Thursday, October 20, 2011

Biaya Pengurang Pajak untuk Pajak Penghasilan yang kontroversial

Dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) ada biaya-biaya yang dapat dikurangkan untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak. Biaya tersebut sesuai UU PPh dibagi menjadi :

1. Biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense)
Hal ini didasarkan atas Pasal 6 UU PPh yang mengatakan...Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan .....

2. Biaya yang tidak dapat dikurangkan (non deductible expense)Hal ini berdasarkan Pasal 9 UU PPh
Meski Undang-Undang telah menjelaskan adanya biaya yang dapat dijadikan sebagai pengurang namun tetap saja ada permasalahan tentang penggolongan biaya tersebut karena peraturan atau UU Pajak tidak merinci secara jelas dan hal utama yang dipakai adalah 3m yakni mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

Permasalahan atas biaya pengurang pajak dapat kita lihat dalam kasus perpajakan di negara lain seperti :

a.Penghasilan Pajak dan Biaya pengurang pajak dari transaksi narkoba
Ada satu kasus di Belanda tentang seorang pelaku kriminal yang tertangkap basah melakukan pengedaran obat terlarang. Cerita bertambah rumit waktu kantor pajak Belanda menyatakan kalau orang tersebut belum membayar pajak dari penjualan narkoba.Memang, pajak tidak mengenal penghasilan haram atau halal, jadi si pelaku harus membayar pajak atas penghasilan yang melanggar hukum sekalipun.Ternyata, terdakwa menyatakan bahwa ia berhak dikenakan pajak atas penghasilan bersihnya, sehingga semua biaya termasuk harga pokok dapat dijadikan pengurang penghasilan pajak. Hasilnya, kantor pajak harus menerima bahwa penghasilan kena pajak dari penjualan narkoba harus memperhitungkan harga beli narkoba serta biaya lain untuk memperoleh penjualan narkoba.

Solusinya, menurut info yang saya dapat, pemerintah belanda merubah peraturan sehingga pajak atas penghasilan dari kejahatan tidak dapat memperhitungkan biaya-biaya lainnya.Sayang di Indonesia, belum ada pelaku kejahatan seperti bandar narkoba atau koruptor yang dipaksa bayar pajak serta peraturan dan penegakan aturan pajak yang belum mendukung

b. Biaya operasi plastik bagi Pekerja Seks Komersial
Di beberapa negara Eropa, Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah pekerjaan legal dan mereka juga harus membayar pajak. Nah dalam satu kasus PSK menyatakan bahwa biaya operasi plastik yang ia lakukan dapat dipakai sebagai pengurang pajak penghasilan yang harus ia bayar. Logikanya? Tanpa operasi plastik sukar bagi dia mendapatkan pelanggan.Keputusannya, PSK tersebut dapat menggunakan biaya operasi plastik sebagai biaya pengurang PPh OP
Di luar negeri, termasuk di Singapura dan Malaysia, PPh Orang Pribadi (OP) dapat menggunakan berbagai biaya pengurangan pajak atau terkadang disebut allowance yang tidak semata hanya PTKP seperti di Indonesia yang pernah digugat karena tidak adil.

c. Pembayaran tebusan sebagai pengurang pajak
Hal ini terjadi di India, satu perusahaan harus membayar uang tebusan atas karyawan mereka yang diculik. Saat menghitung PPh Badan, mereka menyatakan bahwa biaya uang tebusan adalah biaya pengurang pajak. Kantor pajak tidak menyetujuinya.Kasus berlanjut sampai ke Pengadilan Pajak yang kemudian memutuskan kalau biaya tebusan seharusnya dapat menjadi pengurang pajak.

d. Biaya sogok atau korupsi dalam bisnis
Sudah menjadi rahasia umum kalau sogok atau korupsi adalah hal yang menjadi kewajiban jika ingin berbisnis terutama dengan pemerintah. Nah bagi pajak, apakah sogokan dan pembayaran korupsi merupakan biaya pengurang pajak.
Seharusnya, menurut penulis, korupsi atau sogokan dapat menjadi biaya pengurang pajak karena tanpa membayarnya sukar mendapatkan proyek pemerintah di Indonesia.
=====

Di dunia ada beberapa cerita aneh tentang Tax Deduction teraneh seperti dimuat laman berikut. Di Amerika Serikat, pemerintah membuat peraturan yang jelas atas pengurang pajak seperti bisa dilihat di sini dan disini.

Jelas peraturan pajak di Indonesia, tidak hanya atas UU namun secara keseluruhan tidak mengatur dengan jelas tentang biaya pengurang pajak.

No comments: