Thursday, August 30, 2012

Multiply.com, kepindahan kantor pusat dan pajak internasional

Multiply.com belum lama ini membuat berita dengan memindahkan kantor pusatnya dari Amerika Serikat ke Indonesia dan belakangan berencana menutup layanan social network termasuk blogging yang menggemparkan blogger multiply.

Lantas apa akibat perpajakan dari kepindahan ini?
Berdasarkan data dari website-nya dipastikan bahwa perusahaan memiliki kantor pusat di Indonesia dan dipimpin oleh CEO Stefan Magdalinski yang berkedudukan di Jakarta.

Tanpa melihat kepastian hukum apakah perusahaan ini masih berbadan hukum Amerika, kita dapat melihat akibat perpajakan atas kepindahan kantore pusat perusahaan ini ke Indonesia. Kewajiban perpajakan multiply.com, khususnya pajak penghasilan akan berada sepenuhnya di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak dapat menggunakan Peraturan DJP No. PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 untuk menetapkan multiply.com sebagai subjek pajak dalam negeri di Indonesia dan memiliki hak pemajakan atas seluruh penghasilan multiply.com  dengan menggunakan pasal 15 dari PER-43 tersebut yang menjelaskan
(1) Badan yang bertempat kedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah Subjek Pajak badan yang:
a.mempunyai tempat kedudukan berada di Indonesia sebagaimana tercantum dalam akta pendirian badan,
b.mempunyai kantor pusat di Indonesia,

c.mempunyai tempat kedudukan pusat administrasi dan/atau pusat keuangan di Indonesia,
d.mempunyai tempat kantor pimpinan yang berada di Indonesia yang melakukan pengendalian,
e.pengurusnya melakukan pertemuan di Indonesia untuk membuat keputusan strategis, atau
f.pengurusnya bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia.

Jika perusahaan masih berbadan hukum Amerika, karena sebelumnya berkantor pusat di Florida, maka berdasarkan Tax Treaty Indonesia dan Amerika, pasal 4(1) dijelaskan bahwa :

In this Convention, the term "resident of a Contracting State" means any person who under the laws of that State is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of incorporation, place of management or any other criterion of a similar nature.

Selanjutnya menurut pasal 4(4) dari Tax Treaty tersebut dijelaskan

Where by reason of the provisions of paragraph 1 a company is a resident of both Contracting States, when it shall be deemed to be a resident of the State in which it is organized or incorporated.


Melihat pasal 4(1) dan 4(4) dapat dikatakan bahwa jika multiply.com berbadan hukum Amerika maka Amerika Serikat, khususnya IRS dapat berpendapat bahwa multiply.com meski memiliki kantor pusat dan place of management di Indonesia namun akan tetap dianggap sebagai residen di AS dan menganggap bahwa multiply.com mempunyai permanent establishment (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia dan memberi kredit pajak atas penghasilan yang diterima di Indonesia.

Lain ceritanya jika multiply.com tidak berbadan hukum di Amerika Serikat atau negara lain yang tidak memiliki Tax Treaty dengan Indonesia  maka DJP dapat menggunakan PER-43 serta pasal 2 UU PPh yang mengatakan bahwa subjek pajak dalam negeri dapat didasarkan atas badan yang bertempat kedudukan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Contoh lain, dalam skala yang jauh lebih besar adalah kepindahan kantor pusat Royal Dutch Shell dari London, Inggris ke Den Haag, Belanda  dengan tetap berbadan hukum Inggris

Dalam beberapa kasus, perpindahan kewajiban perpajakan dilakukan perusahaan multinasional untuk mendapatkan keuntungan pajak dengan memindahkan lokasi kantor pusat ke negara yang memberikan keuntungan pajak, tax incentives atau tarif pajak yang lebih rendah namun untuk kasus multiply.com yang terjadi adalah untuk mendekati pasar utama mereka di Indonesia dan Filipina.

Penulis juga mendapatkan paper ilimiah tentang Headquarter Relocation and International Taxation yang membahas kepindahan kantor pusat perusahaan multinasional dan permasalahan pajak yang ada

Perlu dicatat juga terlepas permasalahan diatas, multiply.com sebagai bentuk usaha tetap mempunyai kewajiban perpajakan atas PPN juga yang terkadang dilewatkan dalam perencanaan pajak di Indonesia

No comments: