Monday, March 9, 2015

Menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi di Luar Negeri

Rasanya menjadi wajib pajak di luar Indonesia? Dapat menerima pengembalian pajak penghasilan tanpa pemeriksaan pajak yang melelahkan,  dapat mengurangkan pembelian komputer, biaya sekolah dan buku sebagai pengurang pajak merupakan kelebihan menjadi Wajib Pajak di luar negeri dibanding menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia

Saya rasa pengalaman di negara lain yang saya pernah tinggali dapat menjadi masukan  bagi wajib pajak di Indonesia dan mungkin juga, saran bagi perbaikan peraturan bagi otoritas pajak di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak.

Menjadi Wajib Pajak di Belanda
Hari itu saya mendapat surat dari kantor pajak Belanda, Belastingdienst, yang meminta saya melaporkan kewajiban perpajakan di Belanda di kantor pajak. Surat ini diterima tidak lama, sekitar 2 minggu, setelah saya terdaftar di balaikota atau Geemente di Tilburg sebagai bagian dari prosedur mendapatkan ijin tinggal di Belanda.

Uniknya saya memperoleh surat dari kantor pajak Belanda tanpa mendaftarkan diri ke Belastingdienst. Hal ini membuktikan bahwa terjadi penyerahan data pajak secara otomatis dari geemente (balai kota) kepada kantor pajak belanda, bahkan dahulu kantor pajak berwenang menerbitkan nomor induk kependudukan untuk wajib pajak,  Sofinummer,  meski sekarang meski sekarang wewenangnomor induk kependudukan diberikan kepada instansi lain di Belanda dan sekarang disebut Burgerservicenummer.

Di Belanda pula saya pertama kali mendapati sistem perpajakanyang berbeda karena pajak penghasilan dibedakan antara penghasilan dari gaji, usaha dan tabungan (investasi), selain itu untuk pajak penghasilan orang pribadi memiliki personal allowance yang dipakai untuk mengurangi pajak yang bermacam-macam seperti personal allowance untuk
-          tunjangan atas mantan pasangan (alimony payment)
-          biaya hidup anak
-          biaya kesehatan
-          biaya untuk anak yang cacat tubuh
-          biaya pendidikan
Hal ini berbeda dengan  PTKP yang jumlahnya tetap di Indonesia. Di Belanda pula saya terkejut mendengar seorang teman bercerita bahwa ia tidak masalah jika ia mengalami kelebihan pembayaran pajak karena tidak memerlukan proses pemeriksaan pajak yang melelahkan seperti di Indonesia.

Menjadi Wajib Pajak di Malaysia
Di tahun pertama di Malaysia, saya mendapati bahwa telah memiliki Nomor Cukai, semacam NPWP seperti di Indonesia yang digunakan untuk pelaporan pajak selain juga nomor paspor saya sendiri. Bagi warga negara Malaysia, National Registration Identity Card Number yang ada di MyKad harus dicantumkan.

Dalam pelaporan pajak penghasilan orang pribadi setiap tahunnya, diwajibkan mencantumkan Nomor Cukai Pendapatan, NPWP atau Tax Identification Number di Malaysia, serta Nomor Paspor terakhir, No Pengenalan dan No Paspor terdaftar di kantor pajak Malaysia, hal seperti ini belum diterapkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Indonesia. 


Setelah melaporkan pajak penghasilan saya yang didalamnya saya mencantumkan juga nomor rekening saya, beberapa bulan kemudian,  saya menerima kejutan berupa email dari Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia (LHDN) yang menyatakan bahwa saya mempunyai kelebihan bayar pajak yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening saya, mereka hanya meminta surat pernyataan dari kantor saya bekerja untuk menyatakan apakah pajak penghasilan saya ditanggung oleh saya sendiri atau dibayarkan oleh kantor. Tentunya karena saya menanggung sendiri pajak penghasilan di Malaysia maka kelebihan bayar pajak akan saya terima di rekening saya dan sebaliknya jika pajak penghasilan saya ditanggung kantor maka kelebihan bayar pajak penghasilan tersebut akan dibayarkan ke kantor saya.  

Di tahun pertama, kelebihan bayar pajak terjadi karena perhitungan pajak yang didasarkan pemahaman bahwa saya adalah wajib pajak luar negeri  pada 3 bulan pertama sehingga tarif pajak dikenakan tarif pajak tinggi sedangkan menurut LHDN pada 3 bulan pertama itu saya sudah termasuk wajib pajak dalam negeri di Malaysia sehingga berhak atas tarif pajak progresif. 

Di tahun kedua dan selanjutnya saya menyadari jika saya akan selalu mengalami kelebihan pembayaran pajak penghasilan karena bagian keuangan kantor saya selalu menghitung pajak penghasilan tanpa menghitung personal allowance atau tax relief  seperti dijelaskan LHDN untuk anak saya. Bahkan kelebihan bayar pajak akan lebih besar jika saya juga memperhitungkan personal allowance untuk orang pribadi  untuk komputer, buku, alat olahraga, bunga pinjaman untuk cicilan rumah, pendidikan pribadi saya atau perawatan anak. 

Bayangkan senangnya menerima email dari LHDN Malaysia yang berbunyi :
=====================================
Tuan,

Perkara di atas adalah dirujuk.

2. Sukacita dimaklumkan bahawa bayaran balik cukai terlebih bayar / pembayaran balik lebihan kredit tuan telah diluluskan dan CIMB BANK BERHAD telah menghantar dana bayaran balik tersebut kepada bank tuan, iaitu CIMB BANK BERHAD pada XX/01/20XX.(Rujukan: IRBXXX10902XXX)

3. LHDNM telah memberi keutamaan kepada pembayaran balik tuan. Bagaimanapun, LHDNM masih boleh membuat semakan lanjut dan mengaudit dokumen untuk mengesahkan tuntutan tuan. Cawangan LHDNM akan menghubungi tuan sekiranya maklumat tambahan diperlukan.

Emel ini dihantar secara automatik. Surat rasmi akan menyusul.

Sekian, terima kasih.
===============================================
Memang sebelumnya saya telah mengajukan kelebihan pembayaran pajak dalam “tax return” atau borang cukai pendapatan yang saya kirimkan ke kantor pajak Malaysia. Yang menyenangkan tentunya karena proses yang cepat karena mereka memerlukan proses sekitar 2 (dua) bulan dari pengajuan kelebihan bayar pajak penghasilan lewat pelaporan “tax return” hingga transfer lebih bayar pajak ke rekening saya. 

Ini bukan kejadian pertama karena sebelumnya saya malah tidak mengajukan kelebihan bayar pajak tapi perhitungan kembali dari kantor pajak Malaysia menunjukkan kelebihan bayar pajak dan kelebihan bayarnya langsung masuk ke rekening bank saya tanpa proses pemeriksaan pajak. Rasanya? Seperti mendapat durian runtuh. 

Di Malaysia juga saya belajar tentang sistem “tax clearance” yang diperlukan oleh seseorang asing yang tidak lagi menjadi wajib pajak di Malaysia dan hal ini dapat diminta oleh petugas imigrasi saat meninggalkan Malaysia. 

Pelajaran dari pengalaman diatas
Untuk pendaftaran dan pertukaran informasi, DJP dapat belajar dari Belastingdienst yang melakukan pemberian data otomatis dari instansi pemerintah kepada kantor pajak. Selama ini berdasarkan pasal 35A UU KUP yang menyatakan:
“Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.” 

Sepertinya perlu ketegasan lebih lanjut sehingga hal yang terjadi di Belanda dapat diterapkan juga di Indonesia apalagi dengan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan yang dapat melengkapi NPWP.
Untuk PTKP atau personal allowance, sangat disayangkan hal ini sangat dibatasi oleh pasal 7 UU PPh dan ini sangat terbatas. Hal ini bahkan pernah digugat di Mahkamah Konstitusi. 

Dalam hal pemeriksaan pajak, akan sangat melelahkan dan perlu waktu lama jika semua kelebihan bayar pajak harus melalui pemeriksaan. Pasal 17C UU KUP sudah mengatur adanya pembayaran pendahuluan yang dapat selesai dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk pajak penghasilan, namun rasanya masih banyak wajib pajak yang enggan menyatakan kelebihan bayar pajak.

Penggunaan Single Identification Number atau Nomor Induk Kependudukan dapat diterapkan juga di Indonesia dalam seluruh pelaporan pajak orang pribadi seperti yang diterapkan di Malaysia dan juga di negara lainnya, tidak hanya menggunakan NPWP.

Penulis sendiri berharap revisi UU Pajak dalam waktu dekat ini dapat memperbaiki peraturan pajak yang ada. Rasanya asas keadilan sendiri lebih terasa saat menjadi wajib pajak di luar Indonesia meskipun pengawasan di luar negeri dapat terasa lebih ketat seperti halnya penggunaan Single Identity Number dalam pelaporan pajak. Semoga!

No comments: