Monday, January 12, 2015

Tax treaty yang merugikan

Indonesia tidak akan membuat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang baru. Hal ini ditegaskan oleh pemerintah seperti diberitakan disini dan juga disini. Seperti dijelaskan oleh Menteri Keuangan:
 
"Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, selama ini tax treaty dengan negara lain secara bilateral justru merugikan Indonesia. "Makanya, saya sedang berpikir, apakah perlu moratorium atau me-review kembali tax treaty yang ada," ujar Bambang."

Permasalahan lain diungkapkan oleh Menkeu adalah adanya tax treaty yang merugikan Indonesia. Di tahun 2004, Indonesia pernah membatalkan P3B atau tax treaty dengan Mauritius.

NGO di luar negeri pernah menampilkan laporan tentang kerugian atas tax treaty atas negara-negara yang menandatangani tax treaty seperti dilaporkan oleh SOMO dalam laporannya yang menjelaskan kerugian, khususnya dalam withholding tax, dari berbagai negara yang mempunyai tax treaty dengan Belanda.

Apakah Indonesia akan membatalkan tax treaty dengan berbagai negara yang merugikan?

No comments: