Sunday, January 30, 2011

Transfer Pricing di Indonesia dengan peraturan terbaru di 2010

Sejak 2010, Pemerintah mengeluarkan banyak peraturan Transfer Pricing yang akan banyak berdampak pada penerapan aturan pajak tentang Transfer Pricing di Indonesia.


Transfer Pricing yang disebut juga sebagai Transaksi dengan Hubungan Istimewa akhirnya memiliki dasar hukum dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara WP dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.


Dari peraturan tersebut ada beberapa yang dapat dicermati yakni PER 43 ini akan dipakai sebagai dasar hukum untuk melakukan koreksi dalam hal Transfer Pricing oleh Pemerintah atau Dirjen Pajak. PER 43 juga tidak terlepas dari S-153 yang menjelaskan tentang pedoman pemeriksaan atas Transfer Pricing.


Beberapa hal yang perlu dicermati diantaranya adalah :

1. Peraturan yang ada terbatas, tidak banyak perbedaan dengan OECD Guidelines sehingga tidak ada yang benar-benar baru namun hanya menegaskan.

2. Aturan tentang intangible property tidak diatur dengan jelas meskipun hal ini juga masih menjadi topik terbaru dari transfer pricing.

3. Tidak diatur tentang Transfer Pricing dalam hal PPN dan Bea Masuk


Pendokumentasian Transfer Pricing tidak diatur dalam hal format namun PER-43 menjelaskan hal apa saja yang harus didokumentasikan.


Semoga selanjutnya akan ada peraturan Transfer Pricing yang lebih baik dan lebih jelas tapi yang jelas akan makin sukar bagi perusahaan multinasional untuk memindahkan laba mereka ke negara lain terutama negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah dari Indonesia.


MAP dan APA

Pasal 22 dari PER 43 menjelaskan tentang Mutual Agreement Procedure (MAP) sedang pasal 23 menjelaskan tentang Advance Pricing Agreement (APA) yang masing-masing dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa pajak dan menghindari permasalahan pajak dalam hal Transfer Pricing.

Belakangan, DJP menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-48/PJ/2010 tentang MAP dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-69/PJ/2010 tentang APA.


Efek peraturan Transfer Pricing terbaru ini sepertinya dapat kita lihat sejak tahun pajak 2010 ini yang beberapa bulan lagi harus dilaporkan.

No comments: