Wednesday, June 4, 2014

Pajak dan pemberantasan korupsi - pelajaran dari Jepang dan OECD

Satu berita di internet membuat terkejut, tentang berita tuduhan korupsi dan suap dari perusahaan Jepang di Indonesia, namun yang menarik adalah bagian yang menyatakan bahwa informasi diperoleh dari badan otoritas pajak di Jepang seperti disebutkan dibawah ini
" Sedangkan seperti dilansir AFP, Rabu (4/6/2014), skandal ini mulai mencuat pada Maret lalu ketika media Jepang melaporkan bahwa badan pajak nasional setempat menemukan adanya pembayaran sebesar 100 juta Yen (Rp 11 miliar) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Muncul kecurigaan bahwa JTC yang terlibat sejumlah program bantuan pembangunan pemerintah negara-negara lain di Asia, telah memberikan suap kepada pejabat-pejabat di Vietnam, Uzbekistan dan Indonesia. JTC kemudian melakukan penyelidikan sendiri secara independen hingga berujung pada laporan bulan April yang menyebutkan adanya pembayaran 'uang pelicin'".

Satu hal yang menarik, bahwa sebenarnya badan otoritas pajak dapat menjadi pendukung pemberantasan korupsi.

Menariknya, dalam berita tersebut juga dijelaskan bahwa di Vietnam telah ada yang telah ditangkap terkait masalah ini, bagaimana dengan Indonesia?

Pelajaran dari OECD
Dalam hal korupsi dan pajak, OECD telah menerbitkan laporan berjudul, Bribery and Corruption Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors, yang berisi antara lain
"The existence of legislation denying the tax deductibility of bribes is a strong deterrent  to bribery of foreign public officials. Nevertheless, the practical implementation of such  legislation should not be neglected. The deterrent effect of these legislative changes depends  crucially on the measures put in place to ensure that taxpayers are complying with the law. 

As legislation denying the tax deductibility of bribes to foreign public officials was being  put in place in many countries, the Committee on Fiscal Affairs (CFA) decided to pursue its  work on the implementation of such legislation by designing a manual to assist tax examiners with identifying suspicious payments likely to be bribes. The present Bribery Awareness  Handbook for Tax Examiners also aims to assist countries in making their tax examiners  aware of the various bribery techniques used as well as giving them the tools to detect and identify bribes of foreign public officials and bribes to public officials in the domestic  context. The Handbook provides useful legal background information as well as practical  tips: indicators of bribery, interviewing techniques and examples of bribes identified in tax  audits. The Handbook also includes a standard form for feedback by the tax examiner to  their headquarters in order to facilitate the monitoring of trends and assessing risks"

Laporan diatas menjelaskan masalah dan hal yang sebaiknya dilakukan oleh pemeriksa pajak apabila mereka menemukan penyuapan baik terhadap pejabat pemerintah dalam negeri dan luar negeri.

Hal ini sebenarnya dapat saja diterapkan di Indonesia termasuk di negara-negara non OECD dan dapat mendukung anggapan bahwa badan otoritas pajak suatu negara dapat menjadi pendukung atas pemberantasan korupsi.






No comments: