Dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:PER-39/PJ/2009 tanggal 2 Juli 2009 terdapat formulir SPT Baru untuk PPh Badan (1771) yang berbeda dari bentuk sebelumnya. Salah satu perbedaannya adalah dalam bagian induk halaman ke-2, angka 16 yang menjelaskan
16.
a. Wajib melampirkan Lampiran Khusus 3A, 3A-1, dan 3A-2 Buku Petunjuk Pengisian SPT)* Ada Transaksi Dalam Hubungan Istimewa dan/atau Transaksi dengan Pihak yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country.
(Wajib melampirkan Lampiran Khusus 3A, 3A-1, dan 3A-2 Buku Petunjuk Pengisian SPT)*
b. Tidak Ada Transaksi Dalam Hubungan Istimewa dan/atau Transaksi dengan Pihak yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country.
Dalam penjelasan sebagai catatan kaki diterangkan demikian :
*)Wajib Pajak dapat langsung mengunduh dari situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id. atau mengambil di KPP/KP2KP terdekat.
Permasalahannya adalah daftar tersebut belum dibuat sampai saat ini. Kemungkinan Dirjen Pajak beranggapan bahwa daftar tersebut akan dibuat sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2009.
Pembuatan daftar tersebut sepertinya didukung oleh anggapan banyak pihak bahwa Tax Haven merugikan Indonesia, namun yang menjadi pertanyaan kritis adalah :
- Apa kriteria Tax Haven?
- Bagaimana dengan Tax Haven yang mana Indonesia membuat Tax Treaty seperti Labuan, Swiss dan Singapura atau Seychelles yang mempunyai Offshore Financial Center seperti dapat dilihat disini
- Peraturan Transfer Pricing sangat lemah dan terbatas, SE-04/PJ.7/1993
Tampaknya Dirjen Pajak membutuhkan kerja keras untuk mengatasi masalah penghindaran pajak lewat transfer pricing dan lainnya lewat Tax Haven.
2 comments:
info yang bagus
terima kasih untuk infonya, kunjungan balasan ya ke blog saya www.goocap.com
Post a Comment