Dirjen Pajak akhirnya merevisi peraturan Transfer Pricing di Indonesia lewat Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-32/PJ/2011 yang mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan, 11 November 2011.
Ada beberapa perbedaan dibanding peraturan Transfer Pricing sebelumnya di tahun 2011 sebagai berikut
-Penerapan dan Dokumentasi atas Transaksi Hubungan Istimewa (Related Party Transaction)
Pasal 2 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa peraturan TP ditetapkan terutama pada transaksi hubungan istimewa dengan pihak terkait (related party) di luar negeri dan dalam negeri.
Untuk pihak terkait di dalam negeri dibatasi hanya untuk untuk transaksi pihak terkait yang digunakan untuk mendapatkan perbedaan tarif pajak karena PPh final dan non final, PPn BM dan transaksi dengan perusahaan pada Kontrak Kerja Sama Migas.
Perlu dicatat bahwa hal belum lama ini pemerintah memberikan fasilitas tax holiday sehingga industri pionir dapat dibebaskan dari PPh Badan atau mendapat pengurangan PPh. Oleh karenanya peraturan ini relevan untuk diterapkan pada perusahaan yang mendapat fasilitas tax holiday.
-Metode TP sekarang tidak lagi menggunakan hirarki
Dirjen Pajak sepertinya telah mengikuti revisi terbaru OECD TP Guidelines yang diterbitkan tahun 2010.
- Analisa Kesebandingan
Comparability analysis atau Analisa Kesebandingan akan lebih diperketat karena adanya faktor yang harus dipertimbangkan. Dalam prakteknya, tidak semua comparables dapat digunakan jika kriteria yang digunakan diperketat oleh Dirjen Pajak sehingga analisa lebih mendalam akan diperlukan.
-Intangibles
Dirjen Pajak, dalam pasal 17, mengakui adanya Trade Intangibles dan Marketing Intangibles sehingga pasal tersebut dapat digunakan sebagai dasar hokum dalam pemeriksaan Transfer Pricing.
-Cost Contribution Arrangements (CCA)
Di Pasal 17A, CCA telah diakui namun Wajib Pajak harus membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan adalah arm’s length jika tidak maka perjanjian tersebut dapat ditolak oleh Dirjen Pajak.
No comments:
Post a Comment