tentunya akan menguntungkan wajib pajak.