Akhirnya Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pedoman pemeriksaan atas Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) yang akan menjadi pedoman bagi pemeriksa pajak dalam menjalankan pemeriksaan pajak dengan Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor : S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010
Ada beberapa hal yang dicermati dalam S-153 tersebut diantaranya :
- penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle)
- pemilihan pembanding (comparables)
- penerapan prinsip kewajaran dalam pemeriksaan pajak
Beberapa penerapan praktis diantaranya:
- klasifikasi perusahaan menurut KLU atau klasifikasi industri dalam penggunaan pembanding
- perbedaan kegiatan manufaktur dalam (i) manufaktur fungsi penuh, (ii) contract manufacturer dan (iii) toll manufacturer.
- perbedaan kegiatan distribusi kedalam (i) distributor fungsi penuh (ii) terbatas dan (iii) resiko – rendah – komisioner
- kewajaran penggunaan jasa atau intangible property dari pihak afiliasi (related party) seperti jasa manajemen dan royalty.
- penggunaan pertukaran informasi dengan treaty partner untuk pemeriksaan
Yang bisa menjadi pertanyaan adalah sejauh mana sosialisasi dari S-153 ini bagi aparat pajak? Selain itu kenapa hanya berupa surat dan tidak memberi penegasan berupa peraturan pajak yang lebih kuat seperti peraturan dirjen pajak?
No comments:
Post a Comment