Lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang pelaporan SPT PPh OP, sekarang yang jadi pertanyaan adalah pelaporan penghasilan WNI di Luar Negeri , apakah penghasilan tersebut dilaporkan di Indonesia atau penghasilan tersebut dilaporkan di negara tempat WNI tersebut itu tinggal?
Sebagai contoh :
Bapak A, seorang WNI yang tinggal di Singapura mempunyai beberapa properti di Indonesia yang ia sewakan, namun ia sekarang bekerja di Singapura dan mempunyai penghasilan dari dividen atas perusahaan Indonesia dan Malaysia.
Bagaimana ia seharusnya melaporkan penghasilan tersebut?
Subjek Pajak Luar Negeri vs Subjek Pajak Dalam Negeri
Jika seorang WNI merupakan subjek pajak luar negeri sesuai pasal 2(4) UU PPh karena bertempat tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam masa 12 bulan (setahun) maka seharusnya penghasilan yang ia terima hanya dilaporkan di negara tempat ia bertempat tinggal . Menariknya, Singapura menganut territorial tax base sehingga penghasilan dari luar Singapura pada dasarnya tidak dikenakan pajak di Singapura. Berbeda dengan Indonesia yang menganut worldwide tax base sehingga seluruh penghasilan baik dari dalam dan luar negeri dilaporkan di Indonesia.
Pelaporan SPT
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, tampaknya Bapak A akan tetap dapat wajib melaporkan SPT di Singapura dan Indonesia. Namun tentunya perlu pengujian lebih lanjut untuk peraturan di Singapura yang jelas berbeda dengan Indonesia.
Permasalahan lain
Dapat saja terjadi seseorang dianggap sebagai residen di dua negara, missal Indonesia dan Singapura. Masalah lain yang bisa terjadi apabila seseorang tidak bertempat tinggal lebih dari 183 hari di satu negara pun. Permasalahan ini dapat dicari jalan keluarnya terutama jika terdapat tax treaty antara kedua negara.
Permasalahan seperti Bapak A semakin sering terjadi terutama karena semakin banyaknya WNI yang menjadi PR di negara lain sehingga mereka dapat saja memperoleh penghasilan di kedua negara dan dapat secara sah tinggal di kedua negara.
Contoh di negara lain
IRS (Internal Revenue Service) dari Amerika Serikat mempunyai ketentuan tersendiri tentang pelaporan pajak dari warga negara AS yang tinggal di negara lain dan warga non AS yang mempunyai green card sehingga semakin sukar tampaknya untuk lari dari kewajiban pajak bagi warga AS.
No comments:
Post a Comment