Sehubungan dengan diumumkannya daftar penunggak pajak yang akhirnya menjadi kontroversi. Perlu dilihat ketentuan tentang tindakan penagihan yang didasarkan pada UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang merubah ketentuan tindakan penagihan.
Pasal 27 UU KUP tersebut menjelaskan bahwa tindakan penagihan akan tertunda dengan adanya proses banding.
Dalam pasal 25 UU KUP juga dijelaskan bahwa tindakan penagihan juga tertunda dengan adanya proses keberatan.
Oleh karenanya daftar penunggak pajak perlu untuk diperjelas akan Wajib Pajak yang telah mempunyai putusan banding dari Pengadilan Pajak atau tidak. Daftar tersebut akhirnya diprotes keras oleh banyak Wajib Pajak karena mereka mencatat tidak memiliki hutang pajak atau bahkan sedang menjalani proses keberatan atau banding
No comments:
Post a Comment