Friday, July 17, 2009

Mining Law No. 4 of 2009 in Indonesia and Tax Treatment

The recently enacted Mining Law No. 4 of 2009 in Indonesia has drawn interest. This law may also have impact in terms of tax treatment in regards to the requirements made in this law.
For instance, article 79 of the Law stipulates the requirement for shares divestment. It leads us to tax treatment for the sales of shares.

Article 112 of the Mining Law also stipulates that the divestment of shares has to be done in 5 (years). It is likely that the mining investor is a foreign company in which the tax treatment would depend on tax treaty between Indonesia and country of residence of the mining investor.
It could also be noted that based on article 2 (5) of Income Tax Law, permanent establishment could be in the form of :
i. mining and quarrying of natural resources;
j. working area of natural oil and gas mining;

Further, in article 4 (1) of Income Tax Law, object of Income Tax would also include

profits from the sale or transfer partly or entirely of mining concession, certificate of participation in financing, or capitalization in mining company;

Accordingly, the newly enacted Mining Law is worth reading for tax practitioners.


==================================
Indonesian version (thanks to Google translate but also added with personal editing)


Undang-undang Pertambangan Nomor 4 dari 2009 di Indonesia yang baru-baru ini ditetapkan telah menarik perhatian. Undang-undang ini juga berdampak dalam hal perlakuan pajak berkaitan dengan persyaratan yang dibuat dalam undang-undang ini.
Misalnya, pasal 79 Undang-Undang yang menetapkan syarat untuk divestasi saham. Hal ini membawa kita pada perlakuan pajak atas penjualan saham.

Pasal 112 dari Undang-Undang Pertambangan juga menegaskan bahwa divestasi saham harus dilakukan dalam 5 (tahun). Kemungkinan bahwa pertambangan investor asing adalah perusahaan yang pajak perawatan akan bergantung pada perjanjian pajak antara Indonesia dan negara kependudukan dari investor pertambangan.

Berdasarkan pasal 2 (5) dari UU PPh, BUT dapat berbentuk:
i. pertambangan dan penggalian sumber alam;
j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;

Selanjutnya, dalam pasal 4 (1) dari UU PPh, objek Pajak juga termasuk

keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

Dengan demikian, Undang-Undang Pertambangan yang baru diundangkan perlu juga dibaca praktisi pajak.

No comments: