Sunday, October 17, 2010

Keterbukaan Informasi Pengadilan Pajak

Harian Kontan, 13 Oktober 2010, halaman 23



Pengadilan Pajak yang berperanan penting dalam sengketa perpajakan terkait dengan rencana reformasi pajak oleh pemerintah. Reformasi dapat mencakup pengawasan atas majelis hakim serta keterbukaan atas sengketa perpajakan. Pengadilan Pajak sampai saat ini masih menutup akses kepada publik atas putusan yang telah dibuat meski pemerintah telah mengesahkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang memungkinkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya. Ketertutupan ini ditengarai memungkinkan terjadinya penyimpangan seperti kasus Gayus dan kerugian lain bagi pemerintah dan masyarakat.


Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak banyak mendapat sorotan terutama setelah kasus Gayus mencuat dan bahkan Gayus mengakui di pengadilan bahwa ia membantu Wajib Pajak (WP) dalam proses banding di Pengadilan Pajak.

Salah satu cara untuk menguji kebenaran pengakuan Gayus adalah dengan menguji putusan majelis hakim Pengadilan Pajak yang tidak dibuka kepada umum. Belum lama ini ketua Pengadilan Pajak mengatakan meskipun masyarakat boleh melihat proses pengadilan namun untuk putusan perkara, tidak semuanya boleh dibaca publik karena banyak rahasia dari perusahaan yang berperkara (detik.com. 4 Agustus 2010). Pendapat yang sebenarnya bertentangan dengan UU KIP, pasal 18, yang menyatakan bahwa putusan peradilan merupakan informasi publik.


Proses Peradilan

Pengadilan Pajak berdasarkan UU No. 14 Tahun 2002 adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi WP yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak dimana WP dapat mengajukan Banding atau Gugatan di Pengadilan Pajak. Banding diajukan WP terhadap keputusan keberatan yang dibuat oleh DJP sedang Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan perpajakan. Proses banding menjadi semakin penting karena berdasar UU No. 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), pasal 27 ayat 5d, dikatakan bahwa dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding.

Pengadilan Pajak terdiri atas beberapa majelis hakim yang dapat saja membuat keputusan yang berbeda atas kasus yang sama jika putusan pengadilan pajak tidak dibuka untuk umum. Putusan yang terbuka dapat meningkatkan pengawasan oleh masyarakat, pemerintah serta Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim Pengadilan Pajak termasuk di hakim luar Jakarta karena adanya rencana pemerintah membuka Pengadilan Pajak di daerah.


Yurisprudensi Pajak

Indonesia tidak menganut common law yang dipakai di Inggris dimana putusan hakim dapat menjadi case law berupa yurisprudensi bagi putusan lainnya namun dalam hal perpajakan yurisprudensi tetap dapat dipakai di Indonesia

Hakim Pengadilan Pajak memiliki kewenangan untuk membuat putusan atas kasus yang belum ada hukumnya tetapi telah masuk ke pengadilan. Keputusan hakim tersebut menjadi dasar putusan hakim lainnya di Pengadilan Pajak yang mengadili perkara yang memiliki unsur-unsur yang sama dan selanjutnya putusan hakim tersebut menjadi sumber hukum di pengadilan sehingga mengurangi disparitas putusan hakim dalam perkara yang sama (Kaidah Hukum Yurisprudensi, Ahmad Kamil, M. Fauzan, 2004).

Meskipun ketua Pengadilan Pajak menegaskan tidak akan membuka putusan Pengadilan Pajak namun sebagian putusan telah dapat dilihat dalam buku Putusan Pengadilan Pajak yang diterbitkan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak. Buku tersebut dapat menunjukkan kepada masyarakat beberapa hal seperti penyebab sebagian besar banding dimenangkan oleh Wajib Pajak, menguji kualitas pemeriksaan serta putusan keberatan yang dilakukan DJP, menguji putusan majelis hakim Pengadilan Pajak serta dapat berfungsi sebagai yurisprudensi pajak di Indonesia.

Majelis hakim yang berbeda di Pengadilan Pajak seharusnya memberikan putusan yang sama atas masalah yang sama sehingga pembukaan putusan dapat memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengacu pada putusan Pengadilan Pajak dan juga majelis hakim bersangkutan untuk mengacu putusan majelis yang lain agar dapat membuat putusan yang sama. Masyarakat dan pemerintah dapat segera menguji apakah majelis yang satu membuat keputusan yang berbeda dengan majelis hakim lainnya dalam perkara yang sama baik bagi majelis hakim pada Pengadilan Pajak di Jakarta atau daerah lainnya.

Putusan yang dibuat Pengadilan Pajak sebenarnya merupakan yurisprudensi yang belum berkekuatan hukum tetap karena pihak yang bersengketa masih dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Putusan PK di MA yang dapat menjadi yurisprudensi pajak yang berkekuatan hukum tetap bahkan telah dibuka di situs resmi MA sebagai bagian dari peradilan Tata Usaha Negara sehingga terasa janggal jika MA telah membuka putusannya namun Pengadilan Pajak malah menutup diri atas putusan yang dibuat.

Bagi DJP atau Badan Koordinasi Fiskal yang akan menjadi pembuat peraturan perpajakan, putusan hakim dapat menjadi dasar untuk memperbaiki peraturan yang kurang memadai.

Keterbukaan Informasi

UU KIP, dalam pasal 18, pada dasarnya meminta pemerintah membuka putusan badan peradilan yang termasuk dalam informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat. Bahkan masyarakat, sesuai pasal 4 (4), dapat mengajukan gugatan kepada pemerintah jika mendapat hambatan dalam memperoleh putusan pengadilan pajak.

Keterbukaan informasi dalam putusan badan peradilan selain telah diterapkan oleh MA seperti disebut diatas juga telah diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam situsnya.


Kesimpulan

Pemerintah wajib segera membuka putusan Pengadilan Pajak kepada publik tidak hanya karena UU KIP tapi juga karena putusan tersebut merupakan yurisprudensi pajak yang diperlukan dan bahkan telah dilakukan oleh MA. Keterbukaan atas putusan Pengadilan Pajak dapat meningkatkan pengawasan masyarakat, pemerintah dan juga Komisi Yudisial karena yurisprudensi pajak dapat meningkatkan kepastian hukum serta mengurangi penyimpangan di pengadilan pajak.


Catatan

- Ini adalah tulisan asli sebelum diedit (sedikit) oleh Harian Kontan

- Sayang sekali keterbukaan informasi dan yurisprudensi belum diterapkan dengan baik dalam Pengadilan Pajak.

- Contoh yurisprudensi pajak sebenarnya dapat berguna agar kasus yang sama tidak disidangkan berulangkali dan pemerintah dapat memperbaiki peraturan atas dasar yurisprudensi tersebut

- Di luar negeri, kekalahan pemerintah dalam Pengadilan Pajak membuat mereka dapat segera memperbaiki peraturan pajak, hal yang sepertinya belum ada di Indonesia

- Jika hal ini, yurisprudensi pajak tidak diperbaiki, beban Pengadilan Pajak akan semakin tinggi juga adanya kemungkinan penyimpangan karena putusan yang tidak dibuka.


No comments: