Tuesday, August 18, 2009

Pajak dan Offshore Bank Account

Dalam beberapa kesempatan seperti diberitakan di sini, Wajib Pajak (WP) Kaya atau sering disebut High Net Worth Individual (HNWI) dikatakan menghindari pajak dengan membuka rekening bank luar negeri atau disebut juga Offshore Bank Account.

Offshore Bank Account dapat dikatakan sebagai bank di luar negeri yang memungkinkan nasabah asing membuka rekening di bank tersebut contohnya seperti Swiss dan Singapura
Hal ini berbeda dengan Indonesia yang tidak mengijinkan warga negara asing (WNA) membuka rekening bank di Indonesia kecuali WNA

Sebenarnya hal ini lebih tepat untuk dikatakan sebagai penggelapan pajak karena melaporkan penghasilannya yang terutang pajak dengan tidak benar dan menyimpannya di luar negeri. Sayangnya hal ini belum diatur di Indonesia

Pemerintah selayaknya mengatur penggunaan dan mencermati penggunaan offshore bank account yang dipakai untuk menghindari pajak di Indonesia..

No comments: