Thursday, July 30, 2009

Asian Agri dari penggelapan pajak hingga penghindaran pajak

Kasus Asian Agri akan tetap dilanjutkan dan proses atas dugaan penggelapan pajak akan dilanjutkan seperti diberitakan oleh surat kabar

Jakarta -- Mantan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, yang kemarin dilantik menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, memastikan penanganan kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group tetap dilanjutkan. Penanganan kasus ini berjalan meski dirinya sudah meninggalkan Direktorat Jenderal Pajak.

"Kasus ini prosesnya jalan terus, jangan terlalu risau," kata Darmin setelah pelantikan kemarin. Sistem dan fondasi di Direktorat Jenderal Pajak sudah dibangun cukup kuat untuk menangani dugaan penggelapan pajak terbesar dalam sejarah republik itu.

Selanjutnya Dirjen Pajak yang baru bertekad melanjutkan kasus Asian Agri tersebut.

Dalam usahanya Asian Agri menggunakan struktur perusahaan yang berlokasi di negara yang digolongkan sebagai Tax Haven dari Mauritius, British Virgin Islands dan Hong Kong. Perusahaan di Tax Haven tersebut menjadi pemilik dari perusahaan Asian Agri di Indonesia
Asian Agri juga diduga melakukan penggelapan pajak dengan menggelembungkan biaya serta memperkecil laporan hasil penjualan. Penyidik pajak bahkan telah menyita dokumen penting dalam jumlah pajak sebagai bukti penggelapan pajak.

Dasar hukum yang dapat dipakai atas penggelapan pajak adalah pasal 39 dari UU KUP dimana perubahan terbaru dari UU di tahun 2007 tersebut menambah ketentuan pasal tersebut menjadi lebih rinci dalam hal pelanggaran serta sanksi minimal dari penggelapan pajak.

Perlu diingat bahwa kasus pidana pajak mempunyai daluarsa selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 40 dari UU KUP sehingga semakin lama proses maka semakin sedikit tahun pajak yang dapat diperkarakan dalam kasus pidana ini.

Ada satu catatan penting yakni tidak adanya penggunaan pasal 18 UU PPh tentang penghindaran pajak dan peraturan transfer pricing dalam kasus Asian Agri

No comments: