Thursday, May 14, 2009

CFC rule, penghindaran pajak dan Tax Haven

Wajib Pajak Indonesia, baik Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai penyertaan modal di Luar Negeri tidak dapat lagi menunda pembayaran dividen dari perusahaan asing tersebut. Peraturan yang sering disebut CFC rules ini (CFC = Controlled Foreign Company ) bertujuan untuk menangkal penghindaran pajak yang dapat dilakukan perusahaan Indonesia atas penyertaan modal di Luar Negeri dengan melakuka penundaan pembayaran dividen

Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan No. 256/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang penetapan saat diperolehnya dividen oleh WP DN atas penyertaan modal pada Badan Usaha di LN selain Badan Usaha yang menjual saham di Bursa Efek

Namun apa saja masalah yang terjadi dalam penerapannya? Wajib Pajak Indonesia sendiri yang terutang pajak atas seluruh penghasilan baik dalam dan luar negeri, atau dikenal sebagai worldwide tax base, harus melaporkan seluruh penghasilannya. Hal ini dapat dikaitkan dengan Tax Haven yang berulangkali menjadi sorotan belakangan ini
Namun dapatkah peraturan ini menangkal penghindaran pajak dari Wajib Pajak Indonesia?

a. Peraturan ini sangat sukar atau bisa dikatakan tidak dapat digunakan terhadap kegiatan usaha di tax haven karena kerahasiaan yang menjadi daya tarik di tax haven. Apalagi jika tidak terdapat tax treaty yang memuat pasal pertukaran informasi. Peraturan akan lebih diterapkan jika usaha dilakukan bukan di Tax Haven atau dilakukan di Negara yang telah membuat tax treaty dengan Indonesia

b. Tanpa informasi tentang kegiatan usaha termasuk jumlah penghasilan yang didapat di luar negeri, peraturan ini juga sangat sukar diterapkan. Pertukaran informasi hanya diterapkan berdasarkan Tax Treaty dengan negara lain.

c. Tax Haven memungkinkan kerahasiaan pemegang saham disimpan erat-erat sehingga sukar diketahui kepemilikan seseorang dalam badan usaha

Penulis sendiri berpendapat bahwa peraturan ini lemah dan sukar untuk diterapkan karena sangat bergantung dengan informasi atas kegiatan usaha di luar negeri. Untuk Tax Haven atau Negara yang bukan tax treaty partner hal ini akan bertambah sulit karena tidak memungkinkan adanya pertukaran informasi.

No comments: