Thursday, September 18, 2014

Visi Misi Manajemen Perpajakan untuk Pejabat Negara

Harian Kontan, Kamis 18 September 2014, halaman 23





Visi misi perpajakan seringkali diabaikan atau tidak dipahami  oleh pejabat negara, termasuk pemimpin daerah. Dalam pemilu presiden kemarin diungkapkan rencana menaikkan tax ratio menjadi 16% dan kabarnya pemerintah merencanakan terbentuknya badan penerimaan negara untuk menggantikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  Tulisan ini akan membahas visi misi perpajakan pejabat negara untuk meningkatkan tax ratio  dan penerimaan pajak sebagai sumber dana pembangunan. 

Tax ratio
Manajemen perpajakan diperlukan untuk meningkatkan tax ratio yang menurut laporan OECD tentang Revenue Statistic  (2014) adalah sebesar 12.9%  di Indonesia di tahun 2012, lebih rendah dibanding Malaysia 16,7% ,  Jepang dan Korea sebesar 26-28%  atau bahkan negara OECD  rerata sekitar 34%. Kenaikan tax ratio,  perbandingan antara pajak yang diterima dengan produk domestik bruto, tentunya dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Dalam laporan Economic Survey tahun 2012, OECD memberikan rekomendasi perpajakan, diantaranya, meningkatkan jumlah wajib pajak (WP) dari para pengusaha, meningkatkan sumber daya audit dan peningkatan penggunaan informasi pihak ketiga untuk melakukan penaksiran kewajiban perpajakan.  Laporan tersebut juga menjelaskan bahwa penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dari keseluruhan penerimaan pajak Indonesia adalah sebesar 12% dibandingkan negara OECD  sebesar 52% yang dapat diartikan bahwa tingkat kepatuhan WP OP masih rendah dimana dilaporkan banyak penghasilan yang belum dikenakan pajak disimpan di luar negeri.

Informasi Perpajakan
Dari saran OECD diatas, sepertinya penggunaan informasi pihak ketiga merupakan hal yang paling memungkinkan untuk segera dilaksanakan. Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan  Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2012 (PP 31) tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan yang diterbitkan atas dasar pasal 35A UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang menetapkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara kepada DJP.
Sesuai PP 31 tersebut, pimpinan berbagai asosiasi, menteri dan pejabat di lembaga atau instansi negara, gubernur, bupati  seharusnya sadar akan kewajiban memberikan informasi perpajakan  secara elektronik kepada DJP. Namun kesadaran tersebut belum ada,  dari keterangan KPK,  lebih dari 50% perusahaan tambang tidak membayar pajak sebagaimana seharusnya.
Apabila kewajiban pemberian data dan Informasi perpajakan tersebut dengan sengaja tidak dipenuhi, berlaku ketentuan pengenaan sanksi pidana berupa penjara maksimal setahun berdasarkan pasal 41C UU KUP namun sanksi untuk tidak memenuhi kewajiban pemberian informasi bagi pejabat negara tidak diatur secara jelas di PP 31.
Informasi perpajakan untuk DJP berhubungan erat dengan pajak daerah yang didasarkan pada UU No. 28 Tahun 2009  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meski pasal 172 UU tersebut tidak mengatur tentang pemberian informasi perpajakan kepada DJP dan bahkan dapat membatasi pemberian informasi perpajakan kepada DJP.  

Pajak Daerah
Pajak pusat seperti  PPh juga berkaitan dengan kepala daerah karena PPh terutama PPh OP akan diberikan kepada daerah lewat Dana Bagi Hasil sesuai UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sehingga seharusnya kepala daerah, tidak hanya karena PP 31, berkepentingan mendukung pemberian informasi perpajakan bagi DJP selain karena adanya pemberlakuan Single Identity Number.

Kepala Daerah seperti gubernur juga berkepentingan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor hingga pajak rokok atau bupati terhadap pajak hotel , pajak hiburan hingga PBB pedesaan perkotaan dan BPHTB dengan informasi perpajakan.

Dukungan politik
Dukungan politik dari pejabat negara sangat diperlukan DJP karena pertukaran informasi perpajakan dari pemda dan badan pemerintah dapat mengungkap perilaku korupsi hingga pencucian uang sebab dapat dipastikan pelaku tidak akan melaporkan penghasilan korupsi atau pencucian uang sebagai penghasilan terutang pajak. Belum lama ini otoritas pajak Jepang menemukan dugaan korupsi  di Indonesia, Uzbekistan dan Vietnam setelah melakukan pemeriksaan pajak atas perusahaan Jepang dan menemukan pembayaran  yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang patut diduga sebagai uang  pelicin. OECD bahkan telah menerbitkan satu laporan tentang  Bribery and Corruption Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors yang berisi panduan atas permasalahan korupsi dalam pemeriksaan pajak.

DJP seharusnya dapat melakukan sinergi atas informasi perpajakan dengan pemda seperti di Belanda dimana setiap orang asing yang mendapat ijin tinggal di Belanda, akan otomatis mendapatkan surat himbauan pelaporan pajak yang dikirim ke alamat terdaftar. Di Belanda pula, para pedagang kaki lima dapat mendapat fasilitas berjualan dari pemda (gementee) asalkan mereka membayar PPh dengan benar, dimana hal sama dapat diterapkan di Indonesia untuk PPh final 1% untuk UKM berupa kerjasama antara pemda dan DJP sehingga para pedagang mendapat ijin berjualan di pusat perdagangan atau pasar  hanya jika mereka membayar PPh dengan benar dan bila ini terjadi maka Sensus Pajak Nasional tidak diperlukan lagi. DJP dan Pemda DKI sepertinya dapat memperluas kerjasama pertukaran informasi perpajakan yang belum lama dibuat tahun ini.
Kerjasama manajemen informasi perpajakan dapat digunakan untuk mengenakan PPh atas tambahan kekayaan neto yang belum dilaporkan sebagai penghasilan sesuai pasal 4(1)(p) UU PPh. Di negara lain seperti Amerika Serikat, sistem whistle blower digunakan untuk menerima laporan penggelapan pajak.

Kesimpulan

Pejabat negara memerlukan visi misi  perpajakan tidak hanya untuk pajak  pusat namun juga pajak daerah dimana sinergi diperlukan untuk manajemen perpajakan tidak hanya atas informasi perpajakan tapi juga dukungan politik untuk  penegakan aturan pajak dengan hasil akhir pertambahan penerimaan pajak. 


Catatan: 
-Tulisan diatas adalah tulisan asli sebelum edit dari redaksi Harian Kontan
-Yang menarik, redaksi tertarik dengan kutipan yang mengatakan bahwa pertukaran informasi antara Pemda dan pemerintah dapat mengungkap korupsi seperti diungkap dalam pojok kiri atas halaman opini  

2 comments:

Unknown said...

Yang kurang adalah aturan kerahasiaan perbankan bos yang bikin djp ga berkutik..karena pasal 41 uu perbankan bilang kalau mau akses informasi perbankan harus menyebutkan nama wajib pajak...artinya nasabah yang bukan wajib pajak tidak akan tersentuh selamanya..sudah terlalu lama Indonesia jadi surga para pengemplang pajak domestik dan internasional karena tidak dapat diakses informasinya kecuali kita tahu siapa nama nasabahnya dan nasabah tersebut harus wajib pajak.

Andreas Adoe said...

Untuk kerahasiaan perbankan sudah pernah dibahas di tulisan terdaulu, silakan liat disiji

http://taxationindonesia.blogspot.com/2014/03/offshore-bank-financial-center-dan.html

http://taxationindonesia.blogspot.com/2009/10/offshore-bank-dan-wajib-pajak-indonesia.html

Intinya di negara lain, otoritas pajak diberi kewenangan membuka rekening perbankan bahkana FATCA dan offshore accpount menunjukkan bahwa aturan kerahasiaan perbankan di negara (lain) dapat dibuka untuk pajak