Semakin banyak WP OP yang karena semakin banyak yang memiliki NPWP dan harus menyampaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh OP selambat-lambatnya akhir Maret
Saya sendiri melihat beberapa pilihan penyampaian SPT selain penyampaian secara langsung di KPP atau drop box yakni :
a. Penyampaian lewat pos dari luar negeri
Berdasarkan Pasal 6 (2) UU KUP dijelaskan bahwa
"Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan."
Dari ayat ini dapat kita artikan bahwa pos tidak harus pos Indonesia dan pos luar negeri juga bisa dan seharusnya tidak hanya pos namun berupa jasa kurir untuk surat dari luar negeri asalkan tercatat
b. Penyampain SPT lewat electronic filling (eFIN)
Kelebihannya adalah penyampaian secara elektronik, dengan mendaftar terlebih dulu di laman DJP dan kemudian data akan dikirim ke rumah, yang jadi masalah adalah bila seluruh keluarga WP berada di luar negeri, siapa yang akan menerima?
Mungkin akan lebih bijak jika kita mendaftar terlebih dulu sebelum pergi atau tinggal di luar negeri. Perlu dicatat juga bahwa eFIN hanya terbatas pada SPT 1770 S dan 1770 SS
Seperti bisa dilihat di laman ini tentang eFIN, ada beberapa hal tentang eFIN yang dapat kita pelajari
Apa pilihan kita, yang terpenting adalah mengisi SPT Tahunan PPh OP dengan benar termasuk dalam pelaporan harta kekayaan yang bagi sebagian orang atau pejabat pemerintah merupakan hal sangat penting karena berhubungan dengan pelaporan kekayaan kepada pemerintah
Pembuatan Status Wajib Pajak Non Efektif
Ada pilihan lain jika kita tinggal di luar negeri yakni dengan mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) sehingga kita dapat terhindar dari sanksi pajak karena tidak menjalankan kewajiban perpajakan. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE - 89/PJ/2009 tanggal 14 September 2009 yang menjelaskan sebagai berikut:
- Wajib Pajak Non Efektif yang selanjutnya disebut dengan WP NE adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali (Butir ke-1)
-Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
......
Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. (Butir ke-2)
- WP NE dapat berubah status menjadi Wajib Pajak efektif apabila:
.............
mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali.(Butir ke-3
-Pengusulan WP NE dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana yang dimaksud pada angka 2 huruf a, huruf b, huruf c atau huruf d diusulkan secara jabatan oleh Account Representative; atau
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g mengajukan permohonan sebagai WP NE ke KPP, dengan melampirkan:
.......
4) fotokopi passpor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g.
-Adanya penegasan bahwa WP NE tidak diawasi pembayaran dan pelaporan SPT
"Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan label “NE” tetap tercantum dalam Master File Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak diterbitkan STP atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT;"
Tentunya meskipun dimungkinkan menjadi WP NE berdasarkan SE-89 tersebut namun jika satu saat Wajib Pajak kembali ke Indonesia dan menerima penghasilan, kewajiban perpajakan harus dijalankan kembali
No comments:
Post a Comment