Investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) dapat meminta insentif pajak seperti diberitakan disini.
Investor dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
Fasilitas PPh tersebut, berdasarkan pasal 2 dari PP tersebut diantaranya :
· pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
Penanaman Modal
· penyusutan dan amortisasi yang dipercepat
· pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
· kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari
10 (sepuluh) tahun.
Weweang pemberian keputusan fasilitas PPh diberikan kepada Menteri Keuangan dengan melihat usul dari Badan Koordinasi Penanaman Modal
Namun fasilitas berdasar PP No. 1 tahun 2007 yang telah diperbaharui dengan PP No. 62 tahun 2008 hanya terbatas pada Pajak Penghasilan tidak mengatur pajak-pajak lainnya seperti PPN, Bea Masuk dan pajak daerah. Hal ini tentunya dapat menjadi pertimbangan bagi investor dalam menanamkan modal di Indonesia.
Tentang Bea Masuk, investor dapat memperoleh pembebasan seperti yang ada pada proyek energi terbarukan seperti dijelaskan dalam PMK No. 21/PMK.011/2010
Beberapa hal yang dapat dicermati tentang insentif pajak diantaranya adalah usulan insentif pajak atas kapal yang merupakan pendorong tumbuhnya industri kapal di Indonesia atau juga pendapat bahwa insentif pajak bukan satu-satunya penentu daya saing
Perlu dicatat bahwa peraturan pajak di Indonesia perlu juga untuk diperbaiki tidak semata hanya mengandalkan insentif pajak
No comments:
Post a Comment