Sunday, December 14, 2014

Kementerian Keuangan dan Tax Information Exchange Agreement (TIEA) dengan Singapura

Menteri Keuangan membuat berita dengan rencana Tax Information Exchange Agreement (TIEA) dengan Singapura seperti dijelaskan dalam laporan di jejaring berita :

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro rencananya akan berangkat ke Singapura, Senin (15/12/2014) besok. Agenda Bambang adalah untuk membahas kesepakatan Tax Information Exchange Agreement (TIEA) antara Indonesia dan Singapura. Perjanjian ini juga bisa membuka data seputar uang yang disimpan oleh warga negara Indonesia di Singapura.

Laporan berita tersebut juga menjelaskan kemungkinan TIEA untuk menarik ribuan trilyun rupiah uang wajib pajak Indonesia yang tersimpan di Singapura agar kembali ke Indonesia, tentunya Direktorat Jenderal Pajak berkepentingan dalam hal pajak atas uang tersebut. 

TIEA sebenarnya sudah dimiliki Indonesia seperti pernah dijelaskan dalam tulisan di blog ini sebelumnya dimana Indonesia telah memiliki TIEA dengan Guernsey, Bermuda atau Isle of Man. TIEA yang pada dasarnya dikembangkan berdasarkan model yang dikembangkan oleh OECD untuk meningkatkan transparansi. Informasi yang dapat diminta termasuk informasi keuangan perbankan dan institusi keuangan lainnya.

Ada beberapa pertanyaan mendasar seperti :
- peraturan perbankan di Singapura yang dapat membatasi penerapan pertukaran informasi khususnya automatic exchange of information
- apakah TIEA merupakan perjanjian tersendiri yang terpisah dari tax treaty antara Singapura dan Indonesia dimana pasal 26 dari treaty tersebut mengatur pertukaran informasi atau merupakan bagian dari tax treaty? 
- berapa lama waktu yang diperlukan untuk mendapatkan informasi keuangan yang diminta serta apakah pertukaran informasi merupakan automatic exchange of information seperti dijelaskan disini.

Penulis berharap rencana TIEA diatas dapat memberi kemajuan atas banking secrecy yang menjadi masalah bagi otoritas pajak selama ini.

Sebagai catatan, OECD sebelumnya pernah menerbitkan laporan Improving Access to Bank Information for Tax Purposes di tahun 2009 yang mengungkapkan permasalahan dalam informasi perbankan bagi otoritas perpajakan.

No comments: