Akhirnya satu peraturan pajak yang berlaku mundur dalam jasa konstruksi diubah
Seperti dijelaskan di posting sebelumnya tentang masalah peraturan pajak yang berlaku mundur
Seperti dijelaskan dalam berita ini:
Pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2008 tentang PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang tertuang dalam PP No. 40/2009 tentang Perubahan Atas PP No. 51/2008.
Dalam ketentuan yang baru tersebut pengenaan tarif final sebagaimana diatur dalam PP No. 51/2008 tidak lagi diberlakukan surut sejak 1 Januari 2008.
“Terhadap kontrak yang ditandatangani sejak 1 Agustus 2008, pengenaan PPh dilakukan berdasarkan ketentuan PP No. 51/2009,” tulis aturan itu yang diterima Bisnis, kemarin.
Adapun terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum 1 Agustus 2008, dikenakan PPh berdasarkan ketentuan dalam UU No. 17/2000 tentang PPh.
PP No.40/2009 tanggal 4 Juni ini terutama merubah pasal 10 dari PP No.51/2008 dengan menyisipkan pasal 10A, 10B dan 10C
Bagaimana dengan peraturan lainnya yang juga berlaku mundur? Seperti di tahun 2009 ada peraturan pajak yang berlaku mundur yakni PP No 17 Tahun 2009 dan PP No 19 Tahun 2009
Penulis berharap peraturan pajak tidak akan ada lagi yang berlaku mundur dan disosialisasikan terlebih dahulu dalam bentuk rancangan peraturan sebelum disahkan.
No comments:
Post a Comment