Mulai Juli 2009, pelaporan SPT Masa PPh 21 akan menggunakan Formulir baru sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh 21 dan 26. Lampiran peraturan tersebut memuat bentuk standar pelaporan SPT Masa PPh 21
Beberapa hal yang dapat menjadi perhatian diantaranya adalah :
- Pelaporan SPT Masa akan menyerupai SPT Masa PPh 23 dengan daftar pegawai per bulan
- Memiliki daftar bukti potong
- Adanya daftar pegawai baru dan pegawai tetap (lama)
Daftar bukti potong dapat mengacu ketentuan berdasarkan pasal 4 alias pasal 5, hal ini karena menurut penulis disebabkan cacat hukum berupa pasal 4 sebanyak 2 kali
Untunglah peraturan ini tidak berlaku mundur dan diterapkan 2 bulan setelah peraturan diterbitkan.
Catatan :
Peraturan sebaiknya diunduh dari web Dirjen Pajak.
No comments:
Post a Comment