Thursday, October 13, 2011

Sensus Pajak Nasional -Satu Analisa

Pemerintah menjalan Sensus Pajak Nasional (SPN) untuk menggali data dari masyarakat khususnya Wajib Pajak. SPN dijalankan untuk menghimpun data atau basis perpajakan yang lebih baik dan akan dilakukan di seluruh pelosok negeri secara serentak dan secara resmi akan dimulai tanggal 30 September berdasarkan siaran pers dari Dirjen Pajak.

Jelas tingkat pembayaran pajak di Indonesia rendah berdasarkan kenyataan berikut :

  • Di negara maju, persentase penerimaan terbesar adalah dari pajak penghasilan orang pribadi. Di Indonesia, penerimaan PPh OP kalah jauh dari PPh Badan
  • Data perpajakan di Indonesia belum bagus karena data kependudukan belum jelas, di negara lain dengan nomor jaminan sosial atau single identity number, sukar sekali menghidari pajak.
  • Data terintegrasi antara kantor pajak dengan kantor catatan sipil atau pemerintah daerah belum terlaksana.

Dasar hukum

Pemerintah berdasarkan UU KUP, Pasal 35A, Dirjen Pajak diberikan kuasa untuk menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara. Bahkan pihak yang tidak memberikan informasi yang diminta dapat dikenakan sanksi pidana, menurut Pasal 41C, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal satu milyar rupiah.

Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Semoga ini dasar hukum yang digunakan pemerintah dan benar-benar diterapkan karena mungkin banyak orang yang tidak menyadari wewenang Dirjen Pajak mengumpulkan data dan keterangan. Juga karena selama ini banyak yang belum menjadi Wajib Pajak. Berdasarkan Pasal 35A tersebut, wewenang Dirjen Pajak juga sangat besar meski dibatasi oleh UU untuk merahasiakan data tersebut.

Untuk mendukung SPN, pemerintah menerbitkan PMK No. 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional yang menjelaskan bahwa alasan SPN diantaranya adalah untuk dalam rangka pendataan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dan guna memperluas basis pajak, perlu dilakukan pengumpulan data berbasis objek pajak. Jadi seakan alasan SPN yang utama adalah PBB dan bukan PPh OP.

Jika penekanan data SPN adalah PPh OP, pemerintah dapat menggunakan data tersebut untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak atau orang pribadi yang belum mempunyai NPWP tapi seharusnya sudah membayar pajak.

Berdasarkan Pasal 4(1)(p) UU PPh, tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak termasuk penghasilan kena pajak. Jadi jika WP atau orang yang belum ber-NPWP berdasarkan data SPN mempunyai rumah mewah dan mobil mewah namun belum bayar pajak bisa saja pemerintah menerbitkan ketetapan pajak kurang bayar atas penghasilan yang belum dilaporkan.

Data yang diminta

Dalam satu situs pajak, bahkan dijelaskan dengan satu contoh file, apa saja data yang diminta dan dikumpulkan. Ternyata datanya serupa atau mirip dengan data dari Formulir Pendaftaran NPWP.

SPN sangat baik untuk mengumpulkan data Wajib Pajak namun usaha lain tetap diperlukan seperti membangun koneksi database kependudukan dengan database perpajakan sehingga pendaftaran NPWP tidak diperlukan lagi secara formal karena digunakannya data kependudukan berupa single identity number.

Dalam tulisan terdahulu pernah dijelaskan bagaimana residen di Belanda bisa langsung menerima surat dari kantor pajak tanpa melapor ke kantor pajak sama sekali.


No comments: