Tuesday, June 29, 2010

Pedoman Pemeriksaan Transfer Pricing

Akhirnya Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pedoman pemeriksaan atas Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) yang akan menjadi pedoman bagi pemeriksa pajak dalam menjalankan pemeriksaan pajak dengan Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor : S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010

Ada beberapa hal yang dicermati dalam S-153 tersebut diantaranya :
- penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle)
- pemilihan pembanding (comparables)
- penerapan prinsip kewajaran dalam pemeriksaan pajak

Beberapa penerapan praktis diantaranya:
- klasifikasi perusahaan menurut KLU atau klasifikasi industri dalam penggunaan pembanding
- perbedaan kegiatan manufaktur dalam (i) manufaktur fungsi penuh, (ii) contract manufacturer dan (iii) toll manufacturer.
- perbedaan kegiatan distribusi kedalam (i) distributor fungsi penuh (ii) terbatas dan (iii) resiko – rendah – komisioner
- kewajaran penggunaan jasa atau intangible property dari pihak afiliasi (related party) seperti jasa manajemen dan royalty.
- penggunaan pertukaran informasi dengan treaty partner untuk pemeriksaan

Yang bisa menjadi pertanyaan adalah sejauh mana sosialisasi dari S-153 ini bagi aparat pajak? Selain itu kenapa hanya berupa surat dan tidak memberi penegasan berupa peraturan pajak yang lebih kuat seperti peraturan dirjen pajak?

No comments: