Monday, August 24, 2009

Merger, Holding Company dan Pajak

Ternyata tidak mudah membentuk holding company di Indonesia, salah satu masalahnya adalah pajak atas merger yang memberatkan seperti diberitakan di sini :

JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperkirakan tahun ini belum bisa mewujudkan induk usaha (holding) BUMN di sektor semen.Salah satu penghambat holding BUMN semen adalah masalah pajak. "Kami harus membayar pajak banyak sekali," kata Menteri Negara BUMN Sofyan A. Djalil di Jakarta, Selasa (18/8).Pembentukan holding BUMN berpotensi menimbulkan Pajak Pengalihan Aset dan Pajak Pengalihan Tenaga Kerja.Holding BUMN semen bakal dipimpin PT Semen Gresik, dan didukung PT Semen Tonasa, PT Semen Padang, PT Semen Baturaja, dan PT Semen Kupang.Meski terhambat masalah pajak, Kementerian BUMN memastikan rencana holding BUMN semen tetap berlanjut. "Kemungkinan akan dilanjutkan oleh pemerintahan baru," kata Sofyan.Yang pasti, Kementerian BUMN tetap meminta keringanan pajak dalam pembentukan holding ini. Dalam kaitan itu, Menteri BUMN akan bertemu lagi dengan Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak dan lembaga terkait lainnya.

Permasalahannya dijelaskan oleh Menteri Negara BUMN demikian :

"Kita harus bayar pajak banyak sekali. Kalo mentransfer aset ke perusahaan lain, itu pajaknya besar. Padahal holding itu diusahakan kalo bisa one case (kasus per kasus). Bisa tidak kena pajak kalau mau go publik. Tapi Semen Gresik kan sudah go publik," tegas Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, saat ditemui di kantor Kemenneg BUMN, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2009).

Lebih lanjut, Menteri juga mengatakan

"Kita akan bicarakan apakah di-wave. Karena dampaknya besar sekali ke depan, terutama beban pajak lebih banyak. Kita bisa ciptakan pajak lebih banyak. Pak Darmin sudah ngomong, tapi masih proses lagi," pungkasnya.


Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No 43/PMK.03/2008 tanggal 13 Maret 2008. Dalam ayat 1 (5) dari PMK tersebut dijelaskan bahwa :
Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku adalah:
a. Wajib Pajak yang belum Go Public yang akan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering); atau
b. Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering).

Selain itu, Wajib Pajak juga harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Dirjen Pajak untuk menggunakan nilai buku sesuai ketentuan yang ada dalam Lampiran PMK No 43/PMK.03/2008 tersebut. Dalam ayat 7 dari PMK 43 tersebut juga dijelaskan perlunya Per Dirjen yang mengatur lebih lanjut seperti tentang prosedur formal dan business purpose testHal ini diatur dalam Per Dirjen Pajak No. PER - 28/PJ./2008 tanggal 19 Juni 2008

Sepertinya pemerintah perlu merevisi kembali peraturan tentang Merger dan Akusisi karena ternyata peraturan yang ada masih sangat memberatkan bahkan bagi perusahaan BUMN sendiri yang milik pemerintah.

No comments: