Di akhir tahun 2011, Dirjen Pajak menerbitkan beberapa peraturan pajak, secara bersamaan tanggal 28 Desember 2011, yang mengatur tentang perpajakan internasional :
-Subjek Pajak Luar Negeri dan Dalam Negeri
-Pemeriksaan Pajak berdasarkan Pertukaran Informasi dalam Tax Treaty
-Pelaksanaan Penagihan Pajak Berdasarkan Tax Treaty
(Bagian I)
Subjek Pajak Luar Negeri
Peraturan DJP No: PER-43/PJ/2011 tentang Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri berguna untuk menjelaskan penentuan seseorang atau perusahaan sebagai subjek pajak dalam negeri dan luar negeri sehingga dapat diketahui, berdasarkan penjelasan PER-43 ini, negara mana yang memiliki hak untuk mengenakan pajak (taxing right) atas wajib pajak tersebut. Dalam pasal 7 hingga pasal 13 dari PER-43 diatur cara penentuan subjek pajak untuk wajib pajak orang pribadi. Bagi wajib pajak badan, pasal 14 hingga pasal 16 mengatur secara lebih lanjut.
Contoh penerapan PER-43 adalah sebagai berikut :
a. Ekspatriat asing yang tinggal di Indonesia
Berdasarkan peraturan ini, ekspat WNA akan mulai menjadi wajib pajak di Indonesia dimana seluruh penghasilan di seluruh dunia dari ekspat tersebut akan dikenakan pajak di Indonesia yang dapat diterapkan sejak saat ia menerima kartu ijin tinggal atau mulai tinggal di Indonesia meski ia belum berada di Indonesia lebih dari 183 hari sesuai Pasal 11 dari PER-43.
Hal ini berakibat tarif PPh yang dikenakan adalah tarif PPh progresif sesuai Pasal 17 UU PPh jika ia dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri sedangkan jika ia tidak dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 20% berdasarkan Pasal 26 UU PPh.
b.WNI yang meninggalkan Indonesia
PER-43 memberi penjelasan bahwa WNI yang tinggal di luar negeri, yang dibuktikan dengan green card atau ijin tinggal di luar negeri sesuai Pasal 8 dari PER-43, dapat tidak dikenakan pajak sebagai subjek pajak dalam negeri dan Indonesia tidak memiliki hak mengenakan pajak (taxing right) atas keseluruhan penghasilan dari orang pribadi tersebut.
Jika WNI tersebut menerima penghasilan tersebut dari Indonesia, penghasilan tersebut akan dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%.
c.Perusahaan asing yang menjalankan manajemen strategis perusahaan di Indonesia
Meskipun satu perusahaan didirikan di luar negeri dengan hukum luar negeri namun perusahaan tersebut dapat sepenuhnya dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri di Indonesia dimana Indonesia memiliki hak penuh untuk mengenakan pajak (taxing right) atas keseluruhan penghasilan perusahaan tersebut jika ketentuan dalam Pasal 15 dan 16 dari PER-43 tersebut terpenuhi apabila keputusan strategis atau manajemen operasional perusahaan asing tersebut dijalankan di Indonesia.
Perusahaan asing tersebut akan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri sama dengan perusahaan Indonesia yang didirikan di Indonesia.
Kesimpulan
Secara singkat, PER-43 merupakan penjelasan atas praktek yang telah lama berlaku di Indonesia serta dapat menjadi satu cara untuk mengatasi penghindaran pajak dari wajib pajak.
(lanjut ke bagian berikutnya)
No comments:
Post a Comment